DASAR-DASAR ILMU HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
1.Fahmi wahyudi ( ) 2.Moh aswandi P ( ) 3.Asadudin ghosi S ( ) 4.Mega kurniawati P ( ) 5.Dewi.
Kesadaran Hukum Kelompok 9 Sangaditya Fauzan
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
SISTEM PERADILAN DIINDONESIA
PENGANTAR ILMU HUKUM 4 SKS
Pengertian & Kekhusuan Norma
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
TEORI HUKUM.
HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
M HALIM NILAI, NORMA DAN HUKUM.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
MENGIDENTIFIKASI KLAUSUL-KLAUSUL PERJANJIAN
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Konsep Dasar Nilai, Norma, dan Moral
TEORI HUKUM.
Arti hukum Pertemuan - 02.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
MANUSIA DAN HUKUM.
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Macam-macam Delik.
PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Pendahuluan- Apakah hukum itu
MENGENAL HUKUM GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
BAB 5 Mengarungi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Masyarakat, Norma dan Hukum
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
 Arti kesadaran Hukum  Perbedaan Kesadaran hukum dengan kepatuhan Hukum  Hukum ditaati orang  Contoh kesadaran hukum.
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR ILMU HUKUM 4 SKS
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Pengenalan Mata Kuliah
Brief curriculum vitae
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

DASAR-DASAR ILMU HUKUM OLEH DRS. HENDRIK W. PONGOH, M.Si

PENGERTIAN DAN DEFINISI HUKUM HUKUM MEMILIKI BANYAK SEGI DAN CAKUPAN YANG SANGAT LUAS, SEHINGGA SANGAT SULIT UNTUK MERUMUSKAN HUKUM DALAM SUATU DEFINISI. SEHINGGA BANYAK SEKALI PENDAPAT PARA AHLI YANG MUNCUL DALAM MERUMUSKAN DEFINISI TENTANG HUKUM. 1 PROF. MR. E. M. MEYERS ( DE ALGEMENE BEGRIPPEN VAN HET BURGERLIJK RECHT ), MENGATAKAN BAHWA “HUKUM ADALAH SEMUA ATURAN YANG MENGANDUNG PERTIMBANGAN KESUSILAAN, DITUJUKAN KEPADA TINGKAH LAKU MANUSIA DALAM MASYARAKAT, DAN YANG MENJADI PEDOMAN BAGI PENGUASA-PENGUASA NEGARA DALAM MENJALANKAN TUGASNYA.”

2. PROF. MR. E. M. MEYERS (DE ALGEMENE BEGRIPPEN VAN HET BURGERLIJK RECHT) MENGATAKAN BAHWA “HUKUM ADALAH SEMUA ATURAN YANG MENGANDUNG PERTIMBANGAN KESUSILAAN, DITUJUKAN KEPADA TINGKAH LAKU MANUSIA DALAM MASYARAKAT, DAN YANG MENJADI PEDOMAN BAGI PENGUASA-PENGUASA NEGARA DALAM MENJALANKAN TUGASNYA.”

3. LEON DUGUIT : “HUKUM ADALAH ATURAN TINGKAH LAKU PARA ANGGOTA MASYARAKAT, ATURAN YANG DAYA PENGGUNAANNYA PADA SAAT TERTENTU DIINDAHKAN OLEH SUATU MASYARAKAT SEBAGAI JAMINAN DARI KEPENTINGAN BERSAMA DAN YANG JIKA DILANGGAR MENIMBULKAN REAKSI BERSAMA TERHADAP ORANG YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ITU.”

4. IMMANUEL KANT : “HUKUM IALAH KESELURUHAN SYARAT-SYARAT YANG DENGAN INI KEHENDAK BEBAS DARI ORANG YANG SATU DAPAT MENYESUAIKAN DIRI DENGAN KEHENDAK BEBAS DARI ORANG YANG LAIN, MENURUTI PERATURAN HUKUM TENTANG KEMERDEKAAN.”

5. DRS. E. UTRECHT, S.H. (1953 : PENGANTAR DALAM HUKUM INDONESIA ) : “HUKUM ITU IALAH HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN (PERINTAH-PERINTAH DAN LARANGAN- LARANGAN) YANG MENGURUS TATA TERTIB SUATU MASYARAKAT DAN KARENA ITU HARUS DITAATI OLEH MASYARAKAT ITU.” 6 S. M. AMIN, S.H. ( BERTAMASYA KE ALAM HUKUM ): “HUKUM IALAH KUMPULAN- KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI.”

7 J. C. T. SIMORANGKIR, S. H. DAN WOERJONO SASRTROPRANOTO, S. H 7 J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. DAN WOERJONO SASRTROPRANOTO, S.H. ( PELAJARAN HUKUM INDONESIA ): “HUKUM IALAH PERATURAN- PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA, YANG MENENTUKAN TINGKAH LAKU MANUSIA DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT YANG DIBUAT OLEH BADAN-BADANRESMI YANG BERWAJIB, PELANGGARAN TERHADAP HUKUM TADI BERAKIBATKAN DIAMBILNYA TINDAKAN, DENGAN HUKUMAN TERTENTU.”

8 M.H. TIRTAATMIDJAJA, S.H. ( POKOK- POKOK HUKUM PERNIAGAAN ): “HUKUM IALAH SEMUA ATURAN (NORMA) YANG AHRUS DITURUT DALAM TINGKAH LAKU TINDAKAN-TINDAKAN DALAM PERGAULAN HIDUP DENGAN ANCAMAN MESTI MENGGANTI KERUGIAN--JIKA MELANGGAR ATURAN-ATURAN ITU AKAN MEMBAHAYAKAN DIRI SENDIRI ATAU HARTA, UMPAMANYA ORANG AKAN HILANG KEMERDEKAANNYA, DIDENDA DAN SEBAGAINYA.”

9 HUKUM MERUPAKAN SESUATU YANG ABSTRAK, TIDAK DAPAT DILIHAT 9 HUKUM MERUPAKAN SESUATU YANG ABSTRAK, TIDAK DAPAT DILIHAT. NAMUN, SANGAT BERPERAN PENTING DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT, DALAM MENGATUR POLA HUBUNGAN ANTARMASYARAKAT. HUKUM MELIPUTI BERBAGAI PERATURAN YANG MENENTUKAN DAN MENGATUR POLA HUBUNGAN ORANG YANG SATU DENGAN YANG LAIN, YAKNI PERATURAN- PERATURAN HIDUP KEMASYARAKATAN.

10 CIRI-CIRI HUKUM ADANYA PERINTAH DAN/ATAU LARANGAN, PERINTAH DAN/ATAU LARANGAN ITU HARUS PATUH DITAATI SETIAP ORANG, BARANGSIAPA YANG DENGAN SENGAJA MELANGGAR SESUATU KAEDAH HUKUM AKAN DIKENAKAN SANKSI YANG BERUPA HUKUMAN. 11 SIFAT-SIFAT HUKUM: MENGATUR DAN MEMAKSA