Wakaf: Konsep, Perkembangan, Kontribusi serta Optimalisasinya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGELOLAAN WAKAF SEJARAH WAKAF PENGERTIAN DAN KETENTUAN WAKAF
Advertisements

BAB IV. PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SALEH
NILAI DASAR INSTRUMENTAL EKONOMI ISLAM
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
WAKAF TUNAI MUTMAINNAH A ( )
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
Wakaf: Konsep, Perkembangan, Kontribusi serta Optimalisasinya Untuk Perkembangan Infrastruktur di Indonesia Mustafa Edwin Nasution, Ph.D Ketua Umum Ikatan.
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Konsep Kepemilikan dalam Islam
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA TENTANG TATA KEHIDUPAN UMAT BERGAMA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Manajemen Baitul Mal wat Tamwil
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
WAKAF TUNAI DAN PENINGKATAN EKONOMI UMAT
WAKAF UANG DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MUHAMAD ANSORUL HAKIM, S.PdI (GPAI SMKN 1 BOJONEGORO)
OLEH: DEDEN MULYADI, S.Pd.I
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
WAKAF.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
BAB 11 ZAKAT, HAJI, DAN WAKAF
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
Wakaf uang SEMESTER
Perkara yang akan dipelajari:
WAKAF TUNAI Rizki Fardila Iin Hidayati Winda Qomariyah Susi Rahmawati
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
ZAKAT Selamat Mengikuti بسم الله الرحمن الرحيم IZMU HR PUTRA
WAKAF.
WAKAF ASSALAMUALAIKUM WR. WB NAMA : PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI
KOPERASI & kewirausahaan
HUKUM WAKAF.
INSTITUSI WAQF Oleh : Asep suryanto.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Prusyariah Q & A PruSyariah.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
QUANTUM YOUR FINANCIAL WITH QUANTUM WAKAF
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
WAKAF Oleh : MISWAN,S.Ag.,S.Kom SMKN 22 Jakarta.
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
PAI KELAS X SMT 2 SMA. Pendahuluan Perintah shalat dan zakat selalu digandengkan, memberi pelajaran kepada umat tentang keseimbangan hubungan vertikal.
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
EKONOMI MIKRO SYARIAH PERAN ZAKAT DALAM KELUARGA
Mudharabah dan Musyarakah
PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SHALEH
AGAMA ISLAM DISUSUN OLEH : ANGGI LESTARI KELAS: X KEPERAWATAN 6
Fungsi Sosial Bank Syariah
NURUL MAGHFIROH,S.H.,LL.M. CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA, S.H.,M.H.
BAZ STAIN KENDARI OLEH : NURVIANI SITTI NUR AISYAH ERNITA DWI ARYANTI
Uang dan Lembaga Keuangan
Wakaf dan Permasalahannya
Sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan.
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
Persyaratan Wakaf Uang 1.Dalam bentuk uang rupiah 2.Disetor melalui Bank Mandiri Syariah 3.Maksimum setoran Wakaf Uang Abadi ber-Sertifikat adalah sebesar.
Wakaf UNIT 6 Kelas Bimbingan Dewasa.
HUKUM WAKAF.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
BAB 3: ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
KAPAN ANDA BER WAKAF ? Tanah, Bangunan, uang, semen, aset lainnya KAYA RAYA.
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Wakaf: Konsep, Perkembangan, Kontribusi serta Optimalisasinya Mista Hadi Permana

Outline Pengertian Wakaf Rukun Wakaf Harta yang Diwakafkan Manfaat Wakaf Pelaksanaan Wakaf di Indonesia

1. Pengertian WAKAF adalah: Menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, baik untuk umum (masyarakat) ataupun oleh perorangan QS. Ali Imran: 92 Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya

Waqf atau wakaf secara bahasa berarti berhenti, menahan atau diam. Dari sudut pandang syariah, wakaf sering diartikan sebagai asset yang dialokasikan untuk kemanfaatan ummat dimana substansi pokoknya ditahan, sementara manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum.

“Dari Ibnu Umar ra. Berkata bahwa sahabat Umar ra “Dari Ibnu Umar ra. Berkata bahwa sahabat Umar ra. Memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk memohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab: Bila kamu suka, kamu tahan pokoknya tanah itu dan kamu sedekahkan hasilnya. Kemudian Umar melakukan sedekah, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak juga diwariskan. Berkata Ibnu Umar: Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan dengan maksud menumpuk harta”

2. Rukun Wakaf 1. Wakif : orang yang berwakaf Harus memiliki syarat muslim, baligh, berakal dan memiliki kemampuan 2. Mauquf bih : benda yang diwakafkan Benda yang diwakafkan harus milik sendiri bukan benda pinjaman atau hutang 3. Nazhir : pengelola wakaf Bertanggung jawab dalam memelihara, menjaga, dan mengembangkan wakaf serta menyerahkan hasil atau manfaat dari wakaf kepada sasaran wakaf. Dibutuhkan profesionalisme. Syaratnya antara lain; muslim, mukallaf, baligh, berakal dan memiliki kemampuan dalam mengelola wakaf serta memiliki sifat amanah, jujur dan adil. Kemampuan dalam mengelola wakaf ini juga termasuk kemampuan dalam hal manajemen keuangan dan dana wakaf. 4. Mauquf álaihi : penerima wakaf / tempat wakaf 5. Lafal Wakaf : “Saya wakafkan tanah milik saya seluas 2 hektar agar dibangun masjid diatasnya”.

3. Harta yang diwakafkan Syarat: Kekal zatnya, walaupun manfaatnya diambil Kepunyaan yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah

4. Manfaat Wakaf Bagi penerima pemaanfaat (Masyarakat) Dapat menghilangkan kebodohan Dapat mengurangi kemiskinan Dapat mengurangi kesenjangan sosial Dapat mensejahterakan umat

5. Pelaksanaan Wakaf di Indonesia Peraturan Undang-undang tentang wakaf: Undang-undang No 5 tahun 1960 Peraturan Pemerintah No 28 tahun 1977 Peraturan Mendagri No 6 tahun 1997 Peraturan Menag No 1 tahun 1978 Undang-undang No 41 tahun 2004

Kegiatan wakaf di Indonesia telah berkembang sebelum abad ke -19 ditandai dengan berdirinya mesjid dan juga madrasah di berbagai tempat. Masuknya pemerintahan kolonial menjadi momentum kegiatan wakaf ini di tanah air. Di abad ke 20 perkembangan wakaf semakin marak. Hal ini ditandai dengan semakin berkembangnya organisasi keagamaan, sekolah dan madrasah, mesjid yang semuanya merupakan swadaya. Perkembangan selanjutnya kegiatan wakaf tidak mengalami perubahan yang berarti. Kegiatan wakaf dilakukan terbatas pada kegiatan keagamaan, seperti pembangunan mesjid, musola, langgar, madrasah, pekuburan sehingga kegiatan wakaf di Indonesia kurang bermanfaat secara ekonomis bagi rakyat banyak.

Perkembangan wakaf yang lamban ini setidaknya mengindikasikan adanya kendala dalam usaha pengembangan wakaf di Indonesia. Beberapa hal yang setidaknya menjadi kendala dalan usaha pengembangan wakaf di Indonesia antara lain: Profesionalitas pengelolaan terkait dengan SDM wakaf yang masih rendah Transparansi dan Akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf Kebiasaan masyarakat yang berwakaf hanya berdasarkan kebiasaan dan kurang fahamnya masyarakat akan makna wakaf yang sesungguhnya.

Tanah wakaf di Indonesia saat ini sebanyak 403 Tanah wakaf di Indonesia saat ini sebanyak 403.845 lokasi dengan luas 1.566.672. 406 m2. Dari total luasan tersebut 75% diantaranya telah bersertifikat wakaf dan 10% bernilai ekonomi tinggi, dan masih banyak lagi yang belum terdata

Tabel 1. Potensi Wakaf Tunai di Indonesia[1] Tingkat Penghasilan/bulan Jumlah Muslim Tarif Wakaf/Bulan Potensi Wakaf Tunai/Bulan Potensi Wakaf Tunai/Tahun Rp 500.000 4 juta Rp 5000 Rp 20 Milyar Rp 240 Milyar Rp 1-2 juta 3 juta Rp 10000 Rp 30 Milyar Rp 360 Milyar Rp 2-5 juta 2 juta Rp 50000 Rp 100 Milyar Rp 1,2 Trilyun Rp 5-10 juta 1 juta Rp 100.000 Rp 100 M Total 3 Trilyun [1] Perhitungan ini telah ditampilkan sebelumnya pada makalah seminar yang terangkum dalam buku “Wakaf Tunai Inovasi Finansial Islam “

Estimasi Departemen Agama Jika di asumsikan 40 juta umat islam membayar wakaf sebanyak 100.000 per tahun, maka akan terkumpul uang hasil wakaf sebesar Rp 400 milyar. Jika pembayaran meningkat menjadi 500.000 per tahun maka jumlah dana yang terkumpul sebesar Rp 20 Trilyun. Jika bagi hasil bank syariah sekitar 10%, maka nilai bagi hasil sekitar 2 Trilyun per tahun. Nilai ini hanya memperkirakan 40 juta penduduk muslim dari sekitar 182 juta penduduk muslim di Indonesia. Jika dilakukan perhitungan yang sesungguhnya diperkirakan nilainya akan lebih besar dari perkiraan kasar ini.

6. Upaya Mengoptimalkan Wakaf Wakaf untuk Usaha Pengentasan Kemiskinan Ada 2 Pendekatan: Menggunakan wakaf uang, dimana uang tersebut diinvestasikan di sektor riil secara langsung ataupun melalui perbankan atau pasar modal syariah dan hasilnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. 2. Pendekatan wakaf produktif dimana alokasi dana memang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur yang dapat menghasilkan uang. Misalkan pembangunan jalan tol. Hasil dari jalan tol dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat miskin, pendirian sekolah, rumah sakit ataupun menyantuni kaum dhuafa.

الحمد الله رب العلمين

Indahnya Kebersamaan