HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
HUB HI & HN Sistem Pengutamaan Berlakunya HI pada HN
SISTEM Monisme Dualisme
MONISME HUKUM INTERNASIONAL NASIONAL INDIVIDU Kolektif Perseorangan mengikat INDIVIDU mengikat Negara Kolektif Perseorangan
SATU KESATUAN SISTEM HUKUM MONISME Hk. Internasional Hk. Nasional SATU KESATUAN SISTEM HUKUM Hierarkhi Pengutamaan Apakah HI atau HN ?
MONISME PRIMAT HK. NASIONAL Tdk Ada Organ Dunia yg Mengatur Kehidupan Negara2 Hukum Nasional yg Lebih Utama MONISME PRIMAT HK. NASIONAL HI mrp manifestasi dr Hk. Nasional utk Urusan Luar Negeri Kepentingan Nasional hrs Diutamakan
MONISME PRIMAT HK. INTERNASIONAL HN memiliki kekuatan mengikat krn ada pendelagasian dr HI MONISME PRIMAT HK. INTERNASIONAL Hk .Internasional yg Lebih Utama Kepentingan Nasional suatu Negara dpt Diutamakan jika tdk Bertentangan dg HI
Kontribusi aliran monisme munculnya ketentuan dl hk internasional yg lebih humanis yaitu rezim HAM Internasional. Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 Art 27, menguatkan pendapat kelompok ini “hukum nasional tidak boleh dijadikan sebagai dalih untuk menghindar dari kewajiban hukum internasional”. Tokoh : Hans Kelsen, Starke, Sir Hersch Lauterpacht
2 (dua) SISTEM HUKUM YG BERBEDA DUALISME Hk. Internasional Hk. Nasional 2 (dua) SISTEM HUKUM YG BERBEDA Beda : Sumber Hukumnya Subyek Hukumnya Struktur Hukum Tidak Ada Hierarki
Eksekutif,Legislatif & Yudikatif DUALISME Kesepakatan Negara2 HI Sumber Hukum Kekuasaan Negara HN HI HI Negara Subyek Hukum BEDA HN HN Individu Tidak Ada HI Struktur Hukum Eksekutif,Legislatif & Yudikatif HN
3. BERLAKUNYA HI PADA HN Perjanjian Internasional Hukum Kebiasaan
PERJANJIAN INTERNASIONAL PERJANJIAN INTERNASIONAL HUKUM NASIONAL PERJANJIAN INTERNASIONAL ADOBSI KHUSUS BERLAKU Teori Transformasi Teori Delegasi
KEBIASAAN INTERNASIONAL KEBIASAAN INTERNASIONAL INGGRIS KEBIASAAN INTERNASIONAL Tanpa Adobsi Khusus HUKUM NASIONAL BERLAKU DOKTRIN BLACKSTONE TEORI INKORPORASI
Teori Delegasi aturan-aturan konstitusional Hukum Internasional mendelegasikan kepada masing-masing konstitusi Negara. Prosedur dan metode yang digunakan Negara merupakan suatu kelanjutan proses, yang dimulai dengan penutupan (persetujuan) suatu Perjanjian Internasional. Tidak ada penciptaan (pembuatan) aturan hukum atau Hukum Nasional yang benar-benar baru.
HUKUM NASIONAL TEORI DELEGASI Persetujuan Negara HUKUM INTERNASIONAL BERLAKU Tanpa Menciptakan Norma Hukum (Nasional) yg Baru
HUKUM NASIONAL TEORI TRNSFORMASI Persetujuan Negara HUKUM INTERNASIONAL HUKUM NASIONAL BERLAKU PENYESUAIAN KAIDAH, PRINSIP HI MENCIPTAKAN KAIDAH HUKUM (NASIONAL) YG BARU