hukum administrasi (negara) Pengantar ilmu hukum
pengertian Philipus M. Hadjon Penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara perlu dikaji kembali lebih-lebih jika dikaitkan dengan penggunaan istilah tersebut oleh disiplin ilmu yang lain seperti Ilmu Administrasi Negara. Arti adminisitrasi dalam konsep Hukum Administrasi Negara berbeda baik dari segi pengertian, ruang lingkup dan sifatnya dengan arti administrasi dalam konsep Ilmu Administrasi Negara. Dari sudut pustaka istilah administrasi dalam konteks Hukum Administrasi memiliki arti pemerintahan, sedangkan istilah administrasi dalam konteks ilmu administrasi memiliki arti manajemen. Dengan demikian dalam konteks hukum administrasi tidak perlu menambahkan atribut ‘negara’ karena pemerintahan dengan sendirinya menunjuk negara. Tegasnya, istilah yang dipakai ‘Hukum Administrasi’ dan bukan ‘Hukum Administrasi Negara’ Van Apeldoorn Keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasa yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. Djokosutono Hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.
Sebagai Aparatur Negara Ha(n) menurut kansil Sebagai Aparatur Negara Sebagai Fungsi atau Aktifitas Sebagai Proses Teknis Aparatur Pemerintah Instansi Politik Menjalankan Administrasi Negara Kegiatan mengurus kepentingan Negara Menyelenggarakan UU Segala tindakat AN dalam menjalankan UU
Sumber hukum Sumber Hukum Materiil Meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi atau isi dari aturan-aturan HA(N): Historis: UU, sistem hukum tertulis dan dokumen yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat, Filosofis: Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu adil dan faktor yang mendorong manusia taat pada hukum Sosiologis: lembaga dalam masyarakat Ekonomis: struktur ekonomi dalam masyarakat Agama: kitab suci, nabi Sumber Hukum Formil Adalah sumber hukum yang dilihat dari segi bentuk dan pembentukannya sebagai persyaratan berlakunya hukum. 1. UU (dan peraturan pelaksanaannya). 2. Praktek administrasi negara (konvensi). 3. Yurisprudensi. 4. Doktrin (pendapat para ahli hukum).
Ruang lingkup Prajudi Atmosudirdjo : 1) Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi negara 2) Hukum tentang organisasi dari administrasi negara 3) Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari Administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis 4) Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara, terutama mengenai Kepegawaian Negara dan Keuangan Negara 5) Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah atau Wilayah 6) Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
objek Djokosutono Pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat. Soehino Sama dengan objek hukum tata negara, yaitu negara. Alasan: HTN dan HA(N) sama-sama mengatur negara. Bedanya? Hukum administrasi negara : negara dalam keadaan bergerak Hukum tata negara: negara dalam keadaan diam.
Azas-azas umum pemerintahan yang baik Berawal dari laporan Panitia de Monchy di Belanda tahun 1950 untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat atas tindakan dari penguasa. Fungsi: sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan
Rincian aaupb 1. Asas Kepastian Hukum Dua aspek asas kepastian hukum: material (terkait erat dengan asas kepercayaan) dan formal (terkait pada keputusan-keputusan yang menguntungkan, dan harus disusun dengan kata- kata yang jelas). 2. Asas keseimbangan Adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai. Asas ini menghendaki adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan seseorang sehingga memudahkan penerapannya dalam setiap kasus yang ada dan seiring dengan persamaan perlakuan serta sejalan dengan kepastian hukum. 3. Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan Agar badan pemerintah mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan) atas kasus-kasus yang faktanya sama. 4. Asas Bertindak Cermat atau Asas Kecermatan Agar pemerintah atau administrasi bertindak cermat dalam melakukan aktivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara.
Rincian aaupb (lanjutan) 5. Asas Motivasi untuk Setiap Keputusan Setiap keputusan badan-badan pemerintahan harus mempunyai motivasi atau alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan keputusan dan sedapat mungkin alasan atau motivasi itu tercantum dalam keputusan. 6. Asas Tidak mempercampuradukkan Kewenangan Pejabat tata usaha negara tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenang yang melampaui batas. 7. Asas Permainan yang Layak (fair play) Warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi. Asas ini juga menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara.
Rincian aaupb (lanjutan) 8. Asas Perlindungan atas Pandangan atau Cara Hidup Pribadi Pemerintah melindungi hak atas perlindungan pribadi setiap pegawai negeri dan juga tentunya hak kehidupan pribadi setiap warga negara, sebagai konsekuensi negara hukum demokratis yang menjujung tinggi dalam melindungi hak asasi setiap warga negara. 9. Asas Kebijaksanaan Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang-undangan formal. 10.Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum yakni kepentingan yang mencangkup semua aspek kehidupan orang banyak