Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 POKOK REFORMASI ATURAN BEA METERAI Th 1817 : De Heffing Van Het Recht Van Het Klien Zegel Th 1885 : Op de heffing van het zegel rech in nederlands Indie Th. 1921 : Aturan Bea Materai (ABM 1921) Hakekatnya rumit sehingga sulit dipahami dan dilaksanakan Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 Berlaku pada tanggal 1 Januari 1986 1. Penggunaan Bea Meterai untuk keabsahan suatu dokumen. 2. Sifatnya sederhana sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan. 3. Fungsi budgeter kurang diperhatikan PP No.13 Th. 1989 tentang perubahan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas harga nominal yang dikenakan bea meterai atas cek dan bilyet giro. Berlaku sejak 22 September 1989 PP No.7 Th. 1995 tentang perubahan tarif Bea Meterai Berlaku sejak 21 April 1995 Fungsi budgeter mulai diperhatikan PP No.24 Th. 2000 tentang perubahan tarif Bea Meterai Berlaku sejak 1 Mei 2000
DOKUMEN BENDA METEREI TANDA TANGAN PEJABAT POS PEMAHAMAN ISTILAH Adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. DOKUMEN BENDA METEREI Adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan, atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan TANDA TANGAN PEMETERAIAN KEMUDIAN Adalah suatu cara pelunasan bea meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. PEJABAT POS Adalah pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.
Dokumen yang dikaitkan dengan besarnya harga nominal dalam dokumen. OBYEK BEA METERAI Pasal 2 Dokumen yang tidak dikaitkan dengan besarnya harga nominal dalam dokumen. A. Surat Perjanjian dan Surat lainnya sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. B. Akta notaris termasuk salinannya. C. Akta PPAT termasuk angkapannya Dokumen yang dikaitkan dengan besarnya harga nominal dalam dokumen. D. Surat yang memuat uang : q Lebih dari Rp. 250.000,- s/d 1 juta ( PP No. 24/2000 ) q Lebih dari Rp. 1 juta E. Surat berharga seperti wesel promes, aksep, dan cek. F. Efek dengan nama dalam bentuk apapun Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka terlebih dahulu dilakukan pemeteraian kemudian
OBYEK BEA METERAI YANG DIKECUALIKAN ( Pasal 4 ) A. Dokumen berupa : 1. Surat Penyimpanan Barang 2. Konosemen 3. Surat Angkutan Penumpang & Barang 4. Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen no. 1,2, dan 3 5. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang 6. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengiriman. 7. Surat-surat lainnya yang disampaikan dengan surat-surat seperti no 1 s/d 6. B. Segala bentuk ijazah C. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu. D. Tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank. E. Kwitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan bank. F. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi. G. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut. H. Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian. I. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
TARIF BEA METERAI DAN PERUBAHANNYA NO OBYEK UU No. 13/1985 PP No. 07/1995 UU No. 24/2000 1 Surat perjanjian & surat lainnya 1.000 2.000 6.000 untuk alat pembuktian 2 Akta notaris termasuk salinannya 3 Akta PPAT termasuk rangkapnya 4 Surat yang memuat > 1 juta (termasuk kuitansi lelang) 5 Risalah Lelang 6 Surat berharga bernilai lebih dari Rp. 1 juta. 7 Cek dan Bilyet Giro tanpa batas 3.000 8 Efek dengan harga nominal q s/d Rp. 1 juta - Lebih dari Rp. 1 juta 9 Dokumen sebagai alat pembuktian 10 Idem no 4 s/d 6 Harga nominal > Rp. 100,000 500 ( > Rp. 250.000 (> Rp. 250.000 S/d Rp. 1 juta ) S/d Rp. 1 juta) 11 Sekumpulan efek dalam bentuk apapun 6000
SAAT TERHUTANG BEA METERAI Pasal 5 Dari Segi pembuatan dokumen Dari Segi penggunaan dokumen q Dibuat oleh satu pihak q Kuitansi cek dan sejenisnya Terhutang pada saat dokumen diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen dibuat q Dibuat oleh lebih dari satu pihak q Perjanjian jual beli, sewa menyewa, dsb Terhutang pada saat selesai dibuat dalam arti selesai di tanda tangani Dalam hal dokumen dibuat di Luar Negeri, saat terhutang Bea Meterai yaitu pada saat digunakan di Indonesia.
PELUNASAN BEA METERAI Pasal 7 (2) BENDA METERAI CARA LAIN Pencetakan Tanda “Lunas Bea Meterai” Meterai Tempel Kertas Meterai Mesin Teraan Penyetoran tunai ke : 1. Kantor pos dan giro memakai formulir Giro atau SSP formulir KP PDIP S-1 2. Bank persepsi memakai SSP formulir KP PDIP S-1