PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
MATA KULIAH PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
SISTEM PERADILAN DIINDONESIA
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
Pengertian Hukum __________________.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
PENGANTAR HUKUM BISNIS Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
DISIPLIN HUKUM DISIPLIN adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi : Disiplin.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
ETIKA PROFESI PURWATI.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
TEORI HUKUM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Arti hukum Pertemuan - 02.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
DISIPLIN HUKUM Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Secara umum disiplin dapat dibedakan antara disiplin.
DISIPLIN HUKUM DISIPLIN adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi : Disiplin.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Pendahuluan- Apakah hukum itu
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
Tujuan dan Fungsi Hukum
ETIKA PROFESI Agus Firmansyah Dosen dan Peneliti Media
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
LAPISAN ILMU HUKUM.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Masyarakat, Norma dan Hukum
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH.
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) PERTEMUAN KE 1
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Brief curriculum vitae
TAAT HUKUM.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Konsep Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

PENGANTAR HUKUM INDONESIA ISNAINI

Pengertian PHI Pengantar atau introduction atau inleiding, artinya memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat meluas tetapi tidak mendalam. Jadi Pengantar Hukum Indonesia adalah mengantar/memperkenalkan atau mempelajari azas-azas/dasar-dasar dari bidang-bidang hukum positif yang saat ini berlaku di Indonesia (IUS CONSTITUTUM) Bagaimana dengan aturan hukum yang masih belum/akan berlaku ?  IUS CONSTITUENDUM Contoh : RUU. Dalam hal ini berarti PHI hanya membahas mengenaia zas-azas/dasar-dasar dari bidang-bidang hukum positif yang saat ini berlaku di Indonesia (IUS CONSTITUTUM)

Pohon Ilmu Hukum Disiplin Ranting terdiri dari: Disiplin Cabang: Disiplin Dasar mencakup : Disiplin Pokok mencakup : Disiplin pengarah mencakup: Disiplin Cabang: Disiplin Ranting terdiri dari: Pohon Ilmu Hukum Ilmu Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Administrasi Negara Ilmu Hukum Pribadi Ilmu Hukum Harta Kekayaan Ilmu Hukum Keluarga Ilmu Hukum Waris Ilmu Hukum Pidanaa Ilmu Hukun Substantif (Hukum Material) Ilmu Hukum Ajektif (Hukum Formal). .Politik Hukum Ilmu tentang Kaidah Ilmu Pengertian (Catatan : A dan B disebut Ilmu Dogmatik Hukum) Filsafat Hukum Sosiologi dan Anthropologi Hukum Psikologi Hukum Perbandingan Hukum Sejarah Hukum (Catatan : B sanpai E disebut Ilmu tentang Kenyataan) Manusia Mahluk Berbudaya = Mahluk Sosial Zoon Politicon (Aristoteles 384-322 SM)

Wat is recht ? Apakah Hukum itu ? Huk Menurut Para Ahli/Pakar E. Utrecht  dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia, “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang besangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu”. E. Meyers  dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht, “Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, di-tujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya”. Leon Duguit  dalam bukunya Traite de Droit Constitutional, “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”. L.J. Van Apeldoorn  dalam bukunya Inleiding tot de studie van Het Nederlandse Recht, “Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai”. S.M. Amin dalam bukunya Bertamasya ke Alam Hukum definisi Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia,sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”. J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto dalam bukunya Pelajaran Hukum Indonesia, “Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingka laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan akan diambil tindakan yaitu dengan hukuman tertentu” Kesimpulan : Hukum ialah kumpulan peraturan, norma-noma, kaedah-keadah yang hidup ditengah-tengah masyarakat baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang sifatnya memaksa, apabila yang melanggarnya akan mendapat sanksi.

Ruang Lingkung Kajian Hukum Kajian Normatif “Memandang hukum dalam bentuk sebagai kaidah, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan Kajian Filosofis “Memandang hukum sebagai perangkat nilai ideal, yang semestinya menjadi rujukan dalam setiap pembentukan pengaturan dan pelaksanaan kaidah hukum Kajian Empiris “Memandang hukum sebagai kenyataan, hal ini mencakup kenyataan sosial, budaya dll

SEKIAN DAN TERIMA KASIH “Semoga mudah dipahami”