Risiko Manajemen bank syariah Perbankan Syari’ah Risiko Manajemen bank syariah Kelompok 9 : Akbar Agus Salim Deni Rustiawan Fandy Maulana Yusuf Khanif Fatullah Fakultas Manajemen Keuangan Institut Manajemen Koperasi Indonesia Tahun 2011
Manajemen risiko Bank Syari’ah Tujuan manajemen risiko adalah: Menyediakan informasi tentang risiko kepada pihak regulator. Memastikan bank tidak mengalami kerugian yang bersifat unacceptable. Meminimalisasi kerugian dari berbagai risiko yang bersifat uncontrolled. Mengukur eksposur dan pemusatan risiko. Mengalokasikan modal dan membatasi risiko.
Karakter Manajemen risiko dalam Bank Islam Manajemen risiko dalam bank islam mempunyai karakter yang berbeda dengan bank konvensional, terutama karena adanya jenis-jenis risiko yang khas melekat hanya pada bank-bank yang beroperasi secara syariah. Perbedaan tersebut akan tampak terlihat dalam proses manajemen risiko operasional bank islam yang meliputi identifikasi risiko,penilaian risiko, antisipasi risiko, dan monitoring risiko.
I. Identifikasi risiko Bank Islam memiliki keunikan pada 6 hal yaitu: Pertama, proses transaksi pembiayaan Kedua, proses manajemen Ketiga, sumber daya manusia Keempat, teknologi Kelima, lingkungan eksternal Keeman, kerusakan
HUBUNGAN PROBABILITY VS IMPACT II. Penilaian risiko Keunikan Bank Islam dalam penilaian risiko terlihat pada hubungan antara probability dan impact, atau yang biasa dikenal sebagai qualitative approach. HUBUNGAN PROBABILITY VS IMPACT III VI IX II V VIII I IV VII High Med Low IMPACT High Med Low PROBABILITY
III. Antisipasi Risiko Antisipasi Risiko dalam Bank Islam bertujuan untuk : Preventive. Dalam hal ini, bank Islam memerlukan persetujuan DPS untuk mencegah kekeliruan proses dan transaksi dari aspek syariah dan juga memerlukan opini bahwa fatwa DSN bila Bank Indonesia memandang persetujuan DPS belum memadai atau berada di luar kewenangan. Detective. Pengawasan dalam bank Islam meliputi dua aspek, yaitu aspek perbankan oleh Bank Indonesia dan aspek syariah oleh DPS. Recovery. Koreksi atau suatu kesalahan yang melibatkan Bank Indonesia untuk aspek perbankan dan DSN untuk aspek syariah.
IV. Monitoring Risiko Status dan Konsisi Setiap Langkah yang diambil Frekuensi Materi/Isi Contoh Dewan Pengawas Syariah (DPS) 6 Bulanan Laporan Hasil Pengawasan Syariah Hasil Pengawasan (Narrative Summary) Board Level & Risk Management Commite Tahunan Summary Risk Map Narrative Summary Middle Management Triwulan Summary + Detail Kuadran Operational Risk Management Plan (ORMP) Day to Day Operation Bulanan Detail
PROSES MANAJEMEN RISIKO Proses yang berkesinambungan dalam melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko, membentuk sebuah lifecycle sebagai berikut : ASSESSING MEASURING MANAGING MONITORING UNDERSTANDING IDENTIFYING Gambar : Siklus Manajemen Risiko
Pelaksanaan Siklus Manajemen Risiko 1. Identifikasi risiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap: Karakteristik risiko yang melekat pada aktivitas fungsional. Risiko dari produk dan kegiatan usaha. 2. Pengukuran risiko dilaksanakan dengan melakukan: Evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko. Penyempurnaan terhadap system pengukuran risiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi dan factor risiko yang bersifat material. 3. Pemantauan risiko dilaksanakan dengan melakukan: Evaluasi terhadap eksposur risiko. Penyempurnaan proses pelaporan apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, factor risiko, teknologi informasi dan system informasi manajemen risiko yang bersifat material. 4. Pelaksanaan proses pengendalian risiko, digunakan untuk mengelola risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank.
JENIS-JENIS RISIKO Risiko-risiko yang melekat pada aktivitas fungsional bank syariah dapat diklasifikasikan ke dalam tiga jenis risiko, yaitu Risiko Pembiayaan, adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kegagalan counterparty dalam memenuhi kewajibannya Risiko Pasar, adalah risiko kerugian yang terjadi pada portfolio yang dimiliki oleh bank akibat adanya pergerakan variabel pasar (Adverse Movement) berupa Suku Bunga dan Nilai Tukar. Risiko Operasional, adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, human error, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank.
I. Risiko Pembiayaan 1) Risiko terkait produk a. Risiko terkait pembiayaan berbasis Natural Certainly Contracts ( NCC ), Adalah mengidentidikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan berbasis Natural Certainly Contracts seperti Murabahah, Ijarah, Salam, dan Istishna’. Penilaian risiko ini mencakup dua aspek, yaitu sebagai berikut : Default Risk (risiko kebangkrutan) yakni risiko yang terjadi pada First way Out Recovery Risk (risiko jaminan) yakni risiko yang terjadi pada second way out b. Risiko terkait pembiayaan berbasis Natural Uncertainly Contracts ( NUC ) Adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan berbasis Natural Uncertainly Contracts seperti Mudharabah dan Musyarakah. Penilaian risiko ini mencakup 3 aspek, yaitu sebagai berikut : Business Risk (risiko bisnis yang dibiayai), yakni risiko yang terjadi pada First Way Out Shrinkking Risk (risiko berkurangnya nilai pembiayaan Mudharabah atau Musyarakah), yakni risiko yang terjadi pada Second Way Out Character Risk (risiko karakter buruk mudharib), yakni risiko yang terjadi pada Third Way Out
Some analysis of cash flow taken from cash flow statements Risiko Pembiayaan 2) Risiko Terkait Pembiayaan Korporasi POINT A Analisis rasio (historical, prifitbility, financialrisk,working, capital strength and liquidity) Some analysis of cash flow taken from cash flow statements Proyeksi Profit POINT B Proyeksi cash flow IN OFITS, FORMATION ON COGS, PRASSETS AND LIABILITIES INFORMATION CASH FLOW Historical FUTURE Gambar : Analisis Komprehensif terhadap data historis dan data mendatang
2) Risiko Terkait Pembiayaan Korporasi Kompleksitas dan volume pembiayaan korporasi menimbulkan risiko tambahan selain risiko yang terkait dengan produk. Oleh karena itu analisisnya harus lebih komprehensif. Analisis tersebut meliputi : 1. Analisis sales cost , profits, asset and liabilities 2. Analisis cash flow Risiko tambahan yang harus diantisipasi antara lain : a. risiko yang timbul dari perubahan kondisi bisnis nasabah setelah pencarian pembiayaan Over trading Adverse trading Liquidity run, b. risiko yang timbul dari komitmen kapital yang berlebihan c. risiko yang timbul dari lemahnya analisis bank
II. Risiko Pasar Risiko pasar mencakup empat hal yaitu : risiko tingkat suku bunga adalah risiko yang timbul sebagai akibat dari fluktuasi tingkat bunga. Pricing risk yang dihadapi bank syariah yaitu : Direct competitor market Indirect competitor market rate Expected competitive return for investor 2. risiko pertukaran mata uang adalah suatu konsekuensi sehubungan dengan penggerakan atau fluktuasi nilai tukar terhadap laba bank. 3. risiko harga (pricing risk) adalah kemungkinan kerugian akibat perubahan harga instrumen keuangan untuk perbankan syari’ah, disamping risiko harga atas instrumen keuangan yang masih sangat terbatas 4. Risiko Likuiditas Risiko likuiditas adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo.
III. Risiko Operasional 1) Risiko Reputasi Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negative yang terkait dengan kegiatan bank atau adanya persepsi negative terhadap bank. 2) Risiko Kepatuhan Risiko kepatuhan adalah risiko yang disebabkan oleh tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan yang ada. 3) Risiko Strategik Risiko strategic adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat 4) Risiko Transaksi Risiko Transaksi adalah risiko yang disebabkan oleh permasalahan dalam pelayanan atau produk-produk yang disediakan. 5) Risiko Hukum Risiko Hukum adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis.