PENGKAJIAN PERANGKAT PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 2011
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) Penilaian kinerja guru adalah penilaian terhadap tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya (Permenegpan dan RB No.16/2009) PKG terkait langsung dengan kompetensi guru seperti tercantum dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Pembelajaran, dan Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Bimbingan dan Konseling, dan kompetensi guru dalam tugas tambahan
PRINSIP PKG Obyektif; Adil; Akuntabel; Bermanfaat; Transparan; Praktis Berorientasi pada tujuan Berorientasi pada proses Berkelanjutan Rahasia
Aspek dalam Penilaian Kinerja Guru dengan tugas utama pembelajaran/ pembimbingan: Pedagogi 7 sub-kompetensi Kepribadian 3 sub-kompetensi Sosial 2 sub-kompetensi Profesional 14 sub-kompetensi (telah ditetapkan oleh BSNP)
Aspek dalam Penilaian Kinerja Guru dengan tugas tambahan: Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) kepala sekolah/madrasah (2) wakil kepala sekolah/madrasah (3) ketua program keahlian/program studi atau sejenisnya; (4) kepala perpustakaan; atau (5) kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
Aspek dalam Penilaian Kinerja Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka: (1) tugas tambahan minimal satu tahun; wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya (2) tugas tambahan kurang dari satu tahun; pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya.
PERANGKAT PKG Pedoman PKG Instrumen penilaian kinerja Instrumen-1: Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1); Instrumen-2: Pelaksanaan Pembimbingan untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor( (Lampiran 2); dan Instrumen-3:Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3). Instrumen-3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang diemban guru. Laporan kendali Kinerja Guru
PERANGKAT INSTRUMEN 1 & 2 PKG Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan: Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai Format laporan dan evaluasi per kompetensi Format rekap hasil PK GURU Format penghitungan angka kredit PK GURU
Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran
LAPORAN DAN EVALUASI PKG Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik Bukti fisik: (20) Catatan hasil observasi/monitoring: (21) Nilai untuk kompetensi 4 (lingkari nilai yang sesuai) 1 2 3 4 Justifikasi pemberian nilai: (berdasarkan pembandingan kinerja guru dengan indikator kompetensi)
REKAP HASIL PK GURU
PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU
Format hasil penilaian kinerja Kriteria Nilai Kompetensi 1 1 2 3 4 Kompetensi 2 Kompetensi 3 Kompetensi 4 Kompetensi 5 Kompetensi 6 Kompetensi 7 Kompetensi 8 Kompetensi 9 Kompetensi 10 Kompetensi 11 Kompetensi 12 Kompetensi 13 Kompetensi 14 Nilai PKG Min 14 – Maks 56 Nilai PKG Nilai min 14 Nilai maks 56 Nilai PKG menurut Permenegpan & RB 16/2009 Nilai 0 - 100
KONVERSI Karena skala penilaian berbeda, maka diperlukan konversi hasil penilaian kinerja di lapangan ke skala penilaian menurut Permenegpan No.16/2009 Konversi perlu dilakukan secara hati-hati, karena skala nilai dalam Permenegpan No16/2009 menggunakan spatial nilai yang tidak teratur (irregular spatial)
a 91 100 Amat baik b 76 90 Baik c 61 75 Cukup d 51 60 Sedang e Permenegpan No.16/2009 a 91 100 Amat baik b 76 90 Baik c 61 75 Cukup d 51 60 Sedang e ≤50 Kurang 9 14 spatial nilai 50% bernilai kurang
KONVERSI Bila angka 91 (dari skala 100) dikonversi ke skala 56 (nilai maksimum penilaian kinerja di lapangan), maka didapat angka (91/100) × 56 = 51 Jadi bila hasil penilaian kinerja di lapangan adalah 51 – 56, maka guru dapat dikategorikan sebagai berkinerja amat baik
KONVERSI Bila angka 76 (dari skala 100) dikonversi ke skala 56 (nilai maksimum penilaian kinerja di lapangan), maka didapat angka (76/100) × 56 = 42 Jadi bila hasil penilaian kinerja di lapangan adalah 42 – 50, maka guru dapat dikategorikan sebagai berkinerja baik
Konversi hasil PKG ke Permenegpan Permenegpan No.16/2009 Penilaian Kinerja a 91 100 Amat baik b 76 90 Baik c 61 75 Cukup d 51 60 Sedang e ≤50 Kurang 9 14 6 9 8 51 56 42 50 34 41 28 33 ≤27 spatial nilai Hanya berlaku bagi guru tanpa tugas tambahan
PERANGKAT INSTRUMEN 3 PKG Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah: Petunjuk Penilaian Format Identitas Diri Format Penilaian Komponen Kinerja Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja Format Tambahan
GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN Nilai kinerja pembelajaran = 100/56 × Nilai kinerja (untuk 14 sub-kompetensi) = X Nilai kinerja tugas tambahan (dinilai dengan instrumen khusus, dengan skala nilai 100) = Y
NILAI KINERJA (guru dengan tugas tambahan) Kepala sekolah = 25% X + 75% Y Wakil kepala sekolah = 50% X + 50% Y Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y Kepala perpustakaan = 50% X + 50% Y Kepala bengkel = 50% X + 50% Y
LAPORAN KENDALI Kepala sekolah diwajibkan untuk memonitor kemajuan peningkatan kinerja guru dari tahun ke tahun dengan mengisi laporan kendali Nama guru Tahun ajaran: PK Guru Formatif Sasaran PK Guru Sumatif
? Apakah ada pertanyaan ? ? ?
TERIMA KASIH