Berikut penjelasannya................. Rukun islam yang ke-empat adalah puasa, oleh karena itu sebagai ummat islam kita wajib melaksanakannya. Berikut penjelasannya.................
Pengertian Puasa “Saumu” (puasa), menurut bahasa arab adalah “menahan diri dari segala sesuatu”, seperti menahan makan, minum, nafsu, berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Sedangkan puasa menurut istilah adalah menahan diri dari segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Hukum Puasa Tertera dalam Al-Qur’an “hai orang-orang yang beriman, di wajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertawakkal (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalana (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang di tinggalkan itu pada hari- hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (Q.S Al-Baqoroh (2) : 183-184).
Tertera dalam Al-Hadits Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khattob ia berkata: “aku pernah mendengar Rosulullah SAW bersabda: بني الاسلام على خمس شهادة ان لااله الا الله وان محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة والحج وصوم رمضان Islam di bangun di atas lima pilar: kesaksian bahwa tiada tuhan mrelainkan Allah dan Muhammad utusn Allah, melaksanaan Sholat, menunaikan zakat, haji, dan puasa romadhon”.
Syarat-Syarat Puasa Syarat wajib puasa adalah: Baligh (umur 15 tahun ke atas) atau ada tanda-tanda yang lain. Anak-anak tidak wajib puasa. Berakal sehat (tidak gila/mabuk). Kuasa (mampu puasa). Orang yang tidak kuat, misalnya karena sudah tua atau sakit, tidak wajib puasa.
Syarat wajib puasa adalah: Beragama Islam (orang yang bukan islam tidak sah melakukan puasa). Mumayyiz (dapat membedakan antar yang baik dan yang yang buruk). Suci dari darah haid dan nifas (orang yang haid atau nifas itu tidak sah berpuasa, tetapi keduanya wajib mengqadho’ (membayar) puasa yang tertinggal. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh bukhori. “Dari Aisyah ia berkata, :kami di suruh Rasululloh SAW mengqadlo’ puasa, dan tidak di suruhnya untuk mengqadho’ sholat”. (HR. Bukhori). Hadits lain juga mengatakan bahwa: “Rasulollah SAW, bersabda: bukankah bila seseorang perempuan bila ia haid tidak boleh sholat dan tidak boleh berpuasa” (HR. mutafaqqun ‘alaih). Dalam waktu yang di perbolehkan untuk berpuasa (di larang berpuasa pada dua hari raya dan hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah).
Rukun-rukun puasa Adapun rukun dari puasa adalah: Berniat pada malam hari sebelum mengerjakan puasa wajib. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Hal-hal yang membatalkan puasa Diantara hal-hal yang membatalkan puasa adalah: Makan dan minum dengan sengaja. Bersetubuh dengan sengaja. Istimna’, yaitu mengeluarkan mani. Muntah dengan sengaja. Berbekam. Di suntik dengan hal yang cair. Debu halus yang tebal (pekat). Bercelak. Memutuskan (membatalkan) niat puasa. Sengaja menyelam ke dalam air. Menyengaja berlama-lama dalam keadaan junub. Sengaja berbohong kepada Allah dan Rosulullah SAW.
Macam-macam puasa Para ahli fiqh mazhab membagi puasa ke dalam empat bagian, yaitu: puasa wajib, puasa sunnah, puasa yang di haramkan dan puasa yang di makruhkan.
Puasa wajib Puasa sunnah Puasa makruh Puasa haram Para ulama’ mazhab berpendapat bahwa puasa romadhon, qadha’, kifarah, dan puasa untuk melakasanakan nadzar adalah wajib. Puasa sunnah Puasa sunnah adalah puasa yang ada pada hari-hari sepanjang tahun, kecuali pada hari-hari yang di larang untuk berpuasa. Puasa makruh Yang termasuk puasa yang di makruhkan adalah berpuasa pada hari jum’at dan hari sabtu, begitu juga hari anniruz (hari awal tahun arab). Puasa haram Ulama’ mazhab berpendapat bahwa puasa yang di haramkan adalah pada hari raya ‘Idul fitri dan ‘idul adha, dan hari tasyrik.
Kesunnahan dalam berpuasa Melakukan sahur meskipun hanya dengan minum seteguk air. Segera berbuka setelah matahari tenggelam secara nyata. Berbuka dengan makan kurma atau minum air. Memberi makanan kepada orang yang berbuka puasa. Menjaga mulut dari berkata yang tidak ada faedahnya lebih-lebih yang di haramkan seperti bohong dan menggunjing karena hal itu dapat melebur pahala puasa. Menahan diri dari syahwat yang di perbolehkan. Memperbanyak sedekah, membaca Al-Qur’an dan berdzikir. Memperbanyak beri’tikaf terlebih pada sepuluh akhir bulan romadhan. Saat mengqadho’ puasa di lakukan secara berturut-turut
Hikmah melaksanakan ibadah puasa Mendidik ummat Islam supaya menjadi manusia yang bertaqwa. Melindungi ummat islam dari perbuatan dan ucapan buruk dan tercela. Puasa mendatangkan kesehatan bagi yang berpuasa
Demikian penjelasan mengenai rukun islam yang ke-empat Demikian penjelasan mengenai rukun islam yang ke-empat. Semoga bermanfaat.......