DATA PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA KEBIJAKAN SATU SISTIM INFORMASI SEBAGAI BAHAN PENGAMBIL KEBIJAKAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA Disampaikan pada rapat Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Jumat 24 Juli 2015
APA YANG MESTI DIPERHATIKAN? DATA HARUS SELALU VALID ATAU MUTAHIR SAAT INI DATA PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA SUDAH TERINTEGRASI DENGAN DATA SMARTCITY PROVINSI DKI JAKARTA SEHINGGA DIJADIKAN RUJUKAN OLEH PIHAK BALAIKOTA INSTRUKSI KEPALA DINAS PENDIDIKAN NO. 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMUTAHIRAN DATA KEPALA SEKOLAH SEBAGAI PEMIMPIN SATUAN PENDIDIKAN BERTANGGUNGJAWAB PENUH TERHADAP VALIDNYA DATA DAN MERUPAKAN BAGIAN DARI PENILAIAN KINERJA
MENGAPA DATA HARUS SELALU DIUPDATE PERMINTAAN DATA PENDIDIKAN OLEH INSTANSI LAIN UNTUK MELIHAT GAMBARAN KINERJA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA SEPERTI DPR, DPRD, LSM, UNIVERSITAS DLL SEBAGAI BASIS DATA PENGAMBILAN KEBIJAKAN BAIK OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN MAUPUN OLEH GUBERNUR DKI JAKARTA MELALUI SMART CITY YANG SUDAH TERINTEGRASI DENGAN DATA DINAS PENDIDIKAN DKI JAKARTA SEBAGAI BASIS DATA PENELITIAN OLEH PARA PEMERHATI PENDIDIKAN, MAHASISWA, PRAKTISI PENDIDIKAN DLL YANG DIAJUKAN KE DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
DATA YANG HARUS SELALU UPDATE PETA LOKASI SEKOLAH PROFIL SEKOLAH DATA SISWA DATA GURU DATA TUGAS TAMBAHAN DAN JAM MENGAJAR DATA ROMBEL DATA SARPRASDIK DATA PENGGUNAAN KURIKULUM DATA ANALISIS KEBUTUHAN GURU DATA IJIN OPERASIONAL DATA RKAS DATA KETERSERAPAN TAMATAN HASIL AKREDITASI SEKOLAH DATA PENERIMA KJP, BEASISWA DAN BANTUAN PENDIDIKAN LAINNYA DATA KEUNGGULAN SEKOLAH DATA KEJUARAAN BIDANG AKADEMIK MAUPUN NON AKADEMIK YANG DIPEROLEH SELAMA KURUN WAKTU 3 TAHUN TERAKHIR
APA YANG HARUS DILAKUKAN MELALUI OPERATOR SEKOLAH KEPALA SEKOLAH HARUS SELALU MEMUTAHIRKAN DATA SETIAP ADA PERUBAHAN DAN MEMONITOR DATA SEKOLAHNYA APAKAH VALID ATAU TIDAK MELALUI LAMAN DATA PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA http://disdik. Jakarta .go.id atau http://datadikdki.net
DATA PENDIDIKAN YANG TIDAK VALID AKAN MENGAKIBATKAN KEKELIRUAN DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN BAIK DI TINGKAT DINAS PENDIDIKAN MAUPUN DI TIM BALAIKOTA SEHINGGA DAPAT DIKATEGORIKAN KELALAIAN OLEH KEPALA SEKOLAH SELAKU PENANGGUNGJAWAB INSTITUSI PENDIDIKAN DALAM MENSUPORT DATA YANG TIDAK VALID, UNTUK ITU AGAR SELALU MEMANTAU DATA SEKOLAHNYA MASING-MASING APAKAH SUDAH VALID ATAU BELUM DI http://disdik. Jakarta .go.id atau http://datadikdki.net
MONITORING DATA SECARA BERKALA AKAN DILAKUKAN MONITORING DATA OLEH DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA SALAH SATUNYA DALAM WAKTU DEKAT AKAN DILAKUKAN MONITORING DATA PESERTA DIDIK BARU DI SEMUA SEKOLAH NEGERI AGAR DIPASTIKAN SAMA DENGAN DATA PPDB ONLINE, APABILA TERDAPAT DATA PESERTA DIDIK BARU DI LUAR PROSES PPDB ONLINE MAKA AKAN DIKATEGORIKAN BENTUK PENYIMPANGAN, DAN AKAN DILAKUKAN TINDAKAN TEGAS KEPADA KEPALA SEKOLAH SEBAGAI PENANGGUNGJAWAB INSTITUSI DAN SISWA TERSEBUT DINYATAKAN TIDAK SYAH
Hotline service Jika ada kesulitan segera hubungi kami UPT Pusat Data dan Sistim Informasi Pendidikan di 021 5272445, 085719111613, 081298876208, 081218790899, 08161920255, 082213732049, 081212491349 atau melalui email : disdik@jakarta.go.id
TERIMA KASIH