Sistem Penggajian, Pengupahan dan Pengawasan Produksi
Fungsi pembuat gaji dan upah Fungsi akuntansi Fungsi keuangan Fungsi-fungsi yang terlibat dalam sistem akuntansi penggajian dan pengupahan dalam perusahan manufaktur: Fungsi kepegawaian Fungsi pencatat waktu Fungsi pembuat gaji dan upah Fungsi akuntansi Fungsi keuangan
Dokumen yang digunakan: Kartu jam hadir Kartu jam kerja Daftar gaji dan daftar upah Rekap daftar gaji dan upah Bukti kas keluar
Catatan Akuntansi yang digunakan: Jurnal Umum Kartu Harga Pokok Produk Kartu Biaya Kartu Penghasilan Karyawan
Jurnal untuk mencatat gaji dan upah Mencatat gaji dan upah yang terutang Distribusi gaji dan upah Pembayaran gaji dan upah
Contoh : Biaya Tenaga Kerja (upah langsung) Rp 10 Contoh : Biaya Tenaga Kerja (upah langsung) Rp 10.000,- Upah Tak Langsung Rp 8.000,- Gaji Bagian Administrasi & Umum Rp 15.000,- Gaji Bagian Pemasaran Rp 5.000,-
Prinsip-prinsip pengendalian intern Fungsi pembuat gaji dan upah sebaiknya terpisah dari bagian keuangan. Fungsi pencatatan waktu hadir sebaiknya terpisah dari fungsi operasi. Setiap org yg namanya tercantum dalam gaji dan upah harus memiliki SK pengangkatan sbg karyawan Setiap adanya perubahan gaji jg harus berdasarkan SK Setiap potongan gaji dan upah harus diotorisasi. Kartu jam hadir harus diotoriasi oleh fungsi pencatat waktu. Perintah lembur harus diotorisasi oleh departemen ybs. Daftar gaji dan upah harus diotoriasi oleh fungsi personalia Bukti kas keluar harus diotoriasi oleh fungsi akuntansi Pemasukan kartu jam hadir kedalam mesin pencatat waktu harus diawasi oleh fungsi pencatat waktu.