STANDAR NASIONAL INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Advertisements

MANAJEMEN KUALITAS ISO:9000 Disusun Oleh : Freddy ( )
PRINSIP-PRINSIP SISTEM MANAJEMEN MUTU
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
R. Arum, SP, SSi, MT SHKI Unila 2013
TUPOKSI LEMBAGA LOKAL DESA DAN PERAN MAHASISWA PLS DALAM PENDAMPINGAN SEBAGAI WUJUD DARI AGEN PERUBAHAN.
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
DOKUMENTASI PENGELOLAAN LABORATORIUM
TAHAPAN PENYUSUNAN ISO 9001 : 2000.
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
PENGELOLAAN SUMBER DAYA
MANAGEMENT LABORATORIUM Dr. IWAN D. SETYAWAN PH, S.Si., M.Si.
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENGENALAN ISO 9001:2000.
Interpretasi Klausul 5, ISO TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN
Interpretasi Klausul 4 ISO Sistem Manajemen Mutu
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Klausul 8, SMM ISO 9001:2008 PENGUKURAN, ANALISIS DAN PENINGKATAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Pertemuan 8 Membangun Sistem Manajemen Mutu Dengan ISO 9000
Daftar Kerugian Potensial
PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.
Sistem Standardisasi Nasional
KLAUSUL SMM ISO 9001:2008 Tim gama solution.
ANALISIS PROSES BISNIS 10 The first step in quality … is to know the requirements of the customer or consumer; not only external customers, but also.
Sistem Manajemen Mutu.
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
KETIDAK SESUAIAN Dan TINDAKAN KOREKSI
METODE PELAKSANAAN KONSTRUKSI
STANDARISASI NASIONAL
PENGERTIAN TSI Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan.
PESERTA PELATIHAN AKREDITASI FKTP PUSKESMAS KECAMATAN CENGKARENG
Pertemuan 10 Struktur Organisasi
ISO 2000 sebagai Standar Mutu Persaingan Global(Bisnis Global)
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
AUDIT SISTEM KEPASTIAN MUTU
MAN 344 : MANAJEMEN MUTU PERTEMUAN 9
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
LESTARI PUTRI UTAMI TRIA HARYUNI DAMMAR ANDI SIMPUR SIANG
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
STATUS JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS STANDARDISASI
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
ISO 9001 : 1994.
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008
Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008
KEBIJAKAN OBAT  .
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
MANAJEMEN KUALITAS ISO:9000.
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERBEDAAN PERSYARATAN
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
MANAJEMEN MUTU DAN AUDIT KEPERAWATAN MARSIANA ANGGRAENI.
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
Badan Standardisasi Nasional
SISTEM STANDARDISASI NASIONAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

STANDAR NASIONAL INDONESIA SISTEM MANAJEMEN MUTU UNTUK LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU Triningsih Herinawati SP MSi Kepala Bidang Akreditasi Sistem Manajemen BADAN STANDARDISASI NASIONAL JAKARTA, 9 SEPTEMBER 2015

UNDANG-UNDANG NO. 20 TH. 2014 TENTANG STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN Pasal 1 : Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang – Undang No. 20 Tahun 2014 Pasal 3 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian bertujuan: Meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi; Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan Meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri

UNDANG UNDANG STANDARDISASI & PENILAIAN KESESUAIAN Mendukung daya saing Mengajukan rancangan SNI Pembinaan dalam penerapan SNI Pengawasan barang dan/atau Jasa Fasilitasi pembiayaan sertifikasi untuk UMKM Peningkatan keterlibatan Pemda dalam bidang Standardisasi Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah UU STANDARDISAI & PENILAIAN KESESUAIAN

Permasalahan Pemilu sumber www.kpu.go.id pelanggaran pada peraturan perundang undangan persyaratan calon peserta yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan khususnya yang menyangkut ijasah; permasalahan internal partai politik dalam pengusungan calon; KPUD yang kurang transparan, kurang independen memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara. dugaan ”money politics”; penghitungan suara yang kurang akurat. penerapan SNI sistem manajemen mutu untuk pemilu dalam rangka peningkatan dan perbaikan yang berkelanjutan

SNI ISO/TS 17582:2014 Adopsi dari ISO/TS 17582:2014 Sistem manajemen mutu – Persyaratan khusus penerapan SNI ISO 9001:2008 untuk organisasi pemilu di semua tingkat pemerintahan Panitia Teknis 03-02, Sistem Manajemen Mutu. SNI ini telah dikonsensuskan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014

Tujuan SNI ISO/TS 17582 SMM Organisasi Pemilu Meningkatkan kemampuan mengelola penyelenggaraan pemilu yang handal, transparan, hasil yang bebas dan adil dimana memenuhi persyaratan pemilu Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan warga negara, kandidat, organisasi politik, dan lainnya yang terkait dengan pemilihan umum tersebut melalui pelaksanaan yang efektif dan proses untuk perbaikan terus-menerus

PENDAHULUAN Standar ini tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan struktur sistem manajemen mutu pemilu bagi lembaga penyelenggara pemilu Standar ini melengkapi persyaratan pelayanan pemilu yang tersedia pada kerangka hukum yang berlaku dan lembaga penyelenggara pemilu. standar ini komplemen dengan produk dan jasa yang disediakan oleh lembaga pemilu. .

RUANG LINGKUP Persyaratan untuk sistem manajemen mutu dimana lembaga pemilu perlu memeragakan kemampuannya mengelola penyelenggaraan pemilu yang handal, transparan, hasil yang bebas dan adil dimana memenuhi persyaratan pemilu Berlaku pada masa pemilu termasuk aktivitas sebelum dan sesudah atau saat proses pemilu Standar ini generik dapat diterapkan pada semua lembaga penyelenggara pemilu yang terlibat dalam setiap aspek proses pemilihan, tanpa kecuali apakah baik organisasi permanen atau sementara yang dibentuk untuk mendukung suatu periode pemilihan tertentu. Standar ini berlaku untuk pemilihan di semua tingkat pemerintahan baik lokal, regional maupun nasional  

ISI SNI ISO/TS ISO 17582:20014 Pendahuluan 0.1 Umum 0.2 proses pemilu 1 Ruang lingkup 2 Rujukan Normatif Istilah dan Definisi Penerapan Sistem Manajemen pemilu Tanggung Jawab Manajemen Manajemen sumberdaya Desain, pengembangan dan pemberian layanan pemilu Pengukuran, analisis dan peningkatan

4. PENERAPAN 4.1 umum Elemen kunci dari delapan proses pemilihan diatur oleh standar: 4.2 pendaftaran pemilih, 4.3 pendaftaran organisasi politik dan kandidat, 4.4 logistik pemilu; 4.5 pencoblosan/pemungutan suara; 4.6 penghitungan suara dan pengumuman hasil 4.7 pendidikan pemilu; 4.8 pengawasan pembiayaan kampanye 4.9 penyelesaian sengketa pemilu.  

5. Sistem Manajemen Pemilu 5.1 Persyaratan umum 5.2 Persyaratan dokumentasi Lingkup, pengendalian proses Pedoman mutu pemilu Pengendalian informasi terdokumentasi Peryaratan dokumentasi minimum untuk 8 proses inti Pengendalian rekaman Persyaratan rekaman minimum untuk 8 proses inti

6. Tanggung jawab manajemen 6.1 Komitmen manajemen 6.2 Fokus pada klien pemilu 6.3 Kebijakan mutu pemilu 6.4 Perencanaan 6.5 Tanggung jawab, wewenang & komunikasi 6.6 Tinjauan manajemen

7. Manajemen sumber daya 7.1 Penyediaan sumber daya Lembaga penyelenggara pemilu harus menetapkan dan menyediakan sumber daya yang diperlukan:  a) untuk menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu pemilu dan terus menerus meningkatkan efektivitasnya, serta b) untuk meningkatkan kepuasan klien pemilu dengan memenuhi persyaratan klien pemilu. 7.2 Sumberdaya Manusia umum : Personil yang melaksanakan pekerjaan yang mempengaruhi kesesuaian terhadap persyaratan klien pemilu harus memiliki kompetensi atas dasar pendidikan, pelatihan, ketrampilan dan pengalaman sesuai Kompetensi, pelatihan dan kesadaran Pendidikan dan pelatihan petugas jajak pendapat

prasarana untuk pendaftaran pemilih , pendaftaranorganisasi politik 7. Manajemen sumber daya 7.3 Prasarana prasarana untuk pendaftaran pemilih , pendaftaranorganisasi politik dan kandidat prasarana untuk logistik pemilihan umum prasarana untuk penghitungan hasil dan deklarasi hasil 7.4 Lingkungan kerja Lembaga penyelenggara pemilu harus menetapkan dan mengatur lingkungan kerja yang diperlukan untuk mencapai kesesuaian persyaratan layanan pemilu dan harus bertanggung jawab terhadap kesesuaian peraturan (protokol) bangunan setempat, kesehatan, keselamatan dan lingkungan serta keselamatan fisik. Lembaga penyelenggara pemilu harus menentukan (dalam rencana pengembangan layanan pemilu) persyaratan untuk lingkungan kerja yang sesuai bagi tempat pemungutan suara

8. Desain, pengembangan dan pemberian layanan pemilu 8.1 Pelaksanaan perencanaan proses pemilu 8.2 Proses yang berkaitan dengan klien pemilu 8.3 Desain dan pengembangan 8.4 Pembelian 8.5 Penyediaan layanan pemilu 8.6 Pengendalian peralatan pemilihan suara

9. Pengukuran, Analisis dan Peningkatan 9.1 Umum 9.2 Pemantauan dan Pengukuran - Kepuasan pelanggan Internal audit Proses pengawasan dan pengukuran Pengawasan dan pengukuran pelayanan pemilu 9.3 Pengendalian material pemilu, peralatan pemungutan suara dan kegiatan pencoblosan yang tidak sesuai 9.4 Analisa Data 9.5 Peningkatan