MENGENAL WARTAWAN
Wartawan Seorang PR harus mengerti & memahami para pekerja media, salah satunya wartawan. Wartawan paling sering berinteraksi dan bekerja sama secara langsung dengan seorang PR. Wartawan dapat didefinisikan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, televisi, website. Seorang wartawan dapat dan biasa memulai pekerjaannya sejak bangun tidur atau ketika masih berada di rumah. Begitu bangun tidur, dia dituntut untuk memikirkan berita yang akan ditulisnya pada hari itu. Pekerjaan seorang wartawan selalu diburu waktu. Seseorang wartawan seharusnya adalah seorang yang cerdas dan memiliki wawasan yang luas. Kecerdasan dan wawasan yang luas sangat dibutuhkan supaya berita-berita yang dihasilkan oleh seorang warrawan adalah berita yang berbobot dan memiliki kedalaman isi.
Widiastono (2009) menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi wartawan: Smart, yaitu tampil sebagai pribadi yang mempunyai motivasi tinggi dengan pembawaan yang menarik. Humoris. Selera humor menjadi hal yang dibutuhkan untuk membantu wartawan menjalin hubungan dengan pihak lain dan dalam memperoleh data. Energik. Wartawan dituntut untuk mendapatkan berita aktual dengan sangat cepat. SIow News No News. Pantang mundur. Mendapatkan berita merupakan suatu hal yang sangat penting. Tantangan dan hambatan yang ada di depan mata harus dihadapi dengan semangat pantang mundur. Mencari hal baru. Informasi dianggap bernilai berita apabila unik, berbeda, atau baru. Hal-hal yang baru menjadi satu tuntutan untuk mendapatkan berita yang menarik bagi masyarakat. Santun dan bersahabat, menjadi satu tuntutan supaya wartawan dapat diterima oleh siapa pun dari semua golongan. Fair. Dalam memberitakan suatu kasus atau permasalahan, wartawan harus memberitakan dari dua sudut pandang, atau dari kedua belah pihak (secara fair), supaya terjadi pemberitaan yang seimbang. Nose for News. Wartawan harus memiliki 'daya cium dan daya endus‘ berita.
Wartawan yang Baik Salah satu tugas paling penting wartawan adalah mencari berita. Setelah hampir seharian ke lapangan dan ketika di kantor melaporkan tidak ada berita adalah tabu bagi profesi seorang wartawan. Suatu informasi atau fakta belum menjadi berita sampai informasi atau fakta tersebut ditulis dalam bentuk berita. Berdasarkan tuntutan ini, ada empat kualitas yang harus dimiliki oleh seorang wartawan: Pengalaman. Menjadi wartawan yang berkualitas terutama terbentuk melalui proses pengalaman. Perasaan ingin tahu. Wartawan harus memiliki perasaan ingin tahu tentang sesuatu, terutama yang berpotensi memiliki nilai berita. Daya Khayal. Sering juga disebut imajinasi. Dengan menggunakan daya khayalnya serta dengan menggunakan caranya sendiri, seorang wartawan mengumpulkan fakta-fakta yang tampaknya tidak saling berkaitan, lalu mempertautkannya dalam sebuah konteks sehingga tercipta sebuah realitas. 4. Pengetahuan. Dalam masyarakat yang semakin kompleks, mengenali peristiwa yang memiliki nilai berita membutuhkan pengetahuan sehingga dapat merangsang rasa ingin tahu dan menyalakan imajinasi. Contohnya adalah pemberitaan kasus Gayus yang sempat berlarut-larut, kemudian menyeret banyak tokoh dalam kasus itu.
Sikap Wartawan Terhadap Sumber Santun dan tidak merendahkan sumber berita, atau sebaliknya tidak menganggap sumber berita “berlebih-lebihan” Kritis. Sikap kritis sangat dibutuhkan untuk membangun kepekaan terhadap suatu permasalahan atau fenomena yang sedang berkembang. Lebih mengutamakan nurani. Ketika meliput dan melaporkan suatu berita, seorang wartawan seharusnya lebih mengutamakan nurani dibandingkan dengan 'profit' bagi perusahaan maupun bagi dirinya sendiri. Menghargai sumber berita dan keterangan yang diberikan (dengan sikap kritis) - (Widiastono, 2009).
Mengenal Karakteristik Wartawan dan Keterkaitannya dengan Hubungan PR Rhenald Kasali (Kasali, 2005 : 180) menyebutkan beberapa hal yang sangat memengaruhi hubungan Public Relations dengan para wartawan, hal-hal tersebut adalah: Wartawan tidak menyukai protokoler. Hampir tidak ada wartawan yang menyukai protokoler. Mereka menginginkan agar bisa bebas keluar masuk untuk memotret, atau keluar masuk menemui siapa saja. Wartawan dikejar deadline. Wartawan apa pun (surat kabar, majalah, ataupun televisi) sela1u dikejar deadline. Sebelum deadline, waftawan sudah harus menyerahkan berita yang dituliskan kepada editor untuk diproses bersama berita lainnya. Deadline, sering kali membuat wartawan harus terus mengejar sumber berita. Kadang-kadang waftawan tidak meminta jawaban yang panjang. ]awaban singkat sudah cukup membuat wartawan puas. Di sisi yang lain, memang kadang-kadang wartawan datang dengan setumpuk pertanyaan. Pada tataran ini, biasanya sumber berita memerlukan waktu untuk merumuskan jawaban bersama dengan PR di institusi tempat sumber berita tersebut berada.
3. Wartawan menyukai persahabatan 3. Wartawan menyukai persahabatan. Banyak orang takut berhubungan dengan wartawan karena mereka takut wartawan akan mempublikasikan hal-hal menyangkut permasalahan pribadi. Wartawan profesional adalah wartawan yang bisa membedakan pekerjaan jurnalistik dan yang bukan. Pada kenyataannya, wartawan merupakan orang-orang yang senang bersahabat. Mereka ingin sumber berita tidak hanya menerima wartawan sebagai penulis berita atau corong bagi perusahaan. Wartawan juga ingin diterima sebagai teman diskusi, sahabat, bahkan sebagai anggota keluarga. Bad news is good news. Tidak jarang berita yang buruk justru dianggap lebih menarik. Oieh karena itu, tanpa kita sadari sering kali berlaku teori bad news is good news. Wartawan tidak menyukai amplop. Kode etik jurnalis Indonesia secara tegas mengatakan bahwa wartawan tidak diperkenankan menerima apa pun dari sumber beritanya, yang dapat memengaruhi objektivitasnya.
Pers hidup dari iklan. Sebagian besar pers hidup karena iklan Pers hidup dari iklan. Sebagian besar pers hidup karena iklan. Oleh karena itu, semakin besar pers menerima iklan, makin tinggi pula derajat dari seorang jurnalis 'Wartawan menyukai eksklusivitas. Persaingan yang sangat tinggi antara institusi media yang satu dengan institusi media yang lain mengakibatkan antara wartawan saling bersaing untuk mendapatkan berita yang paling baik. Sekalipun solidaritas di antara pekerja-pekerja media sangat tinggi, tetapi pada kenyataannya para wartawan saling bersaing untuk mendapatkan berita yang eksklusif. Wartawan semakin berpendidikan. Pendidikan rata-rata wartawan yang diterima sebagai jurnalis di suatu institusi media pada saat ini kebanyakan adalah sarjana. Semakin berpendidikan seorang wartawan maka ia akan semakin kritis dan membenci sensasi. Hrl ini juga berarti nilai seorang jurnalis akan semakin mahal di tengah masyarakat.
Tempat peliputan tetap Wartawan memiliki wilayah peliputan yang sering disebut dengan beat.Beat artinya tempat tetap yang dikunjungi wartawan untuk mencari berita. Wilayah peliputan ini bisa di kota maupun di desk-desk tertentu. Hampir di semua surat kabar, desk kota merupakan desk yang paling banyak memiliki wartawan. Wartawan Amplop Media-media besar melarang memberikan amplop kepada wartawannya. Apabila ada organisasi atau perusahaan yang melanggar dan tetap memberikan amplop kepada wartawannya maka biasanya pemsahaan atau organisasi yang memberikan amplop itu akan diberi ucapan terima kasih yang dimuat di media massa mereka. Tindakan ini merupakan tindakan yang sebenarnya mempermalukan perusahaan atau organisasi tersebut.
Dinamika Hubungan dengan Wartawan atau Media Massa Banyak yang diundang, sedikit yang datang. Banyak yang datang, sedikit yang memberitakan. Sedikit yang diundang tapi banyak yang datang Sedikit yang diundang, banyak yang mempubliksaikan MITOS ATAU REALITAS WARTAWAN: Kapan pun diundang pasti datang? Selalu memberitakan fakta yang negatif? Selalu berpenampilan urakan? Orang atau manusia pintar? Hanya wartawan yang membutuhkan berita?
Kode Etik Jurnalistik Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bertujuan supaya ada penghargaan terhadap hak setiap manusia dan supaya wartawan bekerja dalam suatu aturan yang baku. Meskipun KEJ tidak menetapkan sanksi tegas seperti undang-undang, namun ketentuan-ketentuannya dipatuhi oleh setiap wartawan. Jika tidak, martabat profesi wartawan akan terpuruk. Dengan demikian, tegaknya professional code ini sangat mengandalkan "kata hati“ atau "hati nurani" wartawan sendiri. Rambu-rambu bagi wartawan dalam penulisan berita adalah: Embargo Embargo adalah permintaan menunda suatu berita dengan batas waktu yang belum ditentukan oleh sumber berita. Sebagai contoh sebuah kasus embargo yang sekaligus off-the-record di mana sumber berita meminta wartawan yang mewawancarainya agar berjanji bahwa informasi yang diberikan tidak untuk disiarkan. Wartawan tidak boleh melanggar janjinya karena terikat kode etik.
Off-the-Record Offthe-Recorda dalah perjanjian antara sumber berita dengan wartawan untuk tidak menyiarkan informasi yang diberikan. Istilah embargo dan off the-record terdapat di dalam KEJ. Menyembunyikan identitas sumber berita Ketika seorang sumber meminta untuk tidak dicantumkan namanya maka bisa jadi hal tersebut merupakan taktik untuk melepaskan diri dari tanggung jawab. Seorang wartawan harus lebih berhati-hati, lebih cermat dalam menentukan sumber indormasinya. Delik Pers Delik berasal dari perkataan Belanda delict yang berarti “tindak pidana” atau “pelanggaran”. Delik pers sendiri berarti semua tindak pidana atau pelanggaran yang dilakukan melalui media massa. Padanan untuk delik pers adalah libel. Libel ada yang mengartikan: Tulisan atau pernyataan jahat yang menyebabkan objeknya berada dalam keadaan hina atau menyebabkan dia menjadi cemoohan publik. Pernyataan apa pun melalui tulisan, barang cetakan, atau gambar yang merugikan seseorang dengan mencemarkan nama baiknya atau membuatnya menjadi bahan ejekan). Menurut Delik pers adalah pernyataan pikiran dan perasaan yang dapat dijatuhi pidana, yang untuk penyelesaiannya membutuhkan publikasi pers.
Public Libel Public libel adalah pelanggaran atau kejahatan oleh pers terhadap negara dan pejabat negara serta masyarakat. "Yang termasuk dalam public libel antara lain "membocorkan rahasia negara" (pasal 322 KUHP), "penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden" (pasal 134 KUHP), "penghinaan terhadap kepala negara sahabat" (pasal 144 KUHP), "menodai bendera lambang negara" (pasal I54a KUHP), "penodaan terhadap agama" (pasal 156a KUHP), "menghasut supaya orang melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa" (pasal 160 KUHP), "menghina penguasa dan badan umum“ (pasal 207 KUHP), dan "melanggar kesusilaan atau pornografi" (pasal 282 KUHP). Private Libel Private libel adalah delik pers terhadap orang perorangan. Contoh delik pers yang menyerang pribadi orang perorangan adalah kasus Pemred Rakyat Merdeka, Karim Paputungan, yang dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan gara-gara Pemuatan gambar parodi Akbar Taniung di Harian Rakyat Merdeka edisi 8 Januari 2002‘
Haatzaai Artikelen Haatzaai-artikelen berasal dari dua kata bahasa Belanda yang artinya masing-masing: Haat= (benih) kebencian; zaaien = menabur, menanam benih (perselisihan, kebencian); artikel = tulisan atau karangan. Bentuk jamaknya adalah artikelen. Dalam teriemahan bebas, haatzaai-artikelen berarti "karangan-karangan yang menabur benih kebencian". Haatzaai-artikelen merupakan karangan atau artikel atau narasi yang mengandung provokasi' Pasal-pasal KUHP yang mengatur haatzaai-artikelen adalah Pasal-pasal 154 hingga 157 dan 207 ' DI era Orde Baru pasal-pasal ini telah menelan korban antara lain pada 1971 ketika Pengadilrn Negeri Jakarta Pusat menghukum Tengku Hafaz‘ Pemimpin Redaksi Harian Nusantara, dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Mochtar Lubis, wartawan terkenal yang pernah mendekam selama bertahun-tahun tanpa diadili pada zaman orde Lama karena dituduh menulis haatzai-artikelendi surat kabarnya, Indonesia Raya.
Hal-Hal Penting Tentang Pers yang Perlu Dipahami Kebijakan redaksi Sikap “politik”media Aturan keredaksian dan wartawan Frekuensi Penerbitan Tenggat Terbit Proses Produksi Daerah Sirkulasi Khalayak Pembaca Metode Distribusi