AUDIT LINGKUNGAN dan CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DJODI SETIAWAN,S.E,M.M.,Ak.,CA PROGRAM STUDI AKUNTANSI UNIVERSITAS BALE BANDUNG 2015
PENDAHULUAN Trucker (1997) : mengatakan dalam The Environmental Protection Agency telah membuat peraturan yang berkenaan dengan lingkungan yaitu , membuat sebuah peraturan untuk patuh terhadap peraturan lingkungan.
Perbedaan AMDAL dengan Audit Lingkungan adalah ; AMDAL dilakukan sebelum adanya kegiatan pembangunan sedangkan Audit Lingkungan dilakkan pada saat kegiatan sudah berjalan. AMDAL dilakukan hanya sekali yaitu sebagai syarat pendirian sebuah perusahaan atau proyek, sedangkan Audit Lingkungan dapat dilakukan pada saat bangunan atau proyek tersebut sedang didirika atau selesai didirikan.
Perbedaan AMDAL dan Audit Lingkungan Kegunaan Belum ada Kegiatan sudah berjalan Dibuat hanya satu kali Dibuat berkali-kali ( 1-4 ) tahun Potensi dampak lingkungan secara total (cakupan luas, waktu jangka panjang) Masalah (dampak) sedang dihadapi (cakupan terbatas pada masalah yang dihadapi) Dasar hukum PP.No 27/1999 Dasar hukum KepMen LH No.42/MenLH/1994 sudah diubah dengan KepMen LH No.30/MenLH/2001 Bersifat wajib Bersifat sukarela Bersifat terbuka (dipresentasikan di komisi AMDAL) Bersifat rahasia (Internal perusahaan)
Arti Penting CSR Alasan mengapa CSR perlu dilaksanakan Merupakan hal etis yang dilakukan Meningkatkan citra perusahaan Hal ini diperlukan dalam rangka untuk menghindari peraturan yang berlebihan Jenis kegiatan dari tanggung jawab sosial dapat memberi keuntungan Lingkungan sosial yang lebih baik akan bermanfaat bagi perusahaan. Dapat menarik minat para investor Dapat meningkatkan motivasi karyawan Dapat membantu untuk memperbaiki masalah sosial yang disebabkan oleh bisnis
Manfaat CSR Corporate Social Responsibility : adalah komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui praktik bisnis. Corporate Social Responsibility : merupakan salah satu dari beberapa tanggung jaab perusahaan kepada para pemangku kepentingan (stakeholders).
LINGKUP KEGIATAN CSR Pemberantasan kemiskinan dan kelaparan ekstrim Tercapainya pendidikan dasar secara universal Mengedepankan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan Pengurangan kematian anak BALITA Peperangan terhadap HIV/AIDS, malaria dan penyakit lainnya Kepastian keberlanjutan lingkungan Pengembangan kemitraan global untuk pembangunan
LANDASAN PELAKSANAAN CSR Profesionalisme dalam arti keterlibatan sosial, dilakukan secara serius sebagaimana mengelola aktivitas bisnis. CSR dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan. CSR dilaksanakan secara tulus. Masyarakat sekarang lebih kritis dalam menganalisis tujuan suatu aktivitas yang dilakukan korporat. Dalam melaksanakan CSR , dibutuhkan keterlibatan dan kepemimpinan manajemen tingkat atas dan menyesuaiakan manajemen yang dilakukan.
CSR dapat terwujud melalui Community Development Prinsip Community Development : Development ; pengembangan konsep tujuan dan sasaran program berdasarkan community needs analysis. Involve; segenap program, komunitas yang menjadi sasaran dilibatkan/didorong untuk berpartisipasi aktif. Socialize; segenap program yang direncanakan, disosialisasikan melalui media dengan pesan komunikasi yang tepat. Cater; Program yang disajikan untuk direalisasikan harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan komunitas Utilize; terkait dengan pelaksanaan proyek, korporat sebaiknya menggunakan tenaga kerja setempat.
Kontribusi Stakeholder dalam CSR Kontribusi untuk perusahaan Imbalan dari Perusahaan Pemegang saham Uang dan Modal Dividen dan peningkatan harga saham Para Manager Kemampuan dan keahlian Gaji,bonus,status dan kekuasaan Para Karyawan Kemampuan an keahlian Upah, gaji,bonus, promosi dan pekerjaan yang stabil Pelanggan Pembelian barang dan jasa Kualitas, harga barang dan jasa Pemasok Input berkualitas tinggi Pembelian input dengan harga wajar Pemerintah Peraturan dan kebijakan Pajak
DIMENSI TANGGUNG JAWAB SOSIALH Dimensi Ekonomi Dimensi Sosial Dimensi lingkungan
UU RI No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup UU RI N0.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup menyebutkan bahwa AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan apakah di daerah yang diinginkan dapat dilakukan pembangunan atau tudak.
Definisi dan Pengertian CSR Definisi CSR menurut Bowern dalam Prof.Dr.Ir.Totok Mardikanto MS ( hal 86) CSR adalah kewajiban pengusaha untuk merumuskan kebijakan, membuat keputusan atau mengikuti garis tindakan yang diinginkan dalam hal tujuan dan nilai-nilai masyarakat
Definisi CSR menurut Davis dalam Prof. Dr. Ir. Totok Mardikanto,M Definisi CSR menurut Davis dalam Prof.Dr.Ir.Totok Mardikanto,M.S ( hal 86) CSR adalah Keputusan dan tindakan bisnis diambil dalam alasan atau setidaknya sebagian, melampaui kepentingan ekonomi atau teknis langsung perusahaan
PELAKSANAAN AUDIT LINGKUNGAN UU RI No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan perbaikan dari Kepmen LH No.42 tahun 1994 tentang pedoman umum pelaksanaan audit lingkungan menyebutkan bahwa audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggungjawab usaha atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Kepmen LH No.30 Tahun 2001 Pasal 1 Bahwa audit lingkungan hidup yang diwajibkan adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggungjawab usaha dan kegiatan berdasarkan perintah menteri atas ketidakpatuhan penanggungjawab usaha dan kegiatan berdasarkan perintah menteri atas ketidakpatuhan penanggungjawab usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan tersebut.
Pasal 2 Ruang lingkup audit lingkungan hidup yang diwajibkan meliputi evaluasi masukan atau informasi, kriteria ketidakpatuhan, pelaksanaan dan verifikasi laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan
Pasal 3 Tujuan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan meliputi : Usaha untuk mengetahui tingkat kepatuhan penanggungjawab usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan leingkungan hidup. Memberikan uraian tentang penyebab terjadinya ketidakpatuhan termasuk jika terdapat pelanggaran atau ketidakpatuhan penerapan kebijakan dibidang lingkungan hidup. Memberikan rekomendasi atas temuan-temuan pelaksanaan audit.
Pasal 4 Kriteria kepatuhan meliputi : Tidak patuh terhadap baku mutu lengkungan hidup Tidak patuh kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup Tidak patuh terhadap persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilakukan. Ketidakpatuhan yang mengindikasikan bahwa penanggung jawab usaha atau kegiatan tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup atau tidak melaksanakan sistem pengelolaan lingkungan yang efektif
Pasal 7 Tata laksana Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan dilaksanakan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia No.19-140/10-1997 tentang pedoman audit lingkungan, prinsip umum atau standar lainnya yang sesuai dengan tujuan pelaksanaan audit lingkungan hidup yang diwajibkan. Audit Lingkunganhidup yang diwajibkan dilakukan oleh Auditor Lingkungan yang terdaftar dan atau Auditor yang memenuhi kriteria kualifikasi sesuai dengan SNI 19-14012-1997 tentang Pedoman Audit Lingkungan Penangung jawab usaha atau kegiatan wajib memberikan infrmasi atau ata yang benar dan aktual kepada auditor.
PANDUAN AUDIT (PROTOKOL AUDIT) Jenis protokol Audit meliputi : Daftar Isi ( table of content) Daftar Uji Daftar Pertanyaan Metode Pedoman Metode Sistem Peringkat
LAPORAN AUDIT LINGKUNGAN Isi dari Lapran Audit Lingkungan : Gambaran umum pelaksanaan dan hasil audit Aspek yang ditelaah dalam Laporan Audit meliputi aspek teknik, aspek manajemen lingkungan dan aspek legal. Evaluasi hasil temuan berisi : a. Kepatuhan dan ketidakpatuhan terhadap kriteria audit b. Efektifitas Sistem Manajemen dan Pengendalian c. Efektifitas tujuan dan sasaran d Faktor Resiko lingkungan 4. Kesimpulan Audit berisi : Kesesuaian dengan Sistem Manajemen Lingkungan Ketaatan terhadap peraturan perundangan Penjelasan apakah Sistem diterapkan dan dipelihara dengan baik.\ Penjelasan apakah review manajemen internal dapat menjamin. Kesesuaian terus menerus terhadap Sistem Manajemn Lingkungan Penjelasan mengenai perbaikan pengelolaan lingkungan apakah sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan.
Rekomendasi atau saran dan tindak lanjut berisi : Program yang kritis perlu mendapatkan perhatian Menentukan skala prioritas perhatian Program lingkungan lebih kanjut.