ADMINISTRASI NEGARA DLM LINGKUP SISTEM Ilmu Administrasi – FISIP Universitas Sebelas Maret SOLO (bahan 2)
DEFINISI KERJA SIST. ADM. NEGARA Suatu proses dinamik yang berkelanjutan dan bersifat sirkuler, dimana masukan diubah menjadi keluaran, yang selanjutnya keluaran akan menjadi umpan balik sebagai masukan baru bagi pengubahan baru untuk menghasilkan keluaran baru, dalam rangka mewujudkan kebijakan pemerintah (negara)
ADMINISTRASI NEGARA Dalam arti Luas MELIPUTI PENYELENGGARAAN SEGALA TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN, BAIK YG DISELENGGARAKAN OLEH BADAN LEGISLATIF, EKSEKUTIF MAUPUN YUDIKATIF
ADMINISTRASI NEGARA Dalam arti Sempit MERUPAKAN KEGIATAN-KEGIATAN PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN YANG DILAKUKAN OLEH CABANG EKSEKUTIF SAJA KEGIATAN-KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH PRESIDEN & MENTERI-MENTERINYA.
DUA KEKUASAAN POKOK PEMERINTAHAN TINGKAT PERUMUSAN HALUAN NEGARA / POLICY = TINGKAT POLITIK TINGKAT PELAKSANAAN HALUAN NEGARA / IMPLEMENTASI = TINGKAT ADMINISTRASI
TINGKAT PERUMUSAN HALUAN NEGARA Merupakan wewenang untuk menentukan Policy/Haluan Negara yang harus diikuti oleh Pemerintah Merupakan kewenangan untuk untuk menyatakan kehendak/kemauan publik dalam bentuk hukum/peraturan Sering disebut dengan tingkat politik, proses pembentukan haluan negara sering dipaksakan oleh golongan politik (sehingga kehendak dari golongan politik dapat masuk dalam haluan negara)
TINGKAT PELAKSANAAN HALUAN NEGARA Tingkat yang mempunyai tugas untuk melaksanakan haluan negara/implementasi haluan negara Juga dapat mengajukan data, bahan yang aktual, informasi, maupun rencana kepada tingkat perumus Biasanya sangat berpengaruh terhadap policy/kebijakan yang digariskan; dan pada tingkat implementasi ini politik tidak diperkenankan campur tangan dalam melaksanakan haluan negara.
Praktek kekuasaan pemerintahan Indonesia Setiap cabang pemerintahan (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) melaksanakan wewenang politik maupun wewenang administrasi. Namun kadarnya berbeda (Legislatif, Yudikatif), hanya pada Eksekutif yang memiliki wewenang seimbang (pada Eksekutif : Presiden membentuk UU dengan persetujuan DPR; Presiden menetapkan PP; Presiden mengajukan data/informasi atau saran pada perumus haluan negara (MPR) sehingga masuk ke dalam haluan negara yang digariskan)
Kesimpulan Ada hubungan antara politik dan administrasi Hubungan politik dan administrasi terutama pada tingkat Perumusan Policy (pengaruh politik dilancarkan kepada pelaksana policy melalui tingkat perumusan policy; begitu pula sebaliknya) Namun dalam praktek, pengaruh politik tidak hanya pada tingkat Perumusan Policy saja; namun juga sampai dalam Implementasinya.
… lanjutan Jadi pada faktanya, pemerintahan tidak berjalan dalam suasana/situasi yang tenang, namun dalam suasana pergolakan atau pertarungan kepentingan golongan/politik; yang tidak jarang juga bertentangan satu sama lain Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaksanaan Administrasi Negara dipengaruhi oleh banyak faktor, sehingga lahir Sistem Administrasi Negara
Sistem Administrasi Negara SISTEM ADMINISTRASI NEGARA merupakan komposisi atau perpaduan dari semua peraturan perundang-undangan, peraturan-peraturan, praktek-praktek, hubungan-hubungan, kode-kode, dan adat-adat kebiasaan yang berlaku pada suatu waktu dan di dalam daerah hukum/yurisdiksi tertentu, untuk menyelenggarakan/melaksanakan Haluan Negara.