UJIAN NASIONAL SMA/MA SMP/MTs/SMPLB,SMALB dan SMK UASBN SD/MI/SDLB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Tim Pengawasan Ujian Nasional Provinsi Jawa Barat
Advertisements

Informasi Pelaksanaan Ujian nasional.
Menilai Pencapaian Kompetensi lulusan Secara Nasional Pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
SOSIALISASI awal Penyelenggaraan
UJIAN NASIONAL SMA/MA SMP/MTs/SMPLB,SMALB dan SMK UASBN SD/MI/SDLB
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
UASBN TAHUN PELAJARAN 2008/2009
Sumber Bahan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 eksp amplop.
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
Sosialisasi Penyelenggaraan
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Tata Tertib Pengawas Ruangan Dan Peserta UN
PEMBEKALAN PENGAWAS UN TAHUN 2015
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN DEMAK
DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI SMA NEGERI 5 BEKASI TAHUN 2013
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA ,DAN OLAHRAGA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SOSIALISASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH SD/MI, SDLB, DAN PROGRAM PAKET A/ULA.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN WONOGIRI
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
SELAMAT DATANG “SOSIALISASI UN DAN SNMPTN TAHUN 2016” PADA ACARA
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL, DAN UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 23 dinas pendidikan provinsi dki jakarta.
INFORMASI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SMA TAHUN 2016
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
Persiapan dan Kesiapan
INFORMASI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SMA TAHUN 2016
KEDUDUKAN UN_USBN & US UN US USBN UJIAN
SOSIALISASI STANDAR KELULUSAN MINIMAL TAHUN 2010/2011
Latar Belakang UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35: Pengembangan standar nasional pendidikan (SNP) serta pemantauan dan pelaporan.
DINAS PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
TATA LAKSANA PENGENDALIAN PELAKSANAAN UN SMA/MA/SMK
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Un usbn Un usbn DEPOK, 26 JANUARI 2017.
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
Menuju Ujian Nasional Bermutu, Bermanfaat, dan BERMARTABAT
SELAMAT DATANG PARA PENGAWAS RUANG
SELAMAT DATANG PESERTA WORSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN PASCA EVALUASI HASIL BELAJAR DINAS DIKPORA Kabupaten dompu Tanggal: Desember.
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
1 Penyelenggara Ujian Nasional 2012/2013.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
SOSIALISASI UJIAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL SD/MI/SDLB,
SOSIALISASI PERSIAPAN UN, USBN, UAMBN
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2.
S O S I A L I S A S I UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013.
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
Sosialisasi Penyelenggaraan
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL Sosialisasi Penyelenggaraan
INFORMASI UJIAN NASIONAL SMA/MA TAHUN PELAJARAN 2012/2013.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG
SOSIALISASI UN, USBN, SNMPTN DAN SBMPTN (UTBK) 2019
SMP NEGERI 7 TANJUNG SELOR. I. Pengertian II. Peserta US III. Panitia US IV. Bahan US V. Penyiapan Bahan US VI. Pelaksanaan US VII. Pemeriksaan dan Penilaian.
Transcript presentasi:

UJIAN NASIONAL SMA/MA SMP/MTs/SMPLB,SMALB dan SMK UASBN SD/MI/SDLB Tahun Pelajaran 2010/2011 Oleh: Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Banyuwangi

SUMBER BAHAN Permendiknas Nomor 45 tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTs/SMPLB, SMALB, SMA/MA, dan SMK tahun pelajaran 2010/2011 Permendiknas Nomor 46 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada SMP/MTs/SMPLB, SMALB, SMA/MA, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011. Permendiknas Nomor 02 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada SD, MI, dan SDLB Tahun Pelajaran 2010/2011.

4. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) SD, MI, dan SDLB Tahun Pelajaran 2010/2011 5. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011

TUJUAN UN MENILAI PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN SECARA NASIONAL PADA MATA PELAJARAN TERTENTU DALAM KELOMPOK MATA PELAJARAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI.

KEGUNAAN HASIL UN & UASBN Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

SYARAT PESERTA Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan berhak mengikuti ujian nasional Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN.

4. Memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA/SMK. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program akselerasi

5. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara UN terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 4. 6. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah lain pada jenjang dan jenis yang sama.

7. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan. 8. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun 2008/2009, dan/atau 2009/2010 yang akan mengikuti UN tahun 2010/2011: Harus mendaftar pada sekolah asal atau sekolah penyelenggara UN Menempuh seluruh mata pelajaran yang diujinasionalkan atau hanya mata pelajaran yang nilai UN di bawah 5,50. nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian Nilai ujian sekolah dapat menggunakan nilai rapor semester 6

PENDAFTARAN CALON PESERTA UN (1) Sekolah/madrasah penyelenggara UN melaksanakan pendaftaran calon peserta. Peserta UN yang tidak lulus pada tahun 2008/2009 atau 2009/2010 berhak mengikuti UN 2010/2011 dengan mendaftar di sekolah/madrasah asal atau di sekolah/ madrasah yang menyelenggarakan UN.

PENDAFTARAN CALON PESERTA UN (2) Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan daftar calon peserta ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Dinas Kabupaten/Kota paling lambat akhir bulan Januari 2011. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengkoordinasikan pendataan calon peserta dengan menggunakan software sesuai dengan POS pendataan peserta yang diterbitkan oleh Balitbang Kemdiknas

PENDAFTARAN CALON PESERTA UN (3) Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah/madrasah Sekolah/madrasah penyelenggara UN melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi Kabupaten

PENDAFTARAN CALON PESERTA UN (4) 7. Penyelenggara UN tingkat Provinsi melakukan: Pemutakhiran data Pencetakan daftar nominasi tetap (DNT) Pengiriman DNT ke penyelenggara UN tingkat sekolah melalui penyelenggara UN tk. Kabupaten paling lambat minggu ketiga Februari 2011 Pengiriman database peserta UN SMA, MA, dan SMK ke PT paling lambat minggu pertama April 2011 Pengiriman database peserta ke penyelenggara UN tingkat pusat paling lambat minggu pertama April 2011

PENDAFTARAN CALON PESERTA UN (5) 8. Khusus Sekolah Indonesia Luar Negeri data peserta dikirim ke penyelenggara tingkat pusat paling lambat minggu pertama Januari 2011 9. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menerbitkan kartu peserta ujian dan menandatangani serta membubuhkan stempel pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta.

PENYELENGGARA UN Tingkat Pusat BSNP, Kemdiknas, Kemenag, MR-PTN Tingkat Provinsi Gubernur, PTN, DisPenDik, Kanwil Kemenag, Instansi Terkait Tingkat Kabupaten/Kota, Bupati, PT, DisPenDik, kantor kemenag Tingkat Satuan Pendidikan PT, Kepsek, Guru, Pengawas Catatan: Rincian tugas masing-masing penyelenggara ada di POS UN/UASBN

PERAN PERGURUAN TINGGI Dalam penyelenggaraan UN SMA/MA tahun pelajaran 2010/2011, BSNP menunjuk perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, sebagai koordinator penyelenggara UN

Tanggungjawab Perguruan Tinggi (1) Menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya; Melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan kantor wilayah kementrian Agama dalam penyelenggaraan UN Menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah penyelenggara UN bersama DisPen.

Tanggungjawab Perguruan Tinggi (2) Menetapkan pengawas ruang ujian UN bersama dengan DisPen Kabupaten/Kota dan kantor Kementerian Agama sebagai penyelenggara UN Kabupaten/Kota Mengawasi percetakan dan pendistribusian bahan UN Menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta UN serta bahan pendukungnya

Tanggungjawab Perguruan Tinggi (3) Melakukan pemindaian LJUN untuk SMA/MA dengan menggunakan software yang ditetapkan oleh BSNP Menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pemindaian LJUN Menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke penyelenggara UN tingkat Pusat Menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses diatas

Tanggungjawab Perguruan Tinggi (4) Membuat laporan pelaksanaan UN tingkat provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui BSNP yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan: SK penyelenggara UN tk.prov Data sekolah penyelenggara UN Data ruang ujian tiap sekolah Data pengawas ruang ujian setiap sekolah

KISI-KISI UN dan SKL Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian berdasarkan SKL dan memuat sejumlah indikator SKLUN tahun 2010/2011 merupakan interseksi dari pokok bahasan /sub pokok bahasan kurikulum 1994, standar kompetensi dan kompetensi dasar pada kurikulum 2004, dan standar isi

KISI-KISI UN dan SKL (2) Kisi-kisi soal dikembangkan oleh puspendik dan guru mapel yg berpengalaman melalui: Validasi kisi-kisi di beberapa prov. Penyusunan item soal oleh guru dan dosen berpengalaman Telaah soal Uji coba soal UN Analisa hasil uji soal Item yg masuk ke bank soal Berakitan soal berbasis kisi-kisi Pembuatan master soal

KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN Menyelesaikan seluruh program pembelajaran Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir utk seluruh mapel klp mapel agama dan akhlak mulia, pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan jasmani, olahraga dan kesehatan Lulus ujian sekolah utk kelompok mapel ilmu pengetahuan dan teknologi Lulus ujian nasional

#1 Kriteria Penyelesaian Seluruh Program Pembelajaran SD/MI : memiliki rapor smt. 1 – 12 SMP/MTs : memiliki rapor smt. 1 – 6 SMA/MA : memiliki rapor smt. 1 – 6 SMK 3 th : memiliki rapor smt. 1 – 6

#1 Kriteria nilai BAIK Ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing untuk 4 kelompok mata pelajaran: Kelompok mapel agama dan akhlak mulia Kelompok mapel Kwn dan kepribadian Kelompok mapel estetika Kelompok mapel jasmani, olahraga, dan kesehatan

#3 Lulus Ujian Sekolah/Madrasah Kriteria kelulusan Ujian Sekolah untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai sekolah/madrasah untuk mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi

#4 Lulus Ujian Nasional Nilai Sekolah (satuan pendidikan) adalah: Gabungan 0,60 nilai Ujian Sekolah dan 0,40 rata-rata nilai rapor smt 3,4,dan 5 untuk SMA/MA Gabungan nilai 0,60 nilai ujian sekolah dan 0,40 rata-rata nila rapor smt 1,2,3,4, dan 5 untuk SMP/MTs Gabungan 0,60 nilai Ujian Sekolah dan 0,40 rata-rata nilai rapor Semester 7,8,9,10 dan 11 untuk SD/MI/SDLB Nilai kompetensi kejuruan adalah gabungan 0,70 nilai ujian praktik kejuruan +0,30 nilai teori kejuruan, dimana kriteria kelulusan kompetensi kejuruan adalah minimum 0,60 (catatan: ujian praktik kejuruan dilaksanakan sebelum UN dan teori kejuruan dilaksanakan sehari sebelum ujian praktik kejuruan)

NA=Nilai Akhir; NS=Nilai sekolah; UN=Nilai UN NA = 0,60UN + 0,40NS Kriteria Kelulusan UN: Rata-Rata NA minimum 5,5 dan tidak ada nilai dibawah 4,0 Kelulusan dari satuan pendidikan dirapatkan dewan guru dengan memperhatikan nilai akhlak mulia

NS = 0,6US + 0,4 Rata-rata rapor Mapel Sm. 3 Sm. 4 SM. 5 Rata2 N. US NS B. Indo 7 6 8 7,00 6,00 6,40 Matematik 6,67 6,50 6,58 B. Ingg NS = 0,6 nilai US + 0,4 rata-rata nilai rapor Ujian Sekolah dilaksanakan sebelum UN Nilai sekolah dikirim ke pusat seminggu sebelum UN dilaksanakan

Nilai akhir = 6,0 (hasil pembulatan) No Mapel NS N. UN Nilai Akhir X 0,40 X 0,60 1 B. Indonesia 6.00 7.00 6.6 2 B. Inggris 6.50 6.2 3 Matematika 7.50 5.00 6.0 4 Biologi 6.4 5 Fisika 5.6 6 Kimia 5.0=5.4   RATA-RATA 5.97=6.0

SIMULASI PENILAIAN HASIL UN (SMP Sederajat) Nilai rata-rata raport mapel yang diujinasionalkan = (A) SMP sederajat = semester 1 sd 5 Nilai rata-rata US/M (ujian sekolah praktek dll) – semester = (B) Nilai S/M = (C) C = (0,4*A)+(0,6*B) Nilai UN = (D) NA NA=(0,4*C)+(0,6*D) Rata-rata NA ≥ 5,5 NA setiap mapel yang diujinasionalkan ≥ 4,0 NO Mapel Rata2 Raport US/M S/M UN NA (A) (B) (C) (D) (E) SMP   Siswa A 1 IND 8 6 6.80 5.0 5.7 2 ING 7 7.60 4.0 5.4 3 MAT 6.40 3.0 4.4 4 IPA 6.60 6.0 6.2 Rata-rata NA Siswa B 9 8.40 7.00 7.6 2.00 4.2 7.40 4.1 6.00 6.6 TL L

SIMULASI PENILAIAN HASIL UN (SMA Sederajat) Nilai rata-rata raport mapel yang diujinasionalkan = (A) SMA/SMK sederajat = semester 3 sd 5 Nilai rata-rata US/M (ujian sekolah praktek dll) – semester = (B) Nilai S/M = (C) C = (0,4*A)+(0,6*B) Nilai UN = (D) NA NA=(0,4*C)+(0,6*D) Rata-rata NA ≥ 5,5 NA setiap mapel yang diujinasionalkan ≥ 4,0 NO Mapel Rata2 Raport US/M S/M UN NA (A) (B) (C) (D) (E) SMA   Siswa A 1 IND 8 9 8.60 5.00 6.4 2 ING 5 6 5.60 3.00 4.0 3 MAT IPS 8.00 5.0 4 SOS 7 7.60 6.00 6.6 GEO 7.00 2.00 EKO 6.40 4.00 Rata-rata NA 5.2 Siswa B 6.2 5.6 7.40 4.2 5.4 5.5 TL L

TATA CARA PENGIRIMAN NILAI SEKOLAH (1) Pusat mencetak blanko isian Nilai US/M dan mengirim ke Provinsi; Provinsi mencetak Identitas Peserta pada blanko; Provinsi mendistribusikan blanko ke Kab/Kota -> Sekolah; Sekolah mengisi nilai siswa pada blanko yang disediakan; Kab/Kota mengkoordinasikan peng-entrian Nilai US/M menggunakan software yang disediakan Pusat; Kab/Kota mengirimkan Blanko US/M yang telah diisi beserta File hasil Entri ke Provinsi; Provinsi mengirim Nilai US/M (dalam bentuk file) ke Pusat.

TATA CARA PENGIRIMAN NILAI SEKOLAH (2) PUSPENDIK * BALITBANGDIK Alur 3 (H-… UN) Data Nilai Ujian Sekolah Semua Mata Pelajaran UN+Non UN +Nilai Rapor Semester 3, 4 dan 5 Alur 4 (H+…..) Nilai Gabungan UN dengan Nilai Sekolah PENYELENGGARA UN (PROVINSI) Alur 2 (H-… UN) Data Nilai Ujian Sekolah Semua Mata Pelajaran UN+Non UN +Nilai Rapor Semester 3, 4 dan 5 Alur 5 (H+…..) Nilai Gabungan UN dengan Nilai Sekolah Sekolah PENYELENGGARA UN (KAB/KOTA) Alur 1 (H-… UN) Sekolah mengirimkan Data Nilai Sekolah Semua Mata Pelajaran UN+Non UN +Nilai Rapor Semester 3, 4 dan 5 Alur 6 (H+…..) Nilai Gabungan UN dengan Nilai Sekolah Satuan Peddkan ** Ket erangan : * Menggabungkan Nilai Sekolah + Nilai Ujian Nasiona dan mengirimkan kembali ** Mengirim data Nilai sekolah dan menerima Nilai Gabungan antara Nilai Sekolah dan Nilai UN serta menetapkan Kelulusan siswa melalui rapat Dewan Guru

JADWAL UN SMA/MA Hari/Tgl Jam IPA IPS Bahasa Keagamaan Senin, 18 April 2011 08.00-10.00 B. Indonesia 10.00-11.00 Istirahat 11.00-13.00 Biologi Sosiologi Sastra Indo Fikih Selasa, 19 April 2011 Matematika Rabu, 20 April 2011 B. Inggris Kimia Geografi Sejarah Budaya/Antropologi Kalam Kamis, 21 April 2011 Fisika Ekonomi B. Asing Tafsir

JADWAL UN SMK Hari/Tanggal Jam Mapel Senin, 18 April 2011 08.00 – 10.00 B. Indonesia Selasa, 19 April 2011 Matematika Rabu, 20 April 2011 B. Inggris

JADWAL UN SMP/MTs Jam Mapel 08.00 – 10.00 B. Indonesia Matematika Hari/Tanggal Jam Mapel Senin, 25 April 2011 08.00 – 10.00 B. Indonesia Selasa, 26 April 2011 Matematika Rabu, 27 April 2011 B. Inggris Kamis, 28 April 2011 IPA

JADWAL UN SD/MI Hari/Tanggal Jam Mapel Selasa, 10 Mei 2011 08.00 – 10.00 B. Indonesia Rabu, 11 Mei 2011 Matematika Kamis, 12 Mei 2011 IPA

JADWAL UN SUSULAN SMA/MA Hari/Tgl Jam IPA IPS Bahasa Keagamaan Senin, 25 April 2011 08.00-10.00 B. Indonesia 10.00-11.00 Istirahat 11.00-13.00 Biologi Sosiologi Sastra Indo Fikih Selasa, 26 April 2011 Matematika Rabu, 27 April 2011 B. Inggris Kimia Geografi Sejarah Budaya/Antropologi Kalam Kamis, 28 April 2011 Fisika Ekonomi B. Asing Tafsir

JADWAL UN SUSULAN SMK Hari/Tanggal Jam Mapel Senin, 25 April 2011 08.00 – 10.00 B. Indonesia Selasa, 26 April 2011 Matematika Rabu, 27 April 2011 B. Inggris

JADWAL UN SUSULAN SMP/MTs Hari/Tanggal Jam Mapel Selasa, 3 Mei 2011 08.00 – 10.00 B. Indonesia Rabu, 4 Mei 2011 Matematika Kamis, 5 Mei 2011 B. Inggris Jumat, 6 Mei 2011 IPA

JADWAL UN SUSULAN SD/MI Hari/Tanggal Jam Mapel Rabu, 18 Mei 2011 08.00 – 10.00 B. Indonesia Kamis, 19 Mei 2011 Matematika Jumat, 20 Mei 2011 IPA

Pengawas Ruang UN Dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan Diatur dengan sistem acak dalam satu kabupaten/kota Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN

DENAH TEMPAT DUDUK SISWA B 5 6 7 8 12 11 10 9 13 14 15 16 20 19 18 17 4 3 2 1 P SD/MI DAN SDLB DENAH TEMPAT DUDUK SISWA DIATUR SAMA DENGAN TAHUN LALU

SMP/MTs DAN SMPLB SMA/MA DAN SMK E A B C 19 12 9 2 18 13 8 3 17 14 7 4 16 15 6 5 20 11 10 1 P SMP/MTs DAN SMPLB SMA/MA DAN SMK DENAH TEMPAT DUDUK SISWA

PEMANTAUAN Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh setiap Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Tata Tertib Pengawas Ruang UN Persiapan UN Empat puluh lima ( 45 ) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang UN telah hadir di lokasi sekolah / madrasah penyelenggara UN Pengawas ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN Pengawas ruang UN menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, LJ UN, amplop LJ UN, daftar hadir dan berita acara pelaksanaan UN Pelaksanaan UN Pengawas ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk : Memeriksa kesiapan ruang ujian Meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan Memastikan setiap peserta UN tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan. Membacakan tata tertib UN

Meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir Membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) Memastikan peserta ujian telah mengisi identitas dengan benar Setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel) disaksikan oleh peserrta ujian Membagikan naskah soal yang terdiri dari dua paket A dan B secara selang-seling (berbeda antara peserta depan belakang dan kiri kanan) Membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai

Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN: Mempersilahkan peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal Mempersilahkan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan Selama UN berlangsung,pengawas ruang UN wajib : Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta Melawan orang lain memasuki ruang UN Pengawas ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soan UN yang diujikan

Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN: Mempersilahkan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal Mempersilahkan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi Mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN Menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN Mempersilahkan peserta UN meninggalkan ruang ujian Menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian Pengawas ruang UN menyerahkan LJUN dan naskah soal UN kepada penyelenggara UN tingkat sekolah/madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN

Tata Tertib Peserta UN Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua penyelenggara UN tingkat sekolah/madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas Pesreta UN membawa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu

Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian

Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang : Menanyakan jawaban soal kepada siapapun Bekerjasama dengan peserta lain Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain Membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian Menggantikan atau digantikan oleh orang lain

TERIMA KASIH SELAMAT BERJUANG