KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL Kode etik merupakan rumusan/standar/tuntutan tentang perilaku yang dianggap baik dan yang perlu ditunjukkan oleh anggota profesi dalam melaksanakan tugas-tugasnya Kode etik dibuat agar anggotanya tidak melakukan malpraktek (anggota yang melanggar kode etik profesinya) Tujuan dan fungsi kode etik : Melindungi reputasi profesi dengan jalan memberikan kriteria yang dapat diikuti untuk mengatur tingkah laku Meningkatkan kompetensi dan kesadaran tanggung jawab bagi para anggota didalam melaksanakan praktek Melindungi masyarakat dari praktek-praktek yang tidak kompeten
I. PERILAKU DAN SIKAP PEKERJA SOSIAL SEBAGAI Kualitas kepribadian Kompetensi dan Pengembangan Profesional Pelayanan Integritas Belajar dan Penelitian II. TANGGUNG JAWAB ETIS PEKERJA SOSIAL TERHADAP KELAYAN Mengutamakan kepentingan kelayan Hak-hak istimewa dan prerogasi kelayan Kerahasiaan dan kebebasan diri (kedirian) Imbalan/ bayaran
III. TANGGUNG JAWAB ETIS PEKERJA SOSIAL TERHADAP TEMAN SEJAWAT Menghargai, jujur, dan menghormati Tanggung jawab terhadap kelayan teman sejawat IV. TANGGUNG JAWAB ETIS PEKERJA SOSIAL TERHADAP BADAN SOSIAL YANG MEMPEKERJAKANNYA Komitmen terhadap organisasi yang mempekerjakannya V. TANGGUNG JAWAB ETIS PEKERJA SOSIAL TERHADAP PROFESI Memelihara integritas profesi Pelayanan masyarakat Pengembangan pengetahuan VI. TANGGUNG JAWAB ETIS PEKERJA SOSIAL TERHADAP MASYARAKAT Meningkatkan kesejahteraan umum
PERILAKU DAN SIFAT-SIFAT UTAMA SEBAGAI PEKERJA SOSIAL Kualitas kepribadian Pekerja sosial hendaknya memlihara dan mengembangkan standart perilaku pribadi yang tinggi Perilaku pribadi pekerja sosial adalah suatu persoalan pribadi yang sama derajatnya dengan perilaku orang lain, kecuali bila perilaku itu menyalahi tanggung jawab profesional Pekerja sosial jangan melibatkan diri dalam ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan atau kekeliruan Pekerja sosial harus membedakan secara tegas antara pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan pribadinya dengan pernyataan dan tindakannya sebagai seorang profesi
B. Pengembangan kompetensi dan kemampuan profesional Pekerja sosial secara terus menerus hendaknya berusaha untuk menjadi ahli dalam praktek profesional dan dalam penampilan fungsi-fungsi profesional Pekerja sosial harus menerima tanggung jawab atau pekerjaan hanya atas dasar adanya kemampuan atau tujuan untuk meningkatkan kemampuan Pekerja sosial jangan ‘salah kaprah’ tentang syarat-syarat, pendidikan, pengalaman atau organisasi profesional
C. Pelayanan Pekerja sosial hendaknya memandang tugas melayani klien sebagai kewajiban utamanya Pekerja sosial bertanggung jawab atas mutu dan luas pelayanan yang ia lakukan Pekerja sosial harus bertindak untuk mencegah praktek-praktek yang tidak manusiawi atau diskriminatif
D. Integritas Pekerja sosial hendaknya dapat bertindak selaras dengan integritas profesional yang tertinggi Pekerja sosial harus mewaspadai dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan yang membatasi kebebasan profesional dan pelaksanaan fungsi-fungsi profesional Pekerja sosial jangan menggunakan hubungan profesional demi keuntungan pribadi
E. Belajar dan meneliti Pekerja sosial yang melibatkan diri dalam studi dan penelitian hendaknya memperhatikan dan menggunakan sebagai pedoman konvensi-konvensi yang lazim berlaku didalam lingkungan ilmiah Pekerja sosial yang terlibat dalam penelitian harus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan akibatnya bagi kesejahteraan manusia Pekerja sosial yang terlibat dalam penelitian harus menegaskan bahwa orang yang dilibatkan dalam penelitian harus’pintar’ dan sukarela, tanpa menghukum atas penolakan mereka untuk berpartisipasi dan harus mempertimbangkan hak pribadi dan martabat mereka
Pekerja sosial yang terlibat dalam penelitian harus melindungi partisipan dari gangguan fisik atau tekanan mental, bahaya atau kerugian Pekerja sosial yang terlibat dalam mengevaluasi pelayanan-pelayanan atau kasus-kasus, harus membicarakannya dengan orang lain sejauh itu untuk tujuan-tujuan profesional dan hanya dengan orang-orang yang langsung dan secara profesional terkait dengan masalah tadi Informasi tentang orang-orang yang terlibat dalam penelitian itu harus dirahasiakan Pekerja sosial memperoleh penghargaan hanya atas dasar pekerjaan yang benar-benar dilakukannya dalam hubungan dengan keilmuan dan usaha-usaha penelitian serta penghargaan yang diberikan oleh orang lain
II. TANGGUNG JAWAB ETIK PEKERJA SOSIAL TERHADAP KLIEN A. Mengutamakan kepentingan klien Tanggung jawab utama pekerja sosial adalah terhadap kliennya Pekerja sosial harus melayani kelayan menurut keterampilan dan kompetensi profesional Pekerja sosial jangan menggunakan hubungannya dengan kelayan sebagai alasan demi keuntungan pribadinya, atau ‘menyabot’ kelayan lembaga lain kedalam praktek pribadinya
Pekerja sosial jangan melakukan, menyetujui, membantu atau bekerja sama dengan bentuk diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, kelamin, orientasi seksual, usia, agama, kebangsaan, status perkawinan, keyakinan politik, hambatan mental atau fisik, atau keinginan lain atau karakteristik pribadi, kondisi atau status. Pekerja sosial harus menghindari hubungan atau komitmen yang bertentangan dengan kepentngan kelayan Pekerja sosial jangan melakukan kegiatan seksualitas dengan kelayan Pekerja sosial harus memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada kelayan tentang luas dan sifat pelayanan yang diberikan kepadanya
Pekerja sosial harus memberitahukan resiko, hak-hak, kesempatan- kesempatan dan kewajiban dalam hubungan dengan pelayanan sosial yang diberikan kepadanya Pekerja sosial harus meminta nasehat dan bimbingan dari kolega dan supervisor sejauh konsultasi itu sangat dibutuhkan demi kepentingan kelayan Pekerja sosial harus mengakhiri pelayanan dan hubungan profesionalnya dengan kelayan, bila pelayanan dan hubunganitu tidak diperlukan lagi atau tidak lagi sesuai dengan kebutuhan atau kepentingannya
Pekerja sosial harus cepat-cepat menarik diri dari pelayanan bila kondisi yang ada tidak memungkinkan, memberi pertimbangan yang sekasama tentang semua faktor yang ada didalam situasi itu dan berusaha memperkecil akibat-akibat negatif yang mungkin terjadi Pekerja sosial yang akan mengakhiri atau memutuskan pelayanan dengan kelayan, harus memberitahukannya kepada kelayan dan mengalihkan atau merujukannya (kepada orang/lembaga lain) sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan kelayan
B. Hak-hak dan prerogasi klien Pekerja sosial hendaknya senantiasa berusaha sebaik mungkin untuk memelihara kebebasan dan kemandirian klien dalam memilih dan mengambil keputusan sendiri Bila pekerja sosial harus bertindak demi kepentingan kelayan yang dipandang tidak tepat secara hukum, ia harus melindungi kepentingan-kepentingan dan hak-hak kelayan Bila wewenang diberikan kepada orang lain untuk bertindak demi kepentingan kelayan, pekerja sosial harus menjaga agar pelayanan itu tetap sesuai dengan kepentingan kelayan Pekerja sosial jangan ikut campur dalam tindakan yang melanggar atau mengurangi hak-hak sipil atau resmi kleayan
C. Konfidensialitas dan kedirian Pekerja sosial hendaknya menghargai privacy (kedirian) klien dan menjaga sebaik-baiknya segala informasi yang diperolehnya dari pelayanan profesionalnya Pekerja sosial boleh mengemukakan rahasia kelayan kepada orang lain tanpa sepengetahuan kelayan, bila pertimbangan-pertimbangan profesional mengharuskannya demikian Pekerja sosial harus memberitahukan batas-batas kerahasiaan itu kepada kelayan, untuk apa informasi yang rahasia itu dan bagaimana digunakan Pekerja soisal harus memperlihatkan records itu kepada kelayan sejauh itu menyangkut dirinya
Bila memperlihatkannya kepada kelayan, pekerja sosial harus berhati-hati agar rahasia orang/kelayan lain tidak terbaca oleh kelayan Sebelum mencatat atau merekam informasi kelayan, pekerja soisal harus memberitahukan hal itu kepadanya. Pemberitahuan itu juga termasuk bila melibatkan orang ketiga didalam aktivitas mereka D. Imbalan Pekerja sosial didalam menetapkan imbalan/bayaran hendaknya ditetapkan secara wajar, jujur, masuk akal, benar-benar dipertimbangkan dan sesuai dengan nilai pelayanan yang diberikan dan dengan kemampuan membayar klien
II. TANGGUNG JAWAB ETIS PEKERJA SOSIAL TERHADAP TEMAN SEJAWAT A. Menghargai, jujur dan menghormati Pekerja sosial hendaknya memperlakukan teman sejawatnya dengan penuh penghargaan, hormat, jujur dan penuh kepercayaan Pekerja sosial harus bekerja sama dengan koleganya untuk meningkatkan kepentingan-kepentingan profesional Pekerja sosial harus menjaga kerahasiaan yang dikemukakan oleh koleganya dalam kaitan dan hubungan dan transaksi profesional mereka
Pekerja sosial harus menciptakan dan memelihara kondisi-kondisi praktek sehingga mempermudah kolega dalam melaksanakan etika dan kompetensi profesionalnya Pekerja sosial harus menghormati pandangan-pandangan dan teman-teman koleganya dan menggunakan saluran yang tepat untuk memberi komentar terhadap pandangan-pandangan dan temuan-temuan Pekerja sosial yang bekerja atau dipekerjakan oleh kolega didalam praktek profesional, harus bertindak sesuai dengan kepentingan, karakter dan reputasi kolega
Pekerja sosial harus menjadi wasit atau penengah bila ada konflik dikalangan koleganya yang memerlukan pemecahan menurut pertimbangan profesional Pekerja sosial harus harus menghormati dan bekerja sama dengan kolega dari profesi lain sehingga mereka juga demikian terhadap kolega sesama pekerja soisal Pekerja soisal yang bertindak sebagai majikan, supervisor atau mentor seorang kolega, harus memelihara dan menghormati kondisi kesinambungan hubungan profesional mereka
Pekerja sosial yang bertanggung jawab untuk memberi tugas dan mengevaluasi penampilan sifat lain, harus melaksanakan tanggung jawab itu secara jelas dan jujur, sesuai dengan kriteria yang ada Pekerja sosial yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi penampilan pegawai, supervisee atau mahasiswa harus menjelaskan evaluasi itu kepada mereka.
Tanggung jawab terhadap klien temannya Pekerja sosial mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan profesional kepada klien temannya Pekerja sosial jangan ‘menyabot’ kelayan kolega Pekerja sosial jangan mengambil tanggung jawab profesional terhadap kelayan kolega atau lembaga lain tanpa mengkomunikasikannya terlebih dahulu dengan kolega atau lembaga Pekerja sosial yang melayani kelayan seorang kolega yang sifatnya sementara atau darurat, harus memperlakukan kelayan itu sama seperti perlakuannya terhadap kelayan lain
IV. TANGGUNG JAWAB ETIK PEKERJA SOSIAL TERHADAP BADAN SOSIAL YANG MEMPEKERJAKANNYA Pekerja sosial hendaknya menjunjung tinggi dan memegang komitmennya terhadap organisasi yang mempekerjakannya Komitmen terhadap organisasi/ badan sosial yang mempekerjakannya Pekerja sosial harus berusaha untuk meningkatkan kebijakan dan prosedur lembaga, dan efisiensi serta efektivitas pelayanan Pekerja sosial jangan menerima pegawai atau mahasiswa praktikan dari organisasi yang tidak dapat pengakuan masyarakat (NASW) Pekerja sosial harus bertindak untuk mencegah dan menghilangkan diskriminasi dalam kebijakan dan prkatek-praktek organisasi yang mempekerjakannya Pekerja sosial harus menggunakan sumber-sumber oraganisasi secara tepat menurut tujuannya
V. TANGGUNG JAWAB ETIK PEKERJA SOSIAL TERHADAP PROFESI A. Memelihara integritas profesi Pekerja sosial hendaknya memegang teguh dan memajukan nilai-nilai, etika, pengetahuan dan misi profesi Pekerja sosial harus melindungi dan meningkatkan martabat dan integritas profesi dan harus bertanggung jawab serta mengadakan diskusi-diskusi tentan profesi Pekerja sosial harus menggunakan saluran/ cara yang tepat dalam bertindak melawan perilaku tidak etis yang dilakukan oleh anggota lain dari profesi Pekerja sosial harus bertindak untuk mencegah praktek pekerjaan sosial yang tidak bertanggung jawab dan tidak memenuhi ketentuan Pekerja sosial jangan membual seolah-olah yang paling hebat
B. Pelayanan masyarakat Pekerja sosial hendaknya membantu profesi dalam usahanya menciptakan ketersediaan pelayanan bagi masyarakat Pekerja sosial harus menyumbangkan waktu dan keahlian profesional sehingga dapat meningkatkan penghargaan terhadap pemanfaatan, integritas dan kompetensi profesi pekerjaan sosial Pekerja sosial harus mendukung perumusan, pengembangan, peng-undangan dan implementasi kebijakan-kebijakan sosial yang berkaitan dengan profesi
C. Pengembangan pengetahuan Pekerja sosial hendaknya memegang tanggung jawab dalam mengidentifikasi, mengembangkan dan memanfaatkan sebesar-sebesarnya pengetahuan bagi praktek profesional Pekerja sosial harus mendasarkan prakteknya pada pengetahuan yang benar-benar sesuai dengan pekerjaan sosial Pekerja sosial harus menguji secara kritis dan menjaga agar pengetahuan yang ada sekarang ini sesuai dengan pekerjaan sosial Pekerja sosial harus memberi sumbangan bagi landasan pengetahuan pekerjaan sosial dan ikut serta dalam penelitian ilmiah serta mempraktekan kebajikan kepada kolega
VI. TANGGUNG JAWAB ETIK PEKERJA SOSIAL TERHADAP MASYARAKAT Pekerja sosial hendaknya berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat Pekerja sosial harus bertindak untuk mencegah dan menghilangkan diskriminasi terhadap orang atau kelompok atas dasar ras, warna kulit, kelamin, orientasi seksual, usia, agama, kebangsaan, status perkawinan, keyakinan politik, hambatan fisik atau mental atau keinginan lain atau karakteristik pribadi, kondisi atau status Pekerja sosial harus bertindak untuk menjamin agar semua orang memiliki akses terhadap sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan yang mereka butuhkan
Pekerja sosial harus bertindak untuk mengembangkan pilihan dan kesempatan bagi semua orang, terutama bagi orang-orang dan kelompok-kelompok yang kurang beruntung atau yang tertindas Pekerja sosial harus meningkatkan kondisi-kondisi yang mendorong munculnya rasa hormat terhadap perbedaan budaya-budaya yang membentuk suatu masyarakat Pekerja sosial harus memberikan pelayanan-pelayanan profesional yang tepat dalam keadaan darurat Pekerja sosial harus mendukung/mengusahakan perubahan untuk meningkatkan kondisi-kondisi sosial dan untuk meningkatkan keadilan sosial Pekerja sosial harus mendorong partisipasi masyarakat dalam membentuk kebijakan-kebijakan dan lembaga-lembaga sosial