PENDIDIKAN PANCASILA MATA KULIAH WAJIB Landasan Hukum: UU DIKNAS Kelas D Jam 7.00 – 8.45 UNIKA WIDYA MANDALA
PENGANTAR 1. Tujuan Pendidikan Pancasila 2. tentang saya 3 PENGANTAR 1. Tujuan Pendidikan Pancasila 2. tentang saya 3. Tata Tertib Perkuliahan 4.Pembobotan Nilai 5.Model Pembelajaran 6. Pokok-pokok Bahasan
Tujuan Pendidikan Pancasila Melalui pendidikan Pancasila, peserta didik diajak untuk memahami dan menghayati Pancasila. Pancasila sebagai falsafah negara sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme. Pemerintah berkewajiban menanamkan nilai-nilai nasionalisme kepada warganegara.
Pancasila menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman, toleransi dan solidaritas ( 1128 suku bangsa, 746 bahasa daerah dan 17.504 pula). Terbentuk lembaga baru Unit Kerja Presiden yang diketuai oleh Dr. Yudi Latif. Ini dapat dilihat sebagai program Penguatan Pendidikan Pancasila.
Dr.Mardety Mardinsyah Msi - STM - Sarmud Akademi bahasa Asing - S1 Filsafat UI - S2 Kajian Ketahanan Nasional UI - S3 Filsafat UI Pengalaman Mengajar/kerja 1.Univ. Trisakti Jakarta 2. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “Iblam “ Jakarta 3. Sesko Angkatan Laut 4. Universitas Ciputra 5. Tenaga Ahli Anggota DPR RI 3. Staf Deputi Dewan Ketahanan Nasional
Tata Tertib Perkuliahan 1. Berdoa di awal dan akhir Perkuliahan 2 Tata Tertib Perkuliahan 1. Berdoa di awal dan akhir Perkuliahan 2. Berpakaian sopan 3. Tidak melakukan tindakan yang mengganggu perkulihaan 4. Kehadiran minimal 75 %
MODEL PEMBELAJARAN - Pemberian Materi - Tanya Jawab - Diskusi dan Presentasi - Tugas individual - Tugas kelompok
Pembobotan Nilai Kegiatan Mahasiswa : 60 % - Diskusi - Presentasi -Tugas individual - Tanggapan Kritis Nilai UTS dan UAS : 40 % -
Pokok – Pokok Bahasan 1. Pengantar Pendidikan Pancasila 2 Pokok – Pokok Bahasan 1. Pengantar Pendidikan Pancasila 2. Pancasila sebagai Dasar Negara 2. Filsafat sebagai falsafah hidup 3. Pancasila sebagai ideologi Bangsa 4. Nilai-nilai Pancasila 5.Implementasi Nilai-nilai Pancasila