PERBANDINGAN RESIKO BANK BCA SYARIAH DAN BANK BRI KELOMPOK 3 ANGGRIA HIZBUL (20130730033) NIA YUSTIKA MONDAILY (20130730039) FERNANDA AYU A (20130730041) MEUTHIA NABILA (20130730048)
Risiko Kredit Pengelolaan risiko kredit menurut Bank BCA Syariah adalah memastikan bahwa pembiayaan yang disalurkan berdasarkan prinsip penyaluran pembiayaan yang sehat dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta sesuai prinsip syariah. kebijakan mengenai pembiayaan terkait pengelolaan resiko kredit 1. Kebijakan Dasar Pembiayaan Bank (KDPB) 4. Manual Pembiayaan Produktif 2. Kebijakan Manajemen Risiko Kredit 5. Kebijakan Penilaian Kualitas Penyisihan Penghapusan Aktiva 3. Manual Pembiayaan Konsumtif 6. Kebijakan Penyelamatan dan Penghapusan Pembiayaan 7. Wewenang Memutus Pembiayaan
Lanjutan... Menurut Bank BRI analisis kredit adalah analisis yang digunakan untuk mengetahui kolektibilitas dari kredit yang disalurkan.
Kriteria penilaian NPF < 1.5 = SANGAT SEHAT ≥ 1.5 < 2.5 = SEHAT ≥ 2.5 < 3.5 = CUKUP SEHAT ≥ 3.5 < 4.5 = KURANG SEHAT ≥ 4.5 < 5 = TIDAK SEHAT
LANJUTAN... Non Performing Financing (NPF) yang digunakan pada perbankan syariah sedangkan Non Performing Loan (NPL) yang digunakan pada bank umum. NPF atau NPL merefleksikan besarnya risiko kredit yang dihadapi bank, semakin kecil Non Performing Loan (NPL), maka semakin kecil pula resiko kredit yang ditanggung pihak bank. Dengan demikian apabila suatu bank mempunyai Non Performing Loan (NPL) yang tinggi, menunjukkan bahwa bank tersebut tidak professionaldalam pengelolaan kreditnya, sekaligus memberikan indikasi bahwa tingkat resiko atas pemberian kredit pada bank tersebut cukup tinggi searah dengan tingginya NPL yang dihadapi bank.
Risiko kredit yang diproksikan dengan Non Performing Financing (NPF) berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan bank yang diproksikan dengan Return OnAsset (ROA). Sehingga maka semakin besar Non Performing Financing (NPF), akan mengakibatkan menurunnya Return On Asset (ROA), yang juga berarti kinerja keuangan bank yang menurun karena resiko kredit semakin besar. Data dari masing-masing Bank masih tergolong pada resiko kredit yang rendah karena masih berada dibawah 5%. Hal ini menunjukan tingkat keberhasilan dari masing-masing manejemen resiko pada Bank BRI maupun Bank BCA Syariah
Risiko Likuiditas Risiko likuiditas menurut Bank BCA Syariah muncul manakala bank mengalami ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera. kebijakan mengenai pengelolaan risiko likuiditas 1. Kebijakan Manajemen Risiko Likuiditas 2. Metodologi Dalam Manajemen Risiko Likuiditas 3. Kebijakan Tresuri
Perhitungan likuiditas menggunakan Rasio Kredit yang diberikan terhadap Dana yang diterima (Financing to Deposit Ratio / FDR). Kriteria penilaiannya yaitu :
LANJUTAN... FDR digunakan pada Bank Syariah LDR digunakan pada Bank non Syariah. FDR/LDR bertujuan untuk membandingkan antara jumlah kredit yang diberikan terhadap dana yang diterima. Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan Bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan oleh deposan dengan mengandalkan kredit maupun pembiayaan yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini maka menunjukan tingkat kemampuan Bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan oleh deposan.
TERIMAKASIH