Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERBANDINGAN HUKUM PERDATA 4 SISTEM HUKUM DI DUNIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERBANDINGAN HUKUM PERDATA 4 SISTEM HUKUM DI DUNIA"— Transcript presentasi:

1 PERBANDINGAN HUKUM PERDATA 4 SISTEM HUKUM DI DUNIA
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH

2 SISTEM HUKUM ANGLO SAXON/COMMON LAW
Common Law atau Anglo Saxon (Anglo Amerika) Sistem hukum Anglo Saxon , “Anglo Amerika”, sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis) Berkembang di Inggris pada abad XI Sebagian kecil sumbernya tertulis (statuse). Sistem hukum ini melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika Utara  Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara-negara persemakmuran Inggris dan Australia, selain di Amerika Serikat sendiri.

3 Sumber Hukum Anglo Saxon
Sumber hukum Anglo Amerika ialah  “putusan-putusan hakim/pengadilan” (Judicial decisions), kebiasaan-kebiasaan Peraturan-peraturan tertulis (undang-undang dan peraturan administrasi negara) juga diakui  terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan. Sumber-sumber hukum itu (putusan hakim, kebiasaan, dan peraturan administrasi negara) tidak tersusun secara sistematis dalam hierarki tertentu seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental.

4 Peranan Hakim Dalam Sistem Hukum Anglo Saxon
Hukum Anglo Saxon  “Peranan” yang diberikan kepada seorang hakim yang berbeda dengan sistem hukum Eropa Kontinental. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis.

5 Pembagian Hukum Dalam Sistem Hukum Anglo Saxon
Terdapat pembagian “Hukum Publik dan Hukum Privat”. Pengertian hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Sedangkan pengertian hukum privat yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum Eropa Kontinental “hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu.” Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian “hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons), hukum perjanjian (law of contract), dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts). Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan.

6 SISTEM HUKUM CIVIL LAW ATAU EROPA KONTINENTAL
Berkembang dinegara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”  berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi  Kaisar Justinianus abad VI sebelum masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yan ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum dinegara-negara Eropa daratan. seperti Jerman, Belanda, Prancis dan Italia juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.

7 Prinsip utama sistem hukum Eropa Kontinental
Hukum memperoleh kekuatan mengikat,karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematik didalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”. Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis.

8 Peranan Hakim Dalam Sistem Eropa Kontinental
Karena tujuan hukum dalam sistem Eropa Kontinental adalah Kepastian hukum  hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi “menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya”. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins Res Ajudicata).

9 Sumber Hukum Dalam Sistem Civil Law
Yang menjadi sumber hukum di dalam sistem hukum Eropa Kontinental adalah “undang-undang” yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan eksekutif “Kebiasaan-kebiasaan” yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

10 Penggolongan Hukum Dalam Sistem Hukum Eropa Kontinental
Berdasarkan sumber-sumber hukum itu, maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu penggolongan ke dalam bidang “hukum publik” dan “hukum privat”. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa /negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.

11 Prinsip dalam Sistem Hukum Eropa Kontinental
Prinsip utama yang menjadi dasar system hukum Eropa Kontinental itu ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematik didalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”. Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum.

12 SISTEM HUKUM SOSIALIST
Sistem hukum sosialis adalah hukum dari negara-negara yang pemerintahannya secara resmi memandang negara tersebut sebagai sosialis atau bergerak dari kapitalisme menuju sosialisme dan menganggap sebuah masyarakat komunistik sebagai tujuan puncaknya. Hukum oleh pemerintahnya digunakan sebagai sarana dalam merencanakan dan mengorganiasikan struktur ekonomi dan social tersebut , dan ia hanya sekedar bagian dari struktur idiologis yang berfungsi untuk mengawasi Seluruh cita hukum berkaitan dengan negara dan karena itu merupakan sarana dengan mana mereka yang mengawasi alat-alat produksi tetap mengawasi mereka yang dicabut hak miliknya. Dengan berpindahnya pemilikan alat-alat produksi ketangan masyarakat, individu akan dilibatkan, seperti halnya negara dan hukum, yang dibenarkan hanya oleh kebutuhan dengan paksaan

13 Kelompok Dalam Sistem Hukum Sosialist
Kelompok Negara yang mempergunakan system hukum sosialis adalah dibagi menjadi 2 kelompok yaitu : Yurisdiksi sosialis  yang lebih tua , seperti Polandia, Bulgaria, Hungaria, Cekoslowakia, Romania, Albania, RRC, Korea Utara, Vietnam, Mongolia dan Kuba ; Kelompok Hukum Sosialis yang baru adalah  Kamboja,  Laos, Muzambik,  Angola, Somalia, Ethiopia, Ghana.

14 SISTEM HUKUM ISLAM Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika secara individual atau kelompok. Sementara itu untuk beberapa negara di Afrika dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara yang berasaskan ajaran Islam. Bagi negara Indonesia, walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam bernegara. Hal itu karena asas pembentukan negara bukanlah menganut ajaran Islam.

15 Sumber Hukum dalam Hukum Islam
Al-quran, yaitu kitab suci dari kaum Muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Rasul Allah, dengan perantaraan Jibril. Sunnah nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita (hadis) mengenai Nabi Muhammad. Ijma’ ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja (berorganisasi). Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metode ilmu hukum berdasarkan deduksi. Hal itu dilakukan dengan menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan yang ada di dalamnya.

16 Berdasarkan sumber-sumber hukumnya, sistem hukum Islam dalam “Hukum Fiqh” terdiri dari dua hukum pokok: 1. Hukum rohaniah, lazim disebut “ibadat”, yaitu cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah, seperti shalat, puasa, zakat, dan menjalankan haji. Kelima kegiatan menjalankan upacara kebaktian kepada Allah itu lazim disebut “Al-Arkanul Islam Al-Hamzah”. 2. Hukum duniawi, terdiri dari: Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antar manusiadalam bidang jual-beli, sewa-menyew, perburuhan, hukum tanah,hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya; Nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukun-nya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan: Jinayat, yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.

17 Dalam perkembangan hukum Islam, lahir cabang hukum lain-nya
Dalam perkembangan hukum Islam, lahir cabang hukum lain-nya. Hukum itu meliputi sebagai berikut: Aqdiyah, ialah peraturan hukum pengadilan, meliputi kesopanan hakim, saksi, beberapa hak peradilan, dan cara-cara memerdekakan budak belian (kalau masih ada). Al-Khilafah, ialah mengatur mengenai kehidupan bernegara, meliputi bentuk negara dan dasar-dasar pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, kepemimpinan, dan pandangan Islam terhadap pemeluk agama lain.


Download ppt "PERBANDINGAN HUKUM PERDATA 4 SISTEM HUKUM DI DUNIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google