MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN ZEZE ZAKARIA HAMZAH
SISTEM KEUANGAN & LEMBAGA KEUANGAN 2. BANK SENTRAL 3. BANK UMUM 4. LEASING 5. ASURANSI 6. UTS 7. DANA PENSIUN 8. PEGADAIAN 9. PASAR MODAL 10. KOPERASI 11. PERUSAHAAN PENJAMINAN 12. UAS
SISTEM KEUANGAN Pengertian : Sistem keuangan merupakan tatanan perekonomian suatu negara yang mempunyai peran terutama menyediakan jasa-jasa bidang keuangan oleh lembaga keuangan dan lembaga penunjang lainnya, misalnya pasar uang dan pasar modal (Dahlan Siamat, 2004) Sistem Keuangan merupakan kumpulan pasar, institusi, peraturan-peraturan, teknik-teknik dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat bunga ditentukan, jasa-jasa keuangan dihasilkan dan ditawarkan keseluruh bagian dunia(Peter S. Rose, 1997)
SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA SISTEM KEUANGAN INDONESIA BANK INDONESIA (UU.23/99) SISTEM MONETER/ PERBANKAN DEPARTEMEN KEUANGAN SISTEM LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK LEMBAGA PEMBIAYAAN PERSH. MODAL VENTURA PASAR MODAL PEGADAIAN DANA PENSIUN PER-ASURANSIAN PERUSAHAAN PENJAMINAN BANK UMUM BPR
TUGAS UTAMA SISTEM KEUANGAN PEMERINTAH PERUSAHAAN RUMAH TANGGA PEMERINTAH PERUSAHAAN RUMAH TANGGA PASAR UANG PASAR MODAL UNIT DEFISIT/ PEMINJAM UNIT SURPLUS/ PENABUNG SISTEM KEUANGAN Beli barang/jasa Investasi Meningkatkan standar kehidupan masyarakat
FUNGSI SISTEM KEUANGAN 1. Fungsi Tabungan, menyediakan instrumen tabungan untuk menghimpun dana masyarakat 2. Fungsi Penyimpanan Kekayaan, menyediakan instrume penyimpan kekayaan masa kini untuk kebutuhan masa depan tanpa mengurangi nilainya 3. Fungsi Likuiditas, kekayaan yang disimpan melalui sistem keuangan dapat dicairkan dengan mudah 4. Fungsi Kredit, menyediakan dana kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi 5. Fungsi Pembayaran, menyediakan mekanisme pembayaran atas transaksi barang/jas 6. Fungsi Risiko, menawarkan proteksi terhadap risiko investasi, kesehatan, dan jiwa. 7. Penyimpanan Kebijakan, dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan kebijakan menstabilkan ekonomi melalui kebijakan moneter
METODE TRANSFER DANA DALAM SISTEM KEUANGAN Pembiayaan Langsung (Direct Finance) 1 Terjadi jika Penabung (Unit Surplus) bertemu langsung dengan peminjam dana untuk mempertukarkan dana dengan asset finansial. Kelemahan: Peminjam dan Pemilik dana harus mempunyai keinginan yang sama (jumlah dana & jangka waktu peminjaman). Biaya informasi untuk saling bertemu dan negosiasi. Peminjam harus menghubungi banyak unit surplus untuk menawarkan surat utangnya. 4. Surat bukti utang sangat beresiko. Sekuritas Primer Unit Defisit Unit Surplus Arus Dana
Pembiayaan Semi Langsung 2 Pembiayaan Semi Langsung Proses pertukaran uang terjadi antara Unit Surplus dan Unit Defisit dilakukan melalui jasa intermediasi keuangan sebagai pihak ketiga (dealer, broker, investment bank) Sekuritas Primer Sekuritas Sekunder Lembaga Intermediasi Keuangan. Perusahaan Efek Pasar Modal & Pasar Uang Unit Defisit Unit Surplus Arus Dana Arus Dana
Pembiayaan Tidak Langsung 3 Proses pemindahan dana dari Unit Surplus ke Unit Defisit melalui jasa lembaga intermediasi keuangan dengan menawarkan berbagai alternatif produk dan jasa keuangan Lembaga Intermediasi Keuangan Bank-bank Persh. Asuransi Dana Pensiun Persh. Efek Reksadana Sekuritas Primer Sekuritas Sekunder Unit Surplus Unit Defisit Arus Dana Arus Dana
JENIS-JENIS INTERMEDIASI KEUANGAN 1. Intermediasi DOMINASI : Lembaga Intermediasi menghimpun dana dalam jumlah kecil-kecil dan kemudian menyalurkannya berupa kredit dalam jumlah besar. 2. Intermediasi RESIKO : Lembaga intermediasi akan menanggung resiko tidak dibayarnya kredit oleh debitur. 3. Intermediasi JATUH TEMPO : Lembaga intermediasi menerima simpanan dan penabung dalam jangka pendek, kemudian memberikan pinjaman dalam jangka waktu lebih panjang. JENIS-JENIS INTERMEDIASI KEUANGAN 4. Intermediasi INFORMASI : Lembaga intermediasi menyediakan informasi yang relevan dengan kondisi pasar & peluang-peluangnya. 5. Intermediasi MATA UANG : Lembaga intermediasi menerima dana pada berbagai jenis mata uang dan menyalurkannya dalam berbagai jenis mata uang.
PERTIMBANGAN DALAM PROSES INTERMEDIASI KEUANGAN 1. Keamanan dan Resiko Kredit Mengurangi resiko tidak dibayarnya simpanan 2. Likuiditas Produk / jasa yang ditawarkan liquid mudah ditarik setiap saat. 3. Aksesbilitas Mudah untuk menabung / meminjam dalam jumlah kecil maupun besar. Memberikan jasa-jasa transaksi keuangan 4. Kemudahan
PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN Badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset non finansial atau aset riil (Dahlan, 2004) PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN INTERMEDIASI KEUANGAN PENGALIHAN ASET TRANSAKSI LIKUIDASI RELOKASI PENDAPATAN
KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN LEMBAGA KEUANGAN NON DEPOSITORI LEMBAGA KEUANGAN DEPOSITORI BANK LEMBAGA KEUANGAN KONTRAKTUAL INVESTASI LAINNYA
PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA 1. Repelita I, tanggal 1 April 1969 Fungsi Lembaga Keuangan pada waktu itu: Mendorong mobilisasi tabungan, penggunaan secara efektif & produktif. 2. Repelita II Perkembangan LK Asuransi Jiwa, Asuransi Sosial, asuransi kredit, asuransi kerugian,Tabungan Hari Tua, Dana Pensiun, Pasar Uang, Pasar Modal 3. Repelita III Pembentukan Bapepam, PT Danareksa 4. Repelita IV & V Peningkatan peranan LK bank & Bukan Bank 5. Repelita VI Pembentukan PT Permodalan Nasional Madani ( PNM Persero )
PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA Lanjutan 6.Pasca Krisis Ekonomi th 1997 LK mengalami kemunduran, karena berkurangnya kepercayaan masyarakat Indonesia & luar negeri thd perbankan Indonesia banyak bank di yg dibekukan (BB Operasi), BTO dibawah BPPN, karena kredit bermasalah. 7.Pasca Kerusuhan Mei 1998 LK Bukan Bank: Asuransi, Pegadaian banyak dibutuhkan masyarakat 8.Tahun 2003 Kebijakan BI untuk menggairahkan sektor usaha terutama UKM Kredit tanpa jaminan 9. Tahun 2011 OJK
PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA Ada beberapa periode: 1. Sebelum deregulasi 2. Sesudah deregulasi 3. Saat krisis ekonomi akhir tahun 1997 4. Tahun 2003
I. KONDISI PERBANKAN SEBELUM DEREGULASI (sebelum 1988) Sangat kuat dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi & politik dari penguasa pemerintah
KEADAAN BANK SEBELUM DEREGULASI Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara jelas tentang perubahan di Indonesia. Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu. Bank banyak menanggung program-program pemerintah. Instrumen pasar uang terbatas. Jumlah bank swasta yang relatif sedikit.
Lanjutan 6. Kesulitan muncul bank baru. 7. Persaingan antar bank yang tidak ketat. Posisi tawar menawar bank relatif kuat daripada nasabah Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit Bank bukan merupakan alternatif utama bagi masyarakat untuk menyimpan dan meminjam uang
II. KONDISI PERBANKAN SESUDAH DEREGULASI KEBIJAKAN DEREGULASI Paket Oktober, 27, 1988, yang berisi: Pengerahan dana masyarakat, yg meliputi 1. Kemudahan pendirian kantor Bank 2. Kejelasan aturan pendirian Bank swasta: Modal Bank Umum min Rp 10 M BPR min Rp 50 juta 3.Bank & LKBB bisa menerbitkan sertifikat deposito 4.Semua bank bisa menyelenggarakan Tabanas & Tabungan lain
lanjutan Pengendalian Kebijakan moneter Likuiditas wajib minimum bank & LKBB diturunkan dari 15 % menjadi 2% Batas maksimum pinjaman antar bank ditiadakan > Pengembangan pasar Modal
Paket 20 Desember 1988, yang berisi: Aturan penyelenggaraan Bursa Efek oleh swasta Alternatif sumber pembiayaan berupa: > Sewa Guna Usaha/ leasing > Modal Venture/ joint venture > Pasar Modal > Kartu Kredit Bank & LKBB dpt melakukan kegiatan perdagangan surat berharga, kartu kredit dll Paket 29 Januari 1990, yang berisi: Penyempurnaan program perkreditan kepada UKM agar dilakukan secara luas oleh semua bank
KONDISI SAAT KRISIS AKHIR TAHUN 1997 Tingkat kepercayaan masyarakat & luar negeri terhadap perbankan Indonesia menurun drastis Sebagian besar Bank dalam keadaan tidak sehat Adanya negatif spread Banyak bank yang dilikuidasi
PAKET KEBIJAKAN 25 JANUARI 2005 Pokok-pokok Kebijakan Perbankan: Bank wajib membatasi posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek paling tinggi 30% dari modal Bank Kualitas kredit ditetapkan berdasarkan faktor penilaian prospek usaha, kinerja debitor dan kemampuan membayar. Bank dilarang memiliki aktiva produktif dalam bentuk saham atau surat berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari (underlying reference asset) berbentuk saham Penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan
UANG Pengertian: Adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian Adalah segala sesuatu yang dapat dipakai atau digunakan untuk melakukan pembayaran, baik barang , jasa maupun hutang, sekarang maupun di kemudian hari
PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN Perekonomian Sederhana Barter Perekonomian Uang Transaksi langsung Perekonomian Kredit * E - Money
FUNGSI UANG Alat Penukar Alat Satuan Hitung/Pengukur Nilai Alat Pembayar Utang/Kewajiban Alat Penimbun/Penyimpan Kekayaan Alat Pemindah Kekayaan Alat Pembentuk Modal/Investasi
CIRI-CIRI UANG Diterima Umum Stabil Nilainya Mudah Dibawa Tahan Lama Tidak Mudah Ditiru Dapat Dibagi ke Dalam Unit Yang Kecil Ada Jaminan Tidak Mudah Rusak Supply harus Elastis
JENIS UANG 1. Berdasarkan Bahan : a) Uang Logam Rp 25,-, --- Rp 1.000,- b) Uang Kertas Rp 100,- -- Rp 100.000,- 2. Berdasarkan Nilai : a) Bernilai Penuh - uang emas b) Bernilai Tidak Penuh uang dari kertas 3. Berdasarkan Lembaga : a) Uang Kartal uang logam & uang kertas Bank Ind b) Uang Giral Cek, Bilyet Giro Bank-bank Umum 4. Berdasarkan Kawasan : a) Uang Lokal Rupiah di Indonesia b) Uang Regional Euro, mata uang Eropa c) Uang Internasional US Dollar, menjadi standar pembayaran Internasional
NILAI UANG Nilai Intrinsik: Menekankan pada sisi bahan dasar pembuatan uang atau nilai dari benda yang digunakan untuk membuat mata uang 2. Nilai Nominal: Nilai uang yang besarnya tertulis atau tertera pada mata uang yang bersangkutan 3. Nilai Riil: Didasarkan pada kemampuan daya beli uang tersebut untuk dipertukarkan dengan barang atau jasa