Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia PENGANTAR ILMU HUKUM Jawahir Thontowi Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
NORMA-NORMA DALAM MASYARAKAT Jenis-jenis Norma dalam Masyarakat Perbedaan antara Norma Hukum dan Norma Sosial Lainnya Hubungan Norma Hukum dengan Norma Sosial lainnya
1. Jenis-Jenis Norma dalam Masyarakat Norma adalah “segala sesuatu yang menjadi pedoman bagi orang untuk bersikap dan bertindak di dalam kehidupannya sendiri” secara pribadi maupun dalam pergaulannya dengan orang lain atau masyarakat. Norma-norma tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu: Norma yang mengatur kehidupan pribadi, yaitu: Norma agama; dan Norma kesusilaan Norma yang mengatur kehidupan antar pribadi, yaitu: Norma kesopanan atau norma adat; dan Norma hukum
1. Jenis-Jenis Norma dalam Masyarakat Norma Agama “Suatu kaedah yang dipatuhi masyarakat berdasarkan kepada suatu kenyataan atas kebenaran agama”. Norma Kesusilaan “Segala sesuatu yang menjadi pedoman dan secara moral mengikat setiap orang untuk menaatinya dengan bersikap tindak yang lazim dalam kehidupannya, dalam arti yang dibenarkan menurut dasar-dasar kehidupan yang baik
1. Jenis-Jenis Norma dalam Masyarakat Norma Kesopanan “Segala sesuatu yang menjadi pedoman bagi setiap orang dalam bertingkah laku terhadap sesama manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang didasarkan atas kebiasaan, kepatutan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Norma Hukum “Segala sesuatu yang menjadi pedoman bagi setiap orang untuk bersikap tindak yang baik dalam bidang hukum, dalam arti selalu selaras dengan peraturan-peraturan hukum yang berlaku”.
1. Jenis-Jenis Norma dalam Masyarakat Masing-masing norma mengandung dua hal penting, yaitu: Perintah; merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Larangan; merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Kegunaan norma tersebut adalah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana ia harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan yang harus dihindari.
2. Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial lainnya Kebanyakan ahli, membedakan norma hukum dengan norma sosial lainnya dari segi sanksi yang dikenakan. Sanksi pelanggaran norma agama, kesusilaan, dan kesopanan lebih bersifat kejiwaan, sedangkan sanksi norma hukum bersifat nyata (konkrit) yang dapat dipaksakan terhadap setiap orang yang melanggarnya oleh alat negara yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial lainnya Norma Kepercayaan Kesusilaan Kesopanan Hukum Tujuan Umat manusia; Penyempurnaan manusia; Jangan sampai manusia jahat. Pembuatnya yang konkrit; Ketertiban masyarakat; Jangan sampai ada korban. Isi Ditujukan kepada sikap batin Ditujukan kepada sikap lahir Sumber Dari Tuhan Diri Sendiri Kekuasaan yang memaksa Sanksi Dari Tuhan (etonom) Dari diri sendiri (otonom) Dari masyarakat secara tak resmi (heteronom) Dari masyarakat secara resmi (heteronom) Daya Kerja Membebani kewajiban Membebani kewajiban dan memberi hak
3. Hubungan Norma Hukum dengan Norma Sosial lainnya Norma hukum dan norma sosial lainnya saling mengisi. Artinya norma hukum mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya atau sebaliknya. Misalnya, norma agama dan kesusilaan lebih terfokus pada kesucian dan kesempurnaan pribadi, sedangkan norma kesopanan pada kesedapan hidup bersama, namun sebenarnya ketiga-tiganya mengarah pada bagaimana bisa hidup tertib, damai, dan tenteram dalam masyarakat. Hal mana inilah yang menjadi tujuan dari norma hukum. Jadi keempat norma ini saling mengisi dalam upaya mewujudkan kedamaian dalam masyarakat.
3. Hubungan Norma Hukum dengan Norma Sosial lainnya Norma hukum dan norma sosial lainnya saling memperkuat. Artinya boleh jadi suatu perbuatan tidak hanya diatur oleh norma hukum, tetapi juga dikuatkan oleh norma-norma lainnya. Misalnya, norma hukum melarang orang membunuh. Larangan tersebut juga terdapat dalam norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Hal yang sama berlaku pula terhadap larangan mencuri, berzina, dan pelarangan lainnya.
3. Hubungan Norma Hukum dengan Norma Sosial lainnya Norma-norma sosial kadang kala mempengaruhi norma hukum dan bahkan menjadi norma hukum. Contohnya, berlakunya hukum waris Islam (faroidl) bagi umat islam, telah dikukuhkan keberlakuannya menjadi norma hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Demikian juga Hukum Perkawinan Islam (munakahah) telah menjadi hukum positif dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
cldsfhuii.wordpress.com cldsfhuii
PERIHAL NORMA HUKUM Isi dan Bentuk Norma Hukum Asas-Asas dalam Hukum Hukum Objektif dan Hukum Subjektif Hukum dalam Cita dan Realita Hukum dan Moral
1. ISI DAN BENTUK NORMA HUKUM Isi Norma Hukum Suruhan/ perintah (command, gebod); Larangan (prohibition, verbod); dan Kebolehan/ perkenan (permission, mogen). Sifat Norma Hukum Kaedah/ norma hukum yang bersifat imperatif. Kaedah/ norma hukum yang bersifat fakultatif. Bentuk Norma Hukum Tertulis. Tidak Tertulis.
2. ASAS-ASAS DALAM HUKUM Asas Hukum dalam Kelompok Hukum Perorangan Asas Hukum dalam Hukum Bermasyarakat (Ubi societas ibi ius) Asas Hukum dalam Bidang Perdata khususnya Hukum Perjanjian Asas Hukum dalam Bidang Perdagangan Asas Hukum dalam Kehidupan Secara Umum Asas Hukum dalam Bidang Kepidanaan Asas Hukum dalam Bidang Kehidupan Bernegara Asas Nebis In Idem
3. HUKUM OBJEKTIF DAN HUKUM SUBJEKTIF “Suatu norma (kaedah) yang mengatur antara dua orang atau lebih yang isi ketentuan hukumnya bersifat umum (droit objectiva)” HUKUM SUBJEKTIF “Norma (kaedah) yang mengatur hubungan hukum yang menimbulkan hak pada suatu pihak dan kewajiban pada pihak lain (droit subjectiva)”
4. HUKUM DALAM CITA DAN REALITA Das-Sollen “Idealitas suatu norma hukum” Das-Sein “Realitas suatu norma hukum”
5. HUKUM DAN MORAL Segi eksternalitas hukum menilai perbuatan manusia berdasarkan akibat terhadap orang lain Norma moral dipengaruhi oleh motivasi si pelaku. Karena itu, bukan akibat perbuatan menjadi ukuran penilaian moral, melainkan intensi dan maksud si pelaku.
cldsfhuii.wordpress.com cldsfhuii
1. Aneka Ragam Arti Hukum dengan Berbagai Macam Definisi. Untuk membuat definisi yang tepat dan menggambarkan hakikat hukum adalah suatu kesulitan tersendiri. Hal ini dikarenakan luasnya ruang lingkup hukum itu sendiri. Telah banyak ahli hukum yang mendefinisikan hukum, Namun belum ada satu kesepakatan yang mengarah pada satu definisi umum yang dianggap memuaskan dan bisa diterima
1. Aneka Ragam Arti Hukum dengan Berbagai Macam Definisi. Setiap orang ternyata memiliki pengertian sendiri-sendiri. Karena itu, Purnadi Purbacaraka berpendapat bahwa untuk menghindari kesimpangsiuran didalam mengadakan studi tentang hukum perlu kiranya memahami berbagai pengertian hukum yang berkembang di masyarakat.
Purnadi merumuskan pengertian hukum yang berkembang dimasyarakat sebagai berikut: 1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. 2. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. 3. Hukum sebagai kaedah yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perilakuan yang pantas atau diharapkan. 4. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis. 5. Hukum sebagai pertugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law enforcement officer). 6. Hukum sebagai keputusan penguasa. 7. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan yang timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan. 8. Hukum sebagai sika tidak ajeg atau perikelakuan yang “teratur” yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian. 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi bstark tentang apa yang dianggap baik dan buruk
cldsfhuii.wordpress.com cldsfhuii
FUNGSI DAN TUJUAN HUKUM Fungsi Hukum Tujuan Hukum Konsepsi Keadilan
1. FUNGSI HUKUM Hukum memiliki fungsi-fungsi yang secara “hukum sosial” mengikuti perkembangan zaman. Karena itu, selain hukum bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya, juga bisa dipelajari hukum kebudayaannya dengan bentuk-bentuk hukum sebelumnya. Pertama, fungsi hukum dalam arti kognitif, Hukum berfungsi sebagai “Pengetahuan umat manusia agar mereka mengetahui bahwa setiap perilaku dan perbuatan itu baik atau buruk, berguna atau tidak berguna”.
1. FUNGSI HUKUM Kedua, dilihat dari segi kemasyarakatan Hukum berfungsi sebagai “Instrumen yang mampu memelihara terselenggaranya instruksi sosial yang seimbang sehingga tujuan bermasyarakat, yakni ketertiban, keamanan, dan ketentraman dapat terselenggara dengan baik”. Harts menyebutkan fungsi hukum semacam ini sebagai social control. Ketiga, dilihat dari segi situasi Hukum berfungsi sebagai “Alat rujukan dalam menyelesaikan suatu pertikaian kepentingan dalam masyarakat”.
1. FUNGSI HUKUM Keempat, fungsi hukum sebagai koreksi atas pelanggaran yang telah terjadi “Suatu hukum berfungsi efektif ketika sanksi-sanksi, baik yang datangnya dari badan yang berwenang (penegak hukum) ataupun yang datangnya dari masyarakat dapat menimbulkan rasa takut bagi masyarakat (fungsi preventif) dan juga rasa jera bagi pelaku (fungsi represif)”. Bohannan menyebutkan fungsi hukum sebagai koreksi (correction) terjadi ketika pelanggaran tumbuh diikuti dengan adanya aksi tandingan atau reaksi balik.
2. TUJUAN HUKUM Secara umum tujuan hukum meliputi tiga hal, yaitu: Keadilan (equity) Kepastian (certainty) Kemanfaatan (utility)
2. TUJUAN HUKUM A. Teori Etis (pendapat yang semata-mata berdasarkan etika) Menurut pendapat ini, hukum hanya bertugas untuk membuat adanya keadilan. Aristoteles membedakan keadilan menjadi dua: Keadilan Distributive “Keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya”. Keadilan Komulatif “Keadilan yang memberikan pada tiap-tiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perorangan”.
2. TUJUAN HUKUM B. Teori Utilities (Teori yang Mengutamakan Kemanfaatan) Pendiri teori ini adalah Jeremy Bentham (1748-1832). Menurut teori ini, hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Teori ini bertujuan menjamin bahagia yang sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak- banyaknya. Siapakah yang dimaksud dengan “orang sebanyak-banyaknya itu?”
2. TUJUAN HUKUM C. Teori Kepastian Hukum Pelopor teori ini adalah Gustav Radbruch. Menurut teori ini, hukum bertujuan menjamin kepastian pada pihak yang satu terhadap pihak yang lain. Kepastian hukum: ”Kepastian oleh karena hukum dan kepastian dalam atau dari hukum”. Van Apeldoorn mencoba untuk mencari jalan tengah. Menurutnya, tujuan hukum adalah mencapai tata tertib masyarakat yang damai dan adil.
3. KONSEPSI KEADILAN Tujuan yang paling utama dari hukum adalah keadilan. Konsepsi keadilan ini ternyata bervariasi dari waktu ke waktu. Hukum tidak bisa tunduk kepada suatu pandangan-pandangan. Justice must be done, though the heaven may fall. Keadilan tetap harus di jalankan, meskipun surga akan jatuh.
3. KONSEPSI KEADILAN Al Qur’an banyak menyinggung masalah pentingnya penegakan hukum, di antaranya:
3. KONSEPSI KEADILAN Akhirnya fungsi dan tujuan hukum merupakan dua kata kunci yang penting dalam mempelajari hukum. Satu sama lain berkaitan, bahkan tidak akan dipisah-pisahkan. Makna hukum secara substantif dan juga fungsional tidak saja terkait dengan masyarakat dalam kaitannya dengan segi-segi hukum secara konkrit, tetapi juga terkait dengan fungsi dan peran negara sebagai penegak hukum.
cldsfhuii.wordpress.com cldsfhuii
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek, Objek Hukum dan Kewenangan Bertindak Teori tentang Hak dan Kewajiban Persitiwa, Perbuatan, dan Hubungan Hukum
Subyek, Obyek Hukum dan Kewenangan Bertindak Subyek Hukum “Pihak yang dapat mengemban dan mendukung hak dan kewajiban”. SUBYEK HUKUM MANUSIA BADAN HUKUM Setiap manusia di dunia ini selama hidupnya dianggap sebagai subjek hukum tanpa kecuali Setiap pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa (yang bukan manusia) yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia
Subyek, Obyek Hukum dan Kewenangan Bertindak “Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum”. Berwujud 503 KUHPer Tidak Berwujud Obyek Benda Tetap 504 KUHPer Bergerak
Subyek, Obyek Hukum dan Kewenangan Bertindak Kewenangan Hukum “Kewenangan menyandang hak dan kewajiban”. Kecakapan Bertindak “Kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum yang sah dan mengikat, yang tidak dapat dipersoalkan atau tidak dapat diganggu gugat”. Pihak yang Tidak Cakap Bertindak Orang yang berlum dewasa; Orang yang di bawah pengampuan; dan Orang yang dilarang melakukan perbuatan hukum.
Teori tentang Hak dan Kewajiban HAK adalah kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkenaan dengan sesuatu atau terhadap objek hukum tertentu atau semua objek hukum tanpa halangan atau gangguan dari pihak manapun, dan kebebasan tersebut memiliki landasan hukum (diakui dan diberikan oleh hukum ) dan karena itu dilindungi hukum. Absolut / Mutlak HAM, Hak Publik, Hak Privat HAK Relatif / Nisbi Publik Relatif, Kekeluargaan Relatif, Kekayaan Relatif,
Teori tentang Hak dan Kewajiban KEWAJIBAN adalah keharusan (kewajiban yang diperintahkan atau ditetapkan oleh hukum) untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, yang jika tidak dipenuhi akan menimbulkan akibat hukum tertentu bagi pengemban kewajiban tersebut. ASPEK-ASPEK DALAM KEWAJIBAN: Kemungkinan Perlindungan Hukum (Proteksi Hukum) Pembatasan Hukum (Restriksi Hukum) Pengecualian Hukum
Peristiwa, Perbuatan, dan Hubungan Hukum Peristiwa Hukum “Peristiwa yang oleh kaedah hukum diberi akibat hukum, yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak dan/ atau kewajiban tertentu bagi subjek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa tersebut”. Pembagian Peristiwa Hukum Peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subjek hukum Peristiwa hukum yang bukan merupakan perbuatan subjek hukum
Peristiwa, Perbuatan, dan Hubungan Hukum Perbuatan terbagi atas perbuatan hukum dan perbuatan (non hukum) atau perbuatan nyata. Perbuatan Hukum “Perbuatan subjek hukum yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum yang sengaja dikehendaki oleh subjek hukum”. Pembagian Perbuatan (non-hukum) Perbuatan hukum sepihak Perbuatan hukum ganda
Peristiwa, Perbuatan, dan Hubungan Hukum Perbuatan (non-hukum) “Perbuatan yang dilakukan subjek hukum yang menimbulkan akibat hukum tertentu, dan akibat hukum ini tidak dikehendaki atau tidak diniatkan oleh subjek hukum pelaku perbuatan tersebut”. Pembagian Perbuatan (non-hukum) Perbuatan yang tidak melawan hukum Perbuatan yang melawan hukum
(Tindakan Main Hakim Sendiri) Eigenrichting (Tindakan Main Hakim Sendiri) Eigenrichting “Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan”. Eigenrichting ini dilarang karena pada umumnya ia merupakan perbuatan pidana. Dalam keadaan-keadaan tertentu eigenrichting diperkenankan.
(Tindakan Main Hakim Sendiri) Eigenrichting (Tindakan Main Hakim Sendiri) Pengecualian pada Eigenrichting Daya akalnya (zijner verstandelijke vermogens) cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit (Pasal 44 KUHP). Pengaruh daya paksa (overmacht) (Pasal 48 KUHP). Perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang Pasal 50 KUHP).
cldsfhuii.wordpress.com cldsfhuii