YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

KEDAULATAN DAN YURISDIKSI
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
ILMU NEGARA Oleh: Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
ETIKA PROFESI JAKSA.
State Jurisdiction / Yurisdiksi Negara Cekli Setya Patiwi, SH.,LL.M.
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
KEDAULATAN.
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional
Yurisdiksi Negara.
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal UNCLOS 1982
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Yurisdiksi dalam Penegakan Hukum Cyber Crime
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Internasional
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
KEPAILITAN LINTAS NEGARA
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
PENYIDIKAN.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
PENYUSUNAN KETENTUAN UMUM
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
Prof. Hikmahanto Juwana
19/05/2018 Pend. Kewarganegaraan
YURISDIKSI.
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
Hukum Internasional 10/03/12.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Agis Ardhiansyah, SH, LL.M
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
KEDAULATAN NEGARA VERSUS KEKEBALAN DIPLOMATIK AMINUDDIN ILMAR.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
YURISDIKSI NEGARA DISUSUN OLEH :
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
Transcript presentasi:

YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM

YURISDIKSI Yurisdiksi ------ Jurisdiction -----Berasal dari bhs Latin yurisdictio, terdiri atas dua suku kata : Yuris : kepunyaan hukum Dictio : ucapan Yurisdiksi :kekuasaan/hak/kewenangan berdasarkan atas hukum Jurisdiction diartikan sebagai : Administration of justice Legal authority Right to exercise this Extent this

YURISDIKSI NEGARA Kekuasaan atau kewenangan dari suatu negara untuk menetapkan dan memaksakan (to declare and to enforce) hukum yang dibuat oleh negara itu sendiri.

Hubungan Yurisdiksi dan Kedaulatan Kedaulatan dlm HI mengandung 2 aspek : 1. internal 2. eksternal Dari aspek tersebut lahirlah YURISDIKSI NEGARA Hanya negara berdaulat yang dapat memiliki yurisdiksi menurut Hukum Internasional

YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INT’L Yurisdiksi negara dalam hukum publik Internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah atau tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif dan judikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaan, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri.

Unsur-unsur dari Jurisdiksi negara Hak, kekuasaan atau kewenangan tunduk pada hukum Internasional Mengatur Legislatif Eksekutif Yudikatif Obyek (hal, peristiwa, perilaku, masalah, orang, benda) Not exclusively of domestic concern (yang mengandung aspek Internasional Hukum Internasional sebagai landasannya

MACAM-MACAM YURISDIKSI NEGARA Yurisdiksi negara ditinjau berdasarkan : 1.Yurisdiksi Negara atau hak,kekuasaan, dan kewenangan untuk mengatur : 1.1. Yurisdiksi Legislatif, titik beratnya adalah ada atau tidaknya hak, kekuasaan atau kewenangan suatu negara untuk mengaturnya. 1.2. Yurisdiksi Eksekutif titik beratnya pada aspek pelaksanaan atau penerapan dari per-UU-an yang telah ditetapkannya. 1.3. Yurisdiksi Yudikatif berkenaan dengan kekuasaan atau kewenangan dari badan peradilan untuk mengadili suatu perkara.

Lanjutan.. 2.Yurisdiksi negara atas objek (hal, masalah, peristiwa, orang dan benda) 2.1. Yurisdiksi personal (jurisdiction in personal) 2.2. Yurisdiksi kebendaan (jurisdiction in rem) 2.3. Yurisdiksi kriminal (criminal jurisdiction) 2.4. Yurisdiksi sipil (civil jurisdiction)

Yurisdiksi personal (jurisdiction in personal) SH : orang atau individu dan pribadi atau badan hukum Jenis : Active nationality principle, hubungan melekat antara negara dengan WN, namun berlaku juga asas selektifitas Passive nationality principle, hubungan antara negara dengan orang WN asing atau tanpa kewarganegaraan. Tujuannya untuk melindungi kepentingan warga negaranya dari tindakan yang merugikan dari WN asing. Yang berlaku asas protektif.

Yurisdiksi kebendaan (jurisdiction in rem) Benda yang selamanya terletak atau berada di dalam batas-batas wilayah suatu negara. Contoh :gedung, tanah dsb Benda pada suatu waktu berada di dalam wilayah suatu negara, pada suatu waktu lain berada di wilayah negara lainnya. Contoh : kapal laut

3.Yurisdiksi negara berdasarkan ruang atau tempat dari objek masalah 3.1.Yurisdiksi teritorial 3.2.Yurisdiksi quasi-teritorial 3.3.Yurisdiksi ekstrateritorial 3.4.Yurisdiksi universal 3.5.Yurisdiksi eksklusif

Yurisdiksi Teritorial Yurisdiksi suatu negara untuk mengatur, menerapkan dan memaksakan hukum nasionalnya terhadap segala sesuatu yang ada atau terjadi di dalam batas-batas wilayahnya, Menurut hukum internasional, yang termasuk dalam ruang lingkup wilayah negara : Daratan Tanah di bawah daratan Perairan (UNCLOS 1982) Dasar laut dan tanah di bawahnya Ruang udara

Obyek yang dikecualikan dari Yurisdiksi Teritorial Kepala negara atau kepala pemerintah dari negara asing Staf diplomatik dan staf konsuler Angkatan bersenjata asing yang sedang menjalankan tugas Kepala dan staf dari lembaga2 Internasional’ Gedung2 atau kantor perwakilan diplomatik, lembaga Internasional Kapal dan pesawat udara publik milik negara asing Par in parem imperium non habet

Yurisdiksi quasi-teritorial dan ekstra teritorial Disebut quasi karena ruang atau tempat dimana yurisdiksi itu diterapkan sebenarnya bukanlah wilayah negara Hanya saja bersambungan dengan wilayah negara Contol : pasal 33 UNCLOS 1982 Ekstra teritorial : yurisdiksi negara meluas sampe area yang jauh di luarnya. Contoh : kapal laut suatu negara yang berlayar di laut lepas. Pasal 97 UNCLOS 1982

Yurisdiksi pidana dalam perkara tubrukan laut atau tiap insiden pelayaran lainnya 1. Dalam hal terjadinya suatu tubrukan atau insiden pelayaran lain apapun yang menyangkut suatu kapal laut lepas, berkaitan dengan tanggung jawab pidana atau disiplin nakhoda atau setiap orang lainnya dalam dinas kapal, tidak boleh diadakan penuntutan pidana atau disiplin terhadap orang-orang yang demikian kecuali di hadapan peradilan atau pejabat administratif dari atau Negara bendera atau Negara yang orang demikian itu menjadi warganegaranya. 2. Dalam perkara disiplin, hanya Negara yang telah mengeluarkan ijazah nakhoda atau sertifikat kemampuan atau ijin yang harus merupakan pihak yang berwenang, setelah dipenuhinya proses hukum sebagaimana mestinya, untuk menyatakan penarikan sertifikat demikian, sekalipun pemegangnya bukan warganegara dari Negara yang mengeluarkannya. 3. Tidak boleh penangkapan atau penahanan terhadap kapal, sekalipun sebagai suatu tindakan pemeriksaan, diperintahkan oleh pejabat manapun kecuali oleh pejabat pejabat dari Negara bendera.

Yurisdiksi Universal Tidak semata-mata berkaitan dengan tempat atau waktu maupun pelaku dari peristiwa hukum tersebut, melainkan berdasarkan pada corak dan sifatnya sendiri. Menghapus impunity Berlaku asas no safe haven