OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Tugas dan tanggung jawab bidan di komunitas
Advertisements

SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
ASPEK LEGAL PRAKTEK MANDIRI PERAWAT
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGERTIAN, TUJUAN, PERSYARATAN DAN KEGUNAAN :
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
ASPEK HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Hak dan kewajiban dokter
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
Seminar Keperawatan STIKES WHS
SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
BIDAN PRAKTIK MANDIRI SRI KUSWANTI.
IKATAN BIDAN INDONESIA CABANG KABUPATEN BANTUL
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DI KOMUNITAS
TATA & CARA PROSES PERIJINAN PRAKTIK BIDAN & PERAWAT
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
ASPEK LEGAL PRAKTEK MANDIRI PERAWAT
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 1. Bidan adalah seorang perempuan yg lulus dari pendidkan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
Tugas dan tanggung jawab bidan di komunitas
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
JEJARING PELAYANAN KESEHATAN PRIMER BIDANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DINAS EKSEHATAN KOTA SAMARINDA TAHUN 2017.
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DI KOMUNITAS
Manajemen Kolaborasi Kebidanan Oleh : Rani Kusmirani.
Oleh : Rani Kusmirani. PENDAHULUAN Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan yang diberikan oleh bidan sesuai kewenangan yang diberikan dengan maksud meningkatkan.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes SOSIALISASI PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN DI KABUPATEN LUMAJANG OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes

DASAR HUKUM PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN: UU NO : 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1239/MENKES/SK/XI/2001 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 900/MENKES/SK/VII/2002 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN

TUJUAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA TENAGA KESEHATAN (BIDAN DAN PERAWAT) DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN MELINDUNGI MASYARAKAT DALAM MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN MENGATUR PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN DAN PERAWAT

PERKEMBANGAN PRAKTIK KEPERAWATAN DI INDONESIA TAHUN 1963 Perawat adalah pelaksana perintah dokter dalam pengobatan pasien (UU No : 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan). TAHUN 1979 Pembagian tenaga kesehatan menjadi medis dan paramedis. Paramedis dibagi dua yaitu paramedis perawat (perawat dan bidan ) dan non Perawat. Permenkes No : 262/Per/VII/1979

3. TAHUN 1980 Bidan diijinkan untuk melakukan praktik swasta (Persalinan dan KB) Permenkes No : 363/Menkes/XX/1980 4. TAHUN 1992 - Sekarang Keperawatan sebagai profesi dengan kewenangan tertentu : a. UU No. 23 Th. 1992 tentang Kesehatan b. PP No. 32 Th. 1996 tentnag Tenaga Kesehatan c. Kepmenkes 1239 Th. 2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat d. Kepmenkes 900 Th. 2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan

STANDAR KELAYAKAN PRAKTIK : STANDAR ADMINISTRASI (SIP, SIK,SIPP, SIB, SIPB) STANDAR PELAYANAN : Standar tempat (bangunan fisik dan lingkungan) Standar peralatan Standar pencatatan dan pelaporan STANDAR KOMPETENSI

STANDAR ADMINISTRASI : Bagi Bidan Surat Ijin Bidan (SIB) diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Propinsi. Surat Ijin Praktik Bidan (SIPB) diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten.

BAGI PERAWAT : SURAT IJIN PERAWAT (SIP) DITERBITKAN OLEH DINAS KESEHATAN PROPINSI SURAT IJIN KERJA (SIK) PERAWAT DITERBITKAN OLEH DINAS KESEHATAN KABUPATEN, SEBAGAI SURAT IJIN DITEMPAT KERJA (SARANA PELAYANAN KESEHATAN) SURAT IJIN PRAKTIK PERAWAT (SIPP) DITERBITKAN OLEH DINAS KESEHATAN KABUPATEN, BAGI PERAWAT YANG MELAKUKAN PRAKTIK PERORANGAN / BERKELOMPOK DIPERUNTUKKAN BAGI PERAWAT DENGAN PENDIDIKAN MINIMAL DIII KEPERAWATAN DAN MEMPUNYAI MASA KERJA MINIMAL 2 TAHUN PADA SARANA KESEHATAN

KEWENANGAN BIDAN : PELAYANAN KEBIDANAN (IBU, BAYI DAN ANAK) PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

KEWENANGAN PERAWAT Melaksanakan asuhan keperwatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosam perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi keperawatan. Tindakan keperawatan meliputi intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.

BIDAN DAN PERAWAT DALAM MELAKUKAN PRAKTIK HARUS : MENGHORMATI HAK PASIEN MERUJUK KASUS YANG TIDAK DAPAT DITANGANI MENYIMPAN RAHASIA MEMBERIKAN INFORMASI TENTANG PELAYANAN YANG AKAN DIBERIKAN MEMNITA PERSETUJUAN TINDAKAN MELAKUKAN CATATAN MEDIK MEMASANG SURAT IJIN PRAKTIK PADA TEMPAT PRAKTIK

BIDAN DAN PERAWAT DALAM MELAKUKAN PRAKTIK DILARANG : MENJALANKAN PRAKTIK DILUAR KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN YANG BERTENTANGAN DENGAN STANDAR PROFESI MELAKUKAN PRAKTIK TANPA SURAT IJIN

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DILAKUKAN OLEH : DINAS KESEHATAN ORGANISASI PROFESI

SANKSI : PERINGATAN LISAN DAN TERTULIS MAKSIMAL 3 KALI PENCABUTAN SURAT IJIN (SIP, SIK , SIPP, SIB, SIPB) PIDANA DAN GANTI RUGI

TERIMA KASIH