KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT MEKANISME PENGAWAS UJIAN CPNS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2013
1. PERSIAPAN UJIAN CPNS KEMENPERA TAHUN 2013 Empat puluh (40) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang ujian Convention Hall SMESCO. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Tim Panitia. Pengawas ruang menerima bahan ujian yang berupa naskah soal ujian CPNS, amplop pengembalian LJK, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan ujian CPNS. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan ujian CPNS dalam keadaan baik (masih tersegel).
2. PELAKSANAAN UJIAN CPNS KEMENPERA TAHUN 2013 Pengawas masuk ke dalam ruang Ujian CPNS 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan kegiatan secara berurutan sebagai berikut: memeriksa kesiapan ruang ujian; pengawas memeriksa dan mencocokkan kartu peserta ujian CPNS dengan kartu identitas dan foto peserta ujian CPNS; pengawas memeriksa tas para peserta ujian CPNS; mempersilakan peserta ujian CPNS untuk memasuki ruang dan meletakkan tas di bagian depan serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan; memeriksa dan memastikan setiap peserta ujian CPNS hanya membawa alat tulis dan papan berjalan yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing; memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel); membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian dan tim pemantau; membacakan tata tertib ujian CPNS; mengedarkan daftar hadir kepada peserta ujian CPNS; membagikan LJK kepada peserta ujian CPNS dalam posisi tertutup; membagikan naskah soal ujian CPNS kepada peserta dalam posisi tertutup; mempersilahkan kepada peserta ujian CPNS untuk membuka soal dan LJK; memberikan kesempatan kepada peserta ujian CPNS untuk mengecek kelengkapan soal; mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di lembar LJK; mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJK secara benar; memastikan peserta ujian CPNS telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.
b. Setelah tanda waktu mengerjakan soal ujian dimulai, pengawas ruang Ujian CPNS : mempersilakan peserta ujian CPNS untuk mulai mengerjakan soal; mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. c. Kelebihan naskah soal ujian CPNS selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d. Selama ujian CPNS berlangsung, pengawas ruang ujian CPNS wajib: menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta melarang orang memasuki ruang ujian selain peserta ujian. e. Pengawas ruang Ujian CPNS dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian CPNS yang diujikan. f. 5 (Lima) menit sebelum waktu Ujian CPNS selesai, pengawas ruang ujian CPNS memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu Ujian CPNS selesai, pengawas ruang ujian CPNS: mempersilakan peserta ujian CPNS untuk berhenti mengerjakan soal; mempersilakan peserta ujian CPNS meletakkan naskah soal dan LJK di atas kursi dengan rapi; mengumpulkan LJK dan naskah soal ujian CPNS; menghitung jumlah LJK sama dengan jumlah peserta ujian CPNS; mempersilakan peserta ujian CPNS meninggalkan ruang ujian; menyusun secara urut LJK dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJK disertai dengan daftar hadir peserta, berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang ujian CPNS di dalam ruang ujian.
h. Pengawas Ruang Ujian CPNS menyerahkan amplop LJK yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal ujian CPNS kepada Tim Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Perumahan Rakyat disertai dengan daftar hadir peserta dan berita acara pelaksanaan ujian CPNS. i. Tim Pemantau wajib memonitor dan mengawasi terlaksananya Ujian CPNS di ruang ujian agar berjalan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran baik oleh peserta ujian CPNS maupun oleh pengawas ruang ujian CPNS maka Tim Pemantau membuat berita acara dan melaporkannya sesuai dengan tata tertib ujian CPNS.
Lampiran PRAKTEK TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGUMPULAN SOAL PEMBAGIAN TUGAS PANITIA PENGAWAS LAY OUT JADWAL ACARA
KONSEP LAYOUT RUANGAN TEMPAT TES CPNS TAHUN 2013 DI GEDUNG SMESCO (1883 ORANG) TEMPAT ESELON I &II 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 KELOMPOK K-2 (43 orang) BALKON (200 orang) KURSI PENGAWAS
JADWAL ACARA No Waktu Acara Keterangan Penanggung Jawab 1 06.00-06.30 Panitia berangkat menuju Gedung SMESCO Menggunakan Bis Jemputan Kemenpera Rubiyo 2 06.30-07.00 Sarapan Pagi Prasmanan Vania 3 07.00-07.05 Persiapan Panitia Pengarahan dari Sesmen Maharani 4 07.05-07.15 Penyerahan Naskah Soal Dari Ketua Pelaksana kepada Koordinator Lapangan Maharani dan Rubiyo 5 07.15-07.30 Koordinator dan Tim Pengawas mempersiapkan Naskah Soal Koordinator Lapangan 6 07.30-08.00 Peserta Ujian Memasuki Ruangan Ujian Seluruh Tim Pengawas dan Koordinator Tim 7 07.45-08.00 Pembacaan Tata Tertib Peserta dan Pembagian Soal dan LJK 8 08.00-10.00 Pelaksanaan Ujian 9 10.00-10.30 Pengumpulan LJK dan Naskah Soal 10 10.30-10.45 Penyerahan LJK dan Naskah Soal, Daftar hadir Peserta, Berita Acara Pakta Integritas Dari Koordinator Lapangan kepada Ketua Panitia Pengadaan CPNS Kemenpera Rildo Ananda A. dan Rubiyo 11 10.45-11.00 Dari Ketua Panitia Pengadaan CPNS Kemenpera kepada Tim Nasional Rildo Ananda A dan Tim Nasional