DASAR-DASAR ILMU HUKUM OLEH DRS. HENDRIK W. PONGOH, M.Si
PENGERTIAN DAN DEFINISI HUKUM HUKUM MEMILIKI BANYAK SEGI DAN CAKUPAN YANG SANGAT LUAS, SEHINGGA SANGAT SULIT UNTUK MERUMUSKAN HUKUM DALAM SUATU DEFINISI. SEHINGGA BANYAK SEKALI PENDAPAT PARA AHLI YANG MUNCUL DALAM MERUMUSKAN DEFINISI TENTANG HUKUM. 1 PROF. MR. E. M. MEYERS ( DE ALGEMENE BEGRIPPEN VAN HET BURGERLIJK RECHT ), MENGATAKAN BAHWA “HUKUM ADALAH SEMUA ATURAN YANG MENGANDUNG PERTIMBANGAN KESUSILAAN, DITUJUKAN KEPADA TINGKAH LAKU MANUSIA DALAM MASYARAKAT, DAN YANG MENJADI PEDOMAN BAGI PENGUASA-PENGUASA NEGARA DALAM MENJALANKAN TUGASNYA.”
2. PROF. MR. E. M. MEYERS (DE ALGEMENE BEGRIPPEN VAN HET BURGERLIJK RECHT) MENGATAKAN BAHWA “HUKUM ADALAH SEMUA ATURAN YANG MENGANDUNG PERTIMBANGAN KESUSILAAN, DITUJUKAN KEPADA TINGKAH LAKU MANUSIA DALAM MASYARAKAT, DAN YANG MENJADI PEDOMAN BAGI PENGUASA-PENGUASA NEGARA DALAM MENJALANKAN TUGASNYA.”
3. LEON DUGUIT : “HUKUM ADALAH ATURAN TINGKAH LAKU PARA ANGGOTA MASYARAKAT, ATURAN YANG DAYA PENGGUNAANNYA PADA SAAT TERTENTU DIINDAHKAN OLEH SUATU MASYARAKAT SEBAGAI JAMINAN DARI KEPENTINGAN BERSAMA DAN YANG JIKA DILANGGAR MENIMBULKAN REAKSI BERSAMA TERHADAP ORANG YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ITU.”
4. IMMANUEL KANT : “HUKUM IALAH KESELURUHAN SYARAT-SYARAT YANG DENGAN INI KEHENDAK BEBAS DARI ORANG YANG SATU DAPAT MENYESUAIKAN DIRI DENGAN KEHENDAK BEBAS DARI ORANG YANG LAIN, MENURUTI PERATURAN HUKUM TENTANG KEMERDEKAAN.”
5. DRS. E. UTRECHT, S.H. (1953 : PENGANTAR DALAM HUKUM INDONESIA ) : “HUKUM ITU IALAH HIMPUNAN PERATURAN-PERATURAN (PERINTAH-PERINTAH DAN LARANGAN- LARANGAN) YANG MENGURUS TATA TERTIB SUATU MASYARAKAT DAN KARENA ITU HARUS DITAATI OLEH MASYARAKAT ITU.” 6 S. M. AMIN, S.H. ( BERTAMASYA KE ALAM HUKUM ): “HUKUM IALAH KUMPULAN- KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI.”
7 J. C. T. SIMORANGKIR, S. H. DAN WOERJONO SASRTROPRANOTO, S. H 7 J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. DAN WOERJONO SASRTROPRANOTO, S.H. ( PELAJARAN HUKUM INDONESIA ): “HUKUM IALAH PERATURAN- PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA, YANG MENENTUKAN TINGKAH LAKU MANUSIA DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT YANG DIBUAT OLEH BADAN-BADANRESMI YANG BERWAJIB, PELANGGARAN TERHADAP HUKUM TADI BERAKIBATKAN DIAMBILNYA TINDAKAN, DENGAN HUKUMAN TERTENTU.”
8 M.H. TIRTAATMIDJAJA, S.H. ( POKOK- POKOK HUKUM PERNIAGAAN ): “HUKUM IALAH SEMUA ATURAN (NORMA) YANG AHRUS DITURUT DALAM TINGKAH LAKU TINDAKAN-TINDAKAN DALAM PERGAULAN HIDUP DENGAN ANCAMAN MESTI MENGGANTI KERUGIAN--JIKA MELANGGAR ATURAN-ATURAN ITU AKAN MEMBAHAYAKAN DIRI SENDIRI ATAU HARTA, UMPAMANYA ORANG AKAN HILANG KEMERDEKAANNYA, DIDENDA DAN SEBAGAINYA.”
9 HUKUM MERUPAKAN SESUATU YANG ABSTRAK, TIDAK DAPAT DILIHAT 9 HUKUM MERUPAKAN SESUATU YANG ABSTRAK, TIDAK DAPAT DILIHAT. NAMUN, SANGAT BERPERAN PENTING DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT, DALAM MENGATUR POLA HUBUNGAN ANTARMASYARAKAT. HUKUM MELIPUTI BERBAGAI PERATURAN YANG MENENTUKAN DAN MENGATUR POLA HUBUNGAN ORANG YANG SATU DENGAN YANG LAIN, YAKNI PERATURAN- PERATURAN HIDUP KEMASYARAKATAN.
10 CIRI-CIRI HUKUM ADANYA PERINTAH DAN/ATAU LARANGAN, PERINTAH DAN/ATAU LARANGAN ITU HARUS PATUH DITAATI SETIAP ORANG, BARANGSIAPA YANG DENGAN SENGAJA MELANGGAR SESUATU KAEDAH HUKUM AKAN DIKENAKAN SANKSI YANG BERUPA HUKUMAN. 11 SIFAT-SIFAT HUKUM: MENGATUR DAN MEMAKSA