STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT PEMBINAAN SMA DITJEN MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Standar Kepala Sekolah/Madrasah Permendiknas No.13/2007 Standar Kepala Sekolah/Madrasah
KUALIFIKASI KEPALA SMA Sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi; Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun; Pengalaman mengajar SMA sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun Pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. a. Berstatus sebagai guru SMA/MA; b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kompetensi Kepala Sekolah Kompetensi Kepribadian Kompetensi Manajerial Kompetensi Kewirausahaan Kompetensi Supervisi Kompetensi Sosial