PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah
KEIKUTSERTAAN NEGARA DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL PENUNDUKAN KEDAULATAN NEGARA FULL CAPACITY OF A STATE (EKSEKUTIF, LEGISLATIF, YUDIKATIF) GOOD FAITH MEMPERHITUNGKAN UNTUNG RUGINYA BERSEPAKAT FREE CONSENT DENGAN CARA : TANDA TANGAN RATIFIKASI AKSESI PERWUJUDAN DARI KEDAULATAN NEGARA UNTUK TERIKAT ATAU TIDAK DLM PERJ. INTERNASIONAL PACTA SUNT SERVANDA
Batalnya Perjanjian Internasional Pelanggaran HN Full Powers Unsur Kesalahan (error) Fakta Unsur Penipuan (fraud) Terhadap Peserta Unsur Kelicikan (corruption) Terhadap Kuasa Penuh Untuk Terikat dlm Perjanjian Unsur Paksaan Konvensi Wina 1969 Pasal 46-53 Pelanggaran Ius Cogens Menggantikan Ius Cogens yg Lama Terdapat Ius Cogens Baru
Alasan Berakhir & Penangguhan Perjanjian Internasional Merugikan Kep Nas Dengan Kesepakatan Para Pihak Bisa Ditangguhkan Asas Rebus Sic Stantibus Perubahan Mendasar Pihak Tdk Melaks. P.I Alasan Penangguhan Perj. Internasional Tujuan P.I. Tercapai Masa Berlaku P.I. Habis Salah Satu Pihak Punah Untuk Perjanjian Bilateral Obyek P.I. Punah Kesepakatan Para Pihak P.I. Baru Menghapus P.I. Lama Dengan Materi Sama Terpenuhinya Syarat Berkahirnya P.I
Ketentuan tentang Penangguhan/ Penundaan Pemberlakuan Perjanjian Internasional KONVENSI WINA 1969 Article 57 The operation of a treaty in regard to all the parties or to a particular party may be suspended : (a) in conformity with the provisions of the treaty; or (b) at any time by consent of all the parties after consultation with the other contracting States.
Alasan Penarikan Diri dari Perjanjian Internasional Merugikan Kepentingan Rakyat Merugikan Kep Nas Kebijakan Nasional Tidak Mampu Melaksanakan P.I. Hak + Kewajiban
Ketentuan tentang Pengakhiran dan Penarikan Diri dari Perjanjian Internasional KONVENSI WINA 1969 Article 54 The termination of a treaty or the withdrawal of a party may take place: (a) in conformity with the provisions of the treaty; or (b) at any time by consent of all the parties after consultation with the other contracting States.
PENANGGUHAN & PENARIKAN DIRI DARI PERJANJIAN INTERNASIONAL BERDASARAKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN TERSEBUT PENANGGUHAN & PENARIKAN DIRI DARI PERJANJIAN INTERNASIONAL BERDASARKAN KETENTUAN DALAM KONVENSI WINA 1969 SECARA TERTULIS Instrument of termination/ withdrawal Nota Diplomatik Cara lain yg disepakati BERDASARKAN KESEPAKATAN PARA PIHAK PERSERTA PERJANJIAN TIDAK BERDASARKAN MEKANISME HUKUM NASIONAL
PROSEDUR PENGUNDURAN DIRI DARI PERJANJIAN INTERNASIONAL DIBUAT SCR TERTULIS DAN DISAMPAIKAN KEPADA PESERTA LAINNYA BISA DILAKUKAN JIKA TIDAK ADA KEBERATAN/PENOLAKAN DARI PESERTA LAIN (3 BULAN) PROSEDUR PENGUNDURAN DIRI PASAL 65-67 KONVENSI WINA 1969 JIKA MUNCUL KEBERATAN/ PENOLAKAN DARI PESERTA LAIN, DICARI SOLUSI PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN PASAL 33 PIAGAM PBB
P.I. Telah Mengikat (Pelaksanaan Perjanjian) Perjanjian Internasional BATAL Hak + Kewajiban Perjanjian Internasional BERAKHIR PENANGGUHAN BERDASARKAN : KETENTUAN PERJANJIAN KONVENSI WINA 1969 KESEPAKATAN PARA PIHAK PENARIKAN DIRI
PRAKTEK PENGUNDURAN DIRI NEGARA PENGUNDURAN DIRI INDONESIA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM PIAGAM PBB TDK DICANTUMKAN KETENTUAN TENTANG PENGUNDURAN DIRI SURAT PENGUNDURAN DIRI 20 JANUARI 1965 KARENA MALAYSIA MENJADI ANGGOTA TDK TETAP DEWAN KEAMANAN PBB PENANGGUHAN KERJASAMA PENGHILANGAN : PLAKAT NAMA BENDERA INDONESIA KONTIRIBUSI IURAN kurun waktu 1965-1967
UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG PENGESAHAN ASEAN CHARTER UJI MATERI UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG PENGESAHAN ASEAN CHARTER UJI MATERI UU TERHADAP UUD 1945 MAHKAMAH KONSTITUSI RI UU NO 38 TAHUN 2008 PENGESAHAN PIAGAM ASEAN UJI MATERI PASAL 1 (5), Pasal 2 (2) Piagam ASEAN thdp Pasal 27 (2) & 33 (1),(2),(3) UUD 1945 PUTUSAN : MENOLAK (26-2-2013)