Penerapan ppdr di beberapa lokasi organisasi indonesia Masukan Tambahan Untuk Draft Report 2 PT Morteza Teknitama Bandung
KONSEPTUAL DAN IMPLEMENTASI LAPANGAN
PPDR vs ETS Emergency Telecommunication System (ETS) Fokus pada Definisi Yang dikembangkan oleh ITU-T dan ITU-D PPDR mengacu pada konsep yang dikembangkan di ITU-R (lebih pada Radiocommunication PPDR)
Kondisi Real Lapangan Konsep ITU-T/ ITU-D/ITU-R digunakan secara terintegrasi untuk implementasi Publik Protection and Disaster Relief di beberapa lokasi studi awal di Indonesia Konsep PPDR Eropa menggunakan pendekatan PP1, PP2, dan DR
Fokus group itu
Konsep ETS ITU-T
Konsep ppdr itu-r Konsep PPDR ITU-R menggunakan pendekatan yang spesifik di lingkup Radiocommunication PP dan Radiocommunication DR Konsep ITU-R ini berbeda dengan konsep PPDR Eropa yang menggunakan pendekatan PP1, PP2, dan DR. Untuk PP1 di Eropa masih memberikan cakupan pada teknologi Non Radiocommunication (mengadopsi ITU-T: ETS)
Konsep ppdr ITU-r
Masukan untuk studi PPDR Indonesia Menggunakan model pendekatan Eropa yang menggunakan pendekatan PP1, PP2, dan DR Menggunakan pendekatan integrasi antara konsep yang dikembangkan oleh ITU-T, ITU-R, dan ITU-D
MASUKAN UNTUK ppdr indonesia
PENERAPAN PPdr DI BEBERAPA LOKASI ORGANISASI INDONESIA
Organisasi negara
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Sistem Telekomunikasi Kepolisian dibangun berdasarkan Peraturan Kapolri No.1/2011,dengan mengacu pada aspek legalitas Telekomunikasi dan Kepolisian (UUNo.36/1999 tentang Telekomunikasi, PP.52/2000, PP.53/2000, UU No.2/2002 tentang Kepolisian) Sistem Telekomunikasi Kepolisian dilaksanakan perencanaan, pengembangan, pengoperasiannya oleh Divisi Teknologi Informasi (Divisi TI) Polri. Pelaksaan Tugas Divisi TI ini berdasarkan Peraturan Kapolri No.1/2011 (pasal 7)
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Sistem Telekomunikasi Kepolisian ini dibangun dalam kerangka proteksi publik (pasal 1, Peraturan Kapolri No.1/2011) Terdapat 4 Sistem Telekomunikasi yang dibedakan dalam sebutan dan fungsinya oleh Kepolisian : Sistel Markas, Sistel Wilayah, Sistel Operasi, dan Sistel Khusus.
9 sistem ppdr KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Terdapat 8 Sistem Telekomunikasi yang digunakan di Kepolisian (Peraturan Kapolri No.2/2011). Delapan jenis layanan jasa telekomunikasi yang digunakan di lingkungan Polri terdiri dari: (a) saluran telepon tetap atau PSTN; (b)saluran telepon selular (Public Land Mobile Network/PLMN);(c)VPN;(d) jaringan akses internet;(e) Dedicated Intellegent Network Access (DINA); (f) ISDN;(g)transponder satelit; dan (h)saluran komunikasi umum satelit. Sistem yang digunakan oleh Polri ini diluar sistem telekomunikasi non organik yang dibangun secara independen oleh polri. Jaringan Komunikasi organik adalah jaringan komunikasi yang dibangun, dikelola, dan digunakan oleh Polri. (Berdasarkan Peraturan Kapolri No.2/2011)
BNPB
BNPd
Sistelda pemda
BADAN GEOLOGI : pvmbg
BPPT : SEA WATCH INDONESIA
Badan meteorologi, klimatologi, dan geofisika Undang-undang No. 31/2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika
BaSARNAS PERPRES No. 99 TAHUN 2007 tentang BASARNAS
Organisasi independen
Palang Merah Indonesia