Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Konselor KELOMPOK 3 Siyam Putri A., Akhmada Muhsin, Dian A., Teguh Pangesti R, Mint Husen R. A.
DEFINISI Berdasarkan Pasal 15 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional : Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Terkait dengan pendidikan profesi konselor, Permendiknas No Terkait dengan pendidikan profesi konselor, Permendiknas No. 27/2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor menegaskan : Pendidikan konselor adalah pendidikan berkelanjutan atau berkesinambungan antara program pendidikan akademik, yang bermuara pada penganugerahan gelar sarjana (S-1) kependidikan bidang bimbingan dan konseling, dengan pendidikan profesi, yang bermuara pada penganugerahan gelar profesional Konselor.
TUJUAN Tahapan : KOMPETENSI AKADEMIK = Sarjana Pendidikan bidang BK PENDIDIKAN PROFESIONAL = Ahli BK Konselor adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi strata satu program studi bimbingan dan konseling dan menyelesaikan Pendidikan Profesi Konselor (PPK)
Standar Kompetensi Lulusan KOMPETENSI AKADEMIK KOMPETENSI PROFESIONAL S.Pd Kons
Unjuk Kerja BK yang memandirikan Memahami konseli secara mendalam : menghargai konseli, memahami keadaan fisik&psikologis serta kebudayaan konseli Menyelenggarakan Bimbingan dan Konseling yg memandirikan : menguasai teknik need assesment, merancang program bimbingan, mengimplementasikan program secara komprehensif
Menguasai landasan teoritik : konsep dan praktik pemberian layanan Mengembangkan pribadi dan profesionalitas secara berkelanjutan : IMTAQ, menunjukkan integritas & stabilitas kepribadian yg kuat, berkomitmen terhadap etika profesional, implementasi kolaborasi intern, aktif dalam organisasi BK, kolaborasi antar profesi
PENDIDIKAN PROFESIONAL Lama & beban studi PPK 144-160 SKS PENDIDIKAN AKADEMIK 8 -14 Semester 36 - 40 SKS PENDIDIKAN PROFESIONAL 2 Semester
Alur Pikir Pengembangan Kurikulum Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Konselor Kurikulum Pendidikan Profesional Konselor dikembangkan berdasarkan alur pikir : Setiap sub-kompetensi dijabarkan menjadi pengalaman belajar yang memungkinkan tercapainya sub-kompetensi Pengalaman belajar harus memfasilitasi: Perolehan pengetahuan dan pemahaman, perluasan dan menajaman pemahaman, penerapan pengetahuan secara bermakna
Penguasaan keterampilan yang dilakukan melalui beerbagai bentuk latihan Penumbuhan sikap dan nilai Pengembangan materi kurikuler diperkirakan besaran waktu yang diperlukan untuk menguasai setiap sub-kompetensi dalam Sistem Kredit Semester yaitu : pemilahan yang menghasilkan cikal-bakal mata kuliah ditetapkan beban studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Proses pembelajaran dispesifikasikan dalam 2 dimensi Pembentukan penguasaan kompetensi profesional konselor diselenggarakan Program Pengalaman Lapangan
Evaluasi Penguasaan Kompetensi Akademik Ujian Tertulis berupa tes pilihan (multiple choice) , maupun assesment individual. Ijazah Sarjana Pendidikan dalam Bidang Bimbingan dan Konseling (S.Pd) yg digunakan sebagai prasyarat mengikuti Pendidikan Profesi Konselor
Penguasaan kemampuan profesional calon konselor Melalui Pengamatan Ahli misalnya sarana asessment yang menyerupai Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG) yang merupakan high inference assesment. Sertifikat Konselor dan berhak mencantumkan singkatan gelar profesi Kons.
Mahasiswa Pendidikan Akademik Pendidikan profesi SLTA , Diploma, Sarjana Muda S1 BK Cash-program
KETENAGAAN DOSEN Dipersyaratkan sesuai dengan jumlah kualifikasi yang tercantum dalam keputusan dirjen Dikti No.108/Dikti/Kep/2001 tanggal 30 April 2001, yang akan disesuaikan dengan PP No.19 tahun 2005 tetang Standar Nasional Pendidikan, dan sekurang-kurangnya 6 orang dosen tetap lulusan S-2 (Magister Pendidikan) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung Lembaga mempunyai tenaga kependidikan untuk melayani laboratorium/workshop, perpustakaan, komputer, dan sebagainya. Lembaga juga mempunyai tenaga administrasi yang mengurus keuangan, akademik, kemahasiswaan, perlengkapan, kebersihan dan sebagainya.
SARANA PRASARANA Selain ruang kelas yang memadai, Ruang khusus sebagai ruang demonstrasi- observasi sekolah latihan, perpustakaan, serta laboratorium untuk bimbingan dan konseling
Kerjasama dengan Pemangku Kepentingan Rangkaian kerjasama dengan berbagai pihak yang merupakan stakeholders bagi lulusan yang akan dihasilkan menyangkut : Rerkrutmen mahasiswa baru Penyelenggaraan pembelajaran Pengangkatan lulusan S-1 pendidikan profesional konselor mengadakan pembinaan Sertifikasi kepada lulusan profesional Bimbingan dan Konseling dengan melibatkan LPMP, dan Dinas Pendidikan ditingkat Profinsi dan kabupaten
Lembaga Penyelenggara Lembaga yang berminat menyelenggarakan program S- 1 Bimbinga dan Konseling adalah lembaga yang : Masih aktif dan telah diizinkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Memiliki program S- 1 Bimbingan dan Konseling yang telah dinonaktifkan melalui tahun akademik 1987/ 1988;
Komitmen Lembaga adanya kesadaran pemahaman yang lengkap dan mendalam tentang Program S- 1 Bimbingan dan Konseling di bawah naungan UU nomor 14 tentang Guru dan Dosen. perencanaan yang matang dan komprehensif tersedianya dana, tenaga, sarana dan prasarana, dan dukungan masyarakat, taat peratuaran Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas. evaluasi juga akan dilakukan secar berkala.
Pengelolaan Pengelolaan Progran S- 1 Bimbingan dan Konseling harus merupakan bagian Integral dari pengelolaan Program S- 1 di tingkat Fakultas dan Universitas setempat dengan struktur organisasi dan alokasi dan yang jelas.
Kampus Penyelenggara Pendidikan Profesi UNY UNS UPI UNNES Universitas Sanatadharma Universitas Gunadharma