Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RANCANGAN PERMENDAGRI TENTANG PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAH DAERAH DR. Drs. A. Fatoni, M.Si. Disampaikan.
Advertisements

TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS)
Kantor Regional XII Pekanbaru
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA KE PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )
TELAAHAN PERMENDAGRI NO.17 TAHUN 2016 TENTANG
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
EVALUASI PELAKSANAAN e-PUPNS 2015 DI KABUPATEN JOMBANG
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
LAPORAN KEGIATAN TAHUN 2016
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi
SOSIALISASI DAN PELATIHAN e-PUPNS 2015
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BPBD CECEP KURNIA.
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
BUPATI LUWU PROVINSI SULAWESI SELATAN   PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 21 TAHUN 2017   TENTANG   PEDOMAN UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT.
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) BIDANG KEPEGAWAIAN TINGKAT KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2019 MATERI : TENAGA HONORER/KONTRAK/NON PNS CUTI.
MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah Pertemuan 10 Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah

Dasar Hukum Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 118/1500/PUMDA tanggal 22 September 2000 perihal penataan kewenangan dan kelembagaan. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 800/2365/SJ diatur tentang pedoman relokasi dan penataan pegawai negeri sipil pusat di daerah.

Prinsip-Prinsip Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah Umum Urgen Singkat dan tepat Objektif Akomodatif Departemen teknis

Khusus a. PNS pusat, PNS pusat yang diperbantukan atau yang diperkerjakan di povinsi dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi PNS daerah/provinsi. b. PNS pusat, PNS pusat yang diperbantukan atau yang diperkerjakan di kabupaten/kota dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi PNS daerah/kota. c. PNS pusat, PNS pusat yang diperbantukan atau yang diperkerjakan di provinsi/kabupaten/kota yang sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota, bagi fungsional tertentu antara lain: pengawas tenaga kerja, penyuluh, penempatannya disesuaikan dengan fungsi teknis jabatan tersebut.

d. PNS pusat, PNS pusat yang diperbantukan atau yang diperkerjakan di provinsi/kabupaten/kota yang sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional dapat diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota. e. Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural hadus berdasarkan pada kecakapan , keahlian sebagai mana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.

Tata Cara Pelaksanaan Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah a. Gubernur/ Bupati/ Wali kota membuat data awal dalam daftar nominatif PNS Pusat, PNS Pusat yang diperbantukan atau diperkerjakan yang secara fisik dan yuridis bertugas di masing-masing pemerintah provinsi/ Kabuapten/ Kota. b. Daftar normatif PNS pusat yang secara fisik dan yuridis bertugas di provinsi disampaikan kepada gubernur kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara masing-masing (kecuali Sumatera Selatan dan Kalimantan) dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. c. Daftar normatif yang secara fisik dan yuridis bertugas di Kabupaten/Kota disampaikan kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara masing-masing sesuai wilayahnya (kecuali wilayah sumatera selatan dan Kalimantan) dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

d. Gubernur/Bupati/Wali kota membuat data awal dalam daftar normatif kebutuhan PNS pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan struktur kelembagaan. e. Masing-masing kepala kantor wilayah/kantor menyerahkan daftar normatif PNS di lingkungannya kepada intansi induknya sebagai bahan penecekan ulang. f. Teknis oprasional relokasi dan penataan PNS tersebut diatur kemudian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tim Pelaksana Kebijakan 1. Pejabat pada Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah 2. Pejabat pada Mentri Negara Pemberdayaan aparatur Negara 3. Pejabat pada Badan Kepegawaian Negara 4. Pejabat pada Departemen Teknis/LPND 5. Pejabat pada Pemerintah Daerah 6. Ketua dan Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah provinsi dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten.