Sistem Hukum Iman pasu Purba, SH.MH
Apa itu sistem? Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Selain itu sistem juga diartikan sebagai susunan yang teratur dari pandangan teori, asas, fungsi dan kegunaan dsb. Sehingga sistem dapat diartikan sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari beberapa unsure yang tersusun secara teratur yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan dari kesatuan tersebut.
Menurut Bellefroid, sistem hukum adalah rangkaian kesatuan peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya. Menurut Scolten peraturan hukum yang disusun itu tidak akan bertentangan satu sama lain ketika semuanya menjadi kesatuan didalam kesatuan hukum.
Sementara menurut Subekti, sistem hukum merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain tersusun menurut suatu rencana atau pola hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian hukum yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya dimana berfungsi untuk mencapai tujuan
Bagian-bagian dari hukum merupakan unsur-unsur yang mendukung hukum sebagai suatu kesatuan (integral) dalam suatu jaringan dengan hubungan yang fungsional (dari segi fungsi), resiprokal (saling berbalasan) dan interdepensi (saling bergantung). Misalnya antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana. Hukum Perdata dan sebagainya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan dan kegunaan.
Sistem hukum juga tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum adalah suatu sistem, yang artinya susunan atau tatatan teratur dari aturan-aturan hidup keseluruhannya terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain. Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi terjadi pertentangan diantara bagian-bagian yang ada
Semua aturan-aturan ini menjadi tersusun dengan teratur dan sistematis karena adanya upaya mengkodifikasikannya. Dengan demikian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata Negara dan sebagainya masing-masing merupakan suatu sistem hukum sendiri-sendiri memiliki suatu sistematik sendiri-sendiri.
Sistem hukum merupakan sistem abstrak dan terbuka Sistem hukum merupakan sistem abstrak dan terbuka. Artinya bahwa sistem hukum itu terdiri dari unsur-unsur yang tidak konkrit. Scholten berpandangan bahwa sistem hukum itu bersifat terbuka krena selalu membutuhkan masukan untuk penyempurnaan karena tata hukum itu sendiri tidak lengkap karena hukum sifatnya dinamis.
Hukum sebagai sistem harus memenuhi asas: Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan (bukan hanya keputusan ad hoc) Peraturan yang sudah dibuat harus diumumkan Peraturan tidak ada boleh ada yang berlaku surut. Peraturan-peraturan harus dirumuskan dengan susunan kata-kata yang dapat dimengerti. Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan dengan satu sama lain. Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung ketentuan melebihi apa yang dapat dilakukan. Tidak boleh sering merubah peraturan sehingga menyebabkan orang kehilangan orientasi. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya.
Unsur-Unsur Sistem Hukum Menurut Syafruddin Kallo, sistem hukum tidak hanya mengacu pada aturan (codes of rules) dan peraturan (regulations) namun mencakup bidang yang luas meliputi struktur lembaga dan proses (procedure) yang mengisinya serta terkait dengan hukum yang hidup didalam masyarakat (living law) dan budaya hukum (legal culture)
Menurut Lawrence Friedman Menurutnya sistem hukum itu terbentuk dari tiga unsur hukum yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance) dan budaya hukum (legal culture). Ketiga unsur inilah yang membentuk sistem hukum dan ketiga unsur ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena tidak akan dapat membentuk sistem hukum.
Struktur hukum meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta lembaga-lembaga terkait seperti kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial dan lain-lain. Sedangkan substansi hukum adalah mengenai norma, peraturan maupun undang-undang. Substansi cenderung mengarah kepada isi hukum itu sendiri. Sedangkan budaya hukum adalah meliputi pandangan kebiasaan maupun perilaku dari masyarakat mengenai pemikiran nilai-nilai dan penghargaan dari sistim hukum yang berlaku
Pendapat Jimly Ashiddiqie 3 elemen yang membentuk sistem Hukum Elemen kelembagaan atau elemen institusional. Elemen kaedah aturan atau elemen instrumental. Elemen perilaku kepada subjek hukum yang menyandang hak dan kewajiban yang ditentukan oleh norma aturan itu atau disebut dengan elemen subjektif dan kultural
Ketiga elemen sistem hukum ini mencakup kegiatan pembuatan hukum (law making), kegiatan pelaksanaan atau penerapan hukum (law administrating) dan kegiatan peradilan atas pelanggaran hukum (law adjudicating), yang sering disebut sebagai penegakan hukum (law enforcement)
Selain itu ada kegiatan yang sering dilupakan orang yaitu pemasyarakatan dan pendidikan hukum (law socialization dan law education) dalam arti seluas-luasnya yang juga berkaitan dengan pengelolaan informasi hukum sebagai kegiatan penunjang
Semua kegiatan dari ketiga elemen dari ketiga unsur sistem hukum tersebut dibagi kedalam tiga wilayah fungsi kekuasaan Negara yaitu fungsi legislasi dan regulasi, fungsi eksekutif dan administratif serta fungsi yudikatif dan judisial. Organ legislatif adalah parlemen, organ eksekutif adalah birokrasi pemerintahan sedangkan organ judikatif adalah birokrasi aparatur penegakan hukum yang mencakup kepolisian, kejaksaan dan pengadilan