STANDAR NASIONAL INDONESIA SISTEM MANAJEMEN MUTU UNTUK LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU Triningsih Herinawati SP MSi Kepala Bidang Akreditasi Sistem Manajemen BADAN STANDARDISASI NASIONAL JAKARTA, 9 SEPTEMBER 2015
UNDANG-UNDANG NO. 20 TH. 2014 TENTANG STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN Pasal 1 : Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang – Undang No. 20 Tahun 2014 Pasal 3 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian bertujuan: Meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi; Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan Meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri
UNDANG UNDANG STANDARDISASI & PENILAIAN KESESUAIAN Mendukung daya saing Mengajukan rancangan SNI Pembinaan dalam penerapan SNI Pengawasan barang dan/atau Jasa Fasilitasi pembiayaan sertifikasi untuk UMKM Peningkatan keterlibatan Pemda dalam bidang Standardisasi Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah UU STANDARDISAI & PENILAIAN KESESUAIAN
Permasalahan Pemilu sumber www.kpu.go.id pelanggaran pada peraturan perundang undangan persyaratan calon peserta yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan khususnya yang menyangkut ijasah; permasalahan internal partai politik dalam pengusungan calon; KPUD yang kurang transparan, kurang independen memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara. dugaan ”money politics”; penghitungan suara yang kurang akurat. penerapan SNI sistem manajemen mutu untuk pemilu dalam rangka peningkatan dan perbaikan yang berkelanjutan
SNI ISO/TS 17582:2014 Adopsi dari ISO/TS 17582:2014 Sistem manajemen mutu – Persyaratan khusus penerapan SNI ISO 9001:2008 untuk organisasi pemilu di semua tingkat pemerintahan Panitia Teknis 03-02, Sistem Manajemen Mutu. SNI ini telah dikonsensuskan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014
Tujuan SNI ISO/TS 17582 SMM Organisasi Pemilu Meningkatkan kemampuan mengelola penyelenggaraan pemilu yang handal, transparan, hasil yang bebas dan adil dimana memenuhi persyaratan pemilu Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan warga negara, kandidat, organisasi politik, dan lainnya yang terkait dengan pemilihan umum tersebut melalui pelaksanaan yang efektif dan proses untuk perbaikan terus-menerus
PENDAHULUAN Standar ini tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan struktur sistem manajemen mutu pemilu bagi lembaga penyelenggara pemilu Standar ini melengkapi persyaratan pelayanan pemilu yang tersedia pada kerangka hukum yang berlaku dan lembaga penyelenggara pemilu. standar ini komplemen dengan produk dan jasa yang disediakan oleh lembaga pemilu. .
RUANG LINGKUP Persyaratan untuk sistem manajemen mutu dimana lembaga pemilu perlu memeragakan kemampuannya mengelola penyelenggaraan pemilu yang handal, transparan, hasil yang bebas dan adil dimana memenuhi persyaratan pemilu Berlaku pada masa pemilu termasuk aktivitas sebelum dan sesudah atau saat proses pemilu Standar ini generik dapat diterapkan pada semua lembaga penyelenggara pemilu yang terlibat dalam setiap aspek proses pemilihan, tanpa kecuali apakah baik organisasi permanen atau sementara yang dibentuk untuk mendukung suatu periode pemilihan tertentu. Standar ini berlaku untuk pemilihan di semua tingkat pemerintahan baik lokal, regional maupun nasional
ISI SNI ISO/TS ISO 17582:20014 Pendahuluan 0.1 Umum 0.2 proses pemilu 1 Ruang lingkup 2 Rujukan Normatif Istilah dan Definisi Penerapan Sistem Manajemen pemilu Tanggung Jawab Manajemen Manajemen sumberdaya Desain, pengembangan dan pemberian layanan pemilu Pengukuran, analisis dan peningkatan
4. PENERAPAN 4.1 umum Elemen kunci dari delapan proses pemilihan diatur oleh standar: 4.2 pendaftaran pemilih, 4.3 pendaftaran organisasi politik dan kandidat, 4.4 logistik pemilu; 4.5 pencoblosan/pemungutan suara; 4.6 penghitungan suara dan pengumuman hasil 4.7 pendidikan pemilu; 4.8 pengawasan pembiayaan kampanye 4.9 penyelesaian sengketa pemilu.
5. Sistem Manajemen Pemilu 5.1 Persyaratan umum 5.2 Persyaratan dokumentasi Lingkup, pengendalian proses Pedoman mutu pemilu Pengendalian informasi terdokumentasi Peryaratan dokumentasi minimum untuk 8 proses inti Pengendalian rekaman Persyaratan rekaman minimum untuk 8 proses inti
6. Tanggung jawab manajemen 6.1 Komitmen manajemen 6.2 Fokus pada klien pemilu 6.3 Kebijakan mutu pemilu 6.4 Perencanaan 6.5 Tanggung jawab, wewenang & komunikasi 6.6 Tinjauan manajemen
7. Manajemen sumber daya 7.1 Penyediaan sumber daya Lembaga penyelenggara pemilu harus menetapkan dan menyediakan sumber daya yang diperlukan: a) untuk menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu pemilu dan terus menerus meningkatkan efektivitasnya, serta b) untuk meningkatkan kepuasan klien pemilu dengan memenuhi persyaratan klien pemilu. 7.2 Sumberdaya Manusia umum : Personil yang melaksanakan pekerjaan yang mempengaruhi kesesuaian terhadap persyaratan klien pemilu harus memiliki kompetensi atas dasar pendidikan, pelatihan, ketrampilan dan pengalaman sesuai Kompetensi, pelatihan dan kesadaran Pendidikan dan pelatihan petugas jajak pendapat
prasarana untuk pendaftaran pemilih , pendaftaranorganisasi politik 7. Manajemen sumber daya 7.3 Prasarana prasarana untuk pendaftaran pemilih , pendaftaranorganisasi politik dan kandidat prasarana untuk logistik pemilihan umum prasarana untuk penghitungan hasil dan deklarasi hasil 7.4 Lingkungan kerja Lembaga penyelenggara pemilu harus menetapkan dan mengatur lingkungan kerja yang diperlukan untuk mencapai kesesuaian persyaratan layanan pemilu dan harus bertanggung jawab terhadap kesesuaian peraturan (protokol) bangunan setempat, kesehatan, keselamatan dan lingkungan serta keselamatan fisik. Lembaga penyelenggara pemilu harus menentukan (dalam rencana pengembangan layanan pemilu) persyaratan untuk lingkungan kerja yang sesuai bagi tempat pemungutan suara
8. Desain, pengembangan dan pemberian layanan pemilu 8.1 Pelaksanaan perencanaan proses pemilu 8.2 Proses yang berkaitan dengan klien pemilu 8.3 Desain dan pengembangan 8.4 Pembelian 8.5 Penyediaan layanan pemilu 8.6 Pengendalian peralatan pemilihan suara
9. Pengukuran, Analisis dan Peningkatan 9.1 Umum 9.2 Pemantauan dan Pengukuran - Kepuasan pelanggan Internal audit Proses pengawasan dan pengukuran Pengawasan dan pengukuran pelayanan pemilu 9.3 Pengendalian material pemilu, peralatan pemungutan suara dan kegiatan pencoblosan yang tidak sesuai 9.4 Analisa Data 9.5 Peningkatan