PENDAHULUAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (LECTURE I) DOSEN : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si 23.04.2018 HandOut Pancasila & Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si
Introduction Pancasila & Kewarganegaraan sebagai MKDU (Mata Kuliah Dasar Umum) dan MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian). Dasar filsafat disahkan Pancasila oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita RI No. 7 bersama batang tubuh UUD 1945. HandOut Pancasila & Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si 23.04.2018
Pengertian Pancasila Sangat luas sebagai filsafat, falsafah, ideologi, dasar negara, tujuan negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pengertian Pancasila secara etimologis Berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana, karena kalau bahasa rakyat biasa adalah Aakerta). Menurut Moh Yamin: Panca = lima Syila = batu sendi/ alas/ dasar Syilla = peraturan tingkah laku yang baik, yang penting / senonoh Bahasa Jawa jadi ’susila’ = berhubungan dengan moral Kata-kata ini ada dalam kepustakaan Budha di India yaitu Tripitaka. HandOut Pancasila & Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si 23.04.2018
PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAA Azra : Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Zamroni : pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktvitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hah-hak warga masyarkat. Merphin Panjaitan ; pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang diagonal. Soedijarto : sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta dalam membangun sistem politik yang demokratis. 4/23/2018 HandOut Pancasila & Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si
MAKNA PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Mansoer, 2005 : “civic education, democracy education, serta citizenship education yang berlandaskan filsafat Pancasila, mengandung muatan identitas nasional Indonesia, dan muatan makna pendidikan pendahuluan bela negara” Dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religius, berkemanusiaan dan berkeadaban. 4/23/2018 HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si
Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/2006, tujuan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan dirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi berikut ; Visi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yaitu sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Maksudnya sebagao mahasiswa yang merupakan generasi bangsa harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya 4/23/2018 HandOut Pancasila & Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si
Tujuan (Lanjutan) Misi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Yaitu membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral. Kompetensi : Diharapkan mahasiswa menjadi ilmuwan yang profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokrasi, berkeadaban, Diharapkan mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai pancasila. 4/23/2018 HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
LANDASAN ILMIAH DAN LANDAAN HUKUM Landasan Ilmiah, meliputi : a. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. yaitu adanya hubungan antara warga negara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofis bangsa. b. Objek Pembahasan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yaitu segala hal yang berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila dan warga negara baik empirik maupun nonempirik yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara. Sebagai objek formalnya mencakup dua hal yaitu hubungan antara warga negara dengan negara dan segi pembelaan negara. c. Rumpun keilmuan Disejajarkan dengan civic education Sumbangan dari berbagai disiplin ilmu seperti ilmu politik, ilmu hukum, ilmu filsafat, ilmu sosiologi, ilmu administrasi negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu budaya. HandOut Pancasila & Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si. 4/23/2018
Landasan (lanjutan) 2. Landasan Hukum, meliputi : UUD 1945 (Pembukaan Alenia ke dua dan keempat, Pasal 27 ayat(1), pasal 30 ayat (1) dan pasal 31 ayat (1) Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang GBHN UU No. 30 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Dikti No. 43/DIKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu Mata kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. HandOut Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP 4/23/2018
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT 4/23/2018 HandOut Pancasila & Kewarganegaraan, By Tatik Rohmawati, S.IP.,m.Si.