PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
MEKANISME HAM PBB.
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Bagian II: Mengadakan dan Mulai berlakunya Perjanjian Internasional
RESERVASI Banyak negara mau meratifikasi suatu perjanjian internasional dengan beberapa kondisi : 1. ketentuan tegas dalam traktat itu sendiri; 2. melalui.
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
Adanya Hubungan Antar Negara
Perjanjian Ekspor Impor
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
LAHIRNYA ORG. PERDAGANGAN MULTILATERAL DARI HAVANA KE MARAKESH
HUKUM INTERNASIONAL.
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Sumber Hukum Internasional
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM )
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
PERLINDUNGAN KONSUMEN
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
PENDAHULUAN Ikaningtyas,SH.LLM.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Sumber Sumber Hukum Internasional
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Pert Hukum internasional.
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Konsekwensi Keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan Multilateral ASEAN di Bidang Angkutan Udara (Perspektif Hukum Perjanjian Internasional) Oleh Setyo.
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GASAL 2012 STIA LAN JAKARTA.
SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional
KLARIFIKASI.
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
MENGAPA INDONESIA DISEBUT NEGARA DUALISME?
Copyright by dhoni yusra
TAHAP – TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
MEMAHAMI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERKARA NOMOR 33/PUU-IX/2011
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah

KEIKUTSERTAAN NEGARA DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL PENUNDUKAN KEDAULATAN NEGARA FULL CAPACITY OF A STATE (EKSEKUTIF, LEGISLATIF, YUDIKATIF) GOOD FAITH MEMPERHITUNGKAN UNTUNG RUGINYA BERSEPAKAT FREE CONSENT DENGAN CARA : TANDA TANGAN RATIFIKASI AKSESI PERWUJUDAN DARI KEDAULATAN NEGARA UNTUK TERIKAT ATAU TIDAK DLM PERJ. INTERNASIONAL PACTA SUNT SERVANDA

Batalnya Perjanjian Internasional Pelanggaran HN Full Powers Unsur Kesalahan (error) Fakta Unsur Penipuan (fraud) Terhadap Peserta Unsur Kelicikan (corruption) Terhadap Kuasa Penuh Untuk Terikat dlm Perjanjian Unsur Paksaan Konvensi Wina 1969 Pasal 46-53 Pelanggaran Ius Cogens Menggantikan Ius Cogens yg Lama Terdapat Ius Cogens Baru

Alasan Berakhir & Penangguhan Perjanjian Internasional Merugikan Kep Nas Dengan Kesepakatan Para Pihak Bisa Ditangguhkan Asas Rebus Sic Stantibus Perubahan Mendasar Pihak Tdk Melaks. P.I Alasan Penangguhan Perj. Internasional Tujuan P.I. Tercapai Masa Berlaku P.I. Habis Salah Satu Pihak Punah Untuk Perjanjian Bilateral Obyek P.I. Punah Kesepakatan Para Pihak P.I. Baru Menghapus P.I. Lama Dengan Materi Sama Terpenuhinya Syarat Berkahirnya P.I

Ketentuan tentang Penangguhan/ Penundaan Pemberlakuan Perjanjian Internasional KONVENSI WINA 1969 Article 57 The operation of a treaty in regard to all the parties or to a particular party may be suspended : (a) in conformity with the provisions of the treaty; or (b) at any time by consent of all the parties after consultation with the other contracting States.

Alasan Penarikan Diri dari Perjanjian Internasional Merugikan Kepentingan Rakyat Merugikan Kep Nas Kebijakan Nasional Tidak Mampu Melaksanakan P.I. Hak + Kewajiban

Ketentuan tentang Pengakhiran dan Penarikan Diri dari Perjanjian Internasional KONVENSI WINA 1969 Article 54 The termination of a treaty or the withdrawal of a party may take place: (a) in conformity with the provisions of the treaty; or (b) at any time by consent of all the parties after consultation with the other contracting States.

PENANGGUHAN & PENARIKAN DIRI DARI PERJANJIAN INTERNASIONAL BERDASARAKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN TERSEBUT PENANGGUHAN & PENARIKAN DIRI DARI PERJANJIAN INTERNASIONAL BERDASARKAN KETENTUAN DALAM KONVENSI WINA 1969 SECARA TERTULIS Instrument of termination/ withdrawal Nota Diplomatik Cara lain yg disepakati BERDASARKAN KESEPAKATAN PARA PIHAK PERSERTA PERJANJIAN TIDAK BERDASARKAN MEKANISME HUKUM NASIONAL

PROSEDUR PENGUNDURAN DIRI DARI PERJANJIAN INTERNASIONAL DIBUAT SCR TERTULIS DAN DISAMPAIKAN KEPADA PESERTA LAINNYA BISA DILAKUKAN JIKA TIDAK ADA KEBERATAN/PENOLAKAN DARI PESERTA LAIN (3 BULAN) PROSEDUR PENGUNDURAN DIRI PASAL 65-67 KONVENSI WINA 1969 JIKA MUNCUL KEBERATAN/ PENOLAKAN DARI PESERTA LAIN, DICARI SOLUSI PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN PASAL 33 PIAGAM PBB

P.I. Telah Mengikat (Pelaksanaan Perjanjian) Perjanjian Internasional BATAL Hak + Kewajiban Perjanjian Internasional BERAKHIR PENANGGUHAN BERDASARKAN : KETENTUAN PERJANJIAN KONVENSI WINA 1969 KESEPAKATAN PARA PIHAK PENARIKAN DIRI

PRAKTEK PENGUNDURAN DIRI NEGARA PENGUNDURAN DIRI INDONESIA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM PIAGAM PBB TDK DICANTUMKAN KETENTUAN TENTANG PENGUNDURAN DIRI SURAT PENGUNDURAN DIRI 20 JANUARI 1965 KARENA MALAYSIA MENJADI ANGGOTA TDK TETAP DEWAN KEAMANAN PBB PENANGGUHAN KERJASAMA PENGHILANGAN : PLAKAT NAMA BENDERA INDONESIA KONTIRIBUSI IURAN kurun waktu 1965-1967

UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG PENGESAHAN ASEAN CHARTER UJI MATERI UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG PENGESAHAN ASEAN CHARTER UJI MATERI UU TERHADAP UUD 1945 MAHKAMAH KONSTITUSI RI UU NO 38 TAHUN 2008 PENGESAHAN PIAGAM ASEAN UJI MATERI PASAL 1 (5), Pasal 2 (2) Piagam ASEAN thdp Pasal 27 (2) & 33 (1),(2),(3) UUD 1945 PUTUSAN : MENOLAK (26-2-2013)