3. patokan (kaidah, ketentuan).

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

SISTEM HUKUM DI INDONESIA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
SISTEM HUKUM DI DUNIA 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH, S.H., M.H.
SISTEM HUKUM DI DUNIA MOH. SALEH, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
PERISTIWA HUKUM.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Azas-Azas Hukum Perdata
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
STATUS PERSONAL KAWIN ~ MARRIAGE  CERAI ~ DIVORCE  ADOPSI ~ ADOPTION
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hukum Islam di Asia Tenggara
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Sejarah Tata Hukum Indonesia
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Sistem Hukum Indonesi.
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
SISTEM HUKUM Pengertian Sistem Pengertian Sistem Hukum
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUKUM PERDATA.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Nurini Aprilianda Mufatikhatul farikhah
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
PERBANDINGAN HUKUM PERDATA 4 SISTEM HUKUM DI DUNIA
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
SISTEM HUKUM Isnaini.
DISIPLIN HUKUM Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Secara umum disiplin dapat dibedakan antara disiplin.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Mengapa ada Penemuan Hukum?
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DI DUNIA.
Sistem hUKUM.
Sistem hUKUM.
PEMBIDANGAN HUKUM.
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
Pendidikan Kewarganegaraan
SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum.
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
HUKUM PERDATA.
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
TAAT HUKUM.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

3. patokan (kaidah, ketentuan). HUKUM Hukum oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) didefinisikan sebagai berikut: 1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. 2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat. 3. patokan (kaidah, ketentuan). 4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis

Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Sistem Hukum Anglo-Saxon (Comon Law System) Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

PENGGOLONGAN HUKUM PERDATA Bidang Hukum Hukum dapat dibagai dalam berbagai bidang, antara lain Hukum Perdata, Hukum Publik, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional Hukum Perdata Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. PENGGOLONGAN HUKUM PERDATA Hukum keluarga , Hukum harta kekayaan, Hukum benda Hukum Perikatan, Hukum Waris

Hukum Publik Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah. Hukum Pidana Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya.

Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu 1. kejahatan dan 2. pelanggaran, Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Hukum Acara Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

Hukum Internasional Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas. 1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja 2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional Hukum Indonesia Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.

Filsafat Hukum Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

Sejarah Hukum sejarah hukum diindonesia pertama kali dengan sah berlaku ketika proklamsi dikumandangkan dibumi indonesia pada tanggal 17 agustus 1945, kemudian hukum indonesia masih memakai peraturan hukum hindia belanda yang mana disebut masa iss dan masa rr,lau hukum indonesia berkembang pada tahun 1945 indonesia menjadi negara berdaulat dan republik indonesia pun terbentuk dengan mengunakan dasar hukum pancasila yang disatukan dengan hukum hindia belanda,kemudian pada tahun 1950 indonesia berubah menjadi negara komunis dan hukum diindonesia berubah bukan uud 1945 dan pancasila lagi yang dipakai melainkan hukum komunis yang menyatakan semuanya adalah milik bersama.

Hukum Nasional adalah hukum yang berdasar Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila, walaupun ada kemungkinan beberapa dari Hukum Nasional Indonesia itu diambil dari Hukum Belanda atau hukum-hukum negara lain. Tentu saja Hukum Nasional Indonesia itu tidak dapat diterima dan ditegakkan sebagai hukum posistif Indonesia, kalau hukum itu tidak berakar pada konsep-konsep dasar yang sudah lama diakui dan dipegang teguh di Indonesia. Tetapi juga tidak boleh diartikan bahwa hanya Hukum Adat saja yang boleh digunakan sebagai bahan untuk membuat Hukum Nasional Indonesia.

SISTEM HUKUM Hukum Nasional Sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law System), sistem hukum Anglo-Saxon (Comon Law System), sistem hukum adat sistem hukum agama. Hukum Nasional