KESEJAHTERAAN SOSIAL : SUATU PENGANTAR Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Hukum dan Kesejahteraan Sosial FHUI – FISIP UI
Kesejahteraan Sosial dalam UU No. 6 tahun 1974 Dalam arti mencakup berbagai tindakan yang dilakukan manusia untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik baik secara fisik mental sosial dan spiritual. Rumusan UU No. 6/ 1974 Pasal 2 ayat 1 : Kesejahteraan sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir dan batin, yang memungkinkan bagi setiap warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakarat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.”
Kesejahteraan Sosial pada UU No. 11 tahun 2009 Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalambentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
KESEJAHTERAAN SOSIAL SEBAGAI SUATU ILMU Mengembangkan metode intervensi yang dapat digunakan untuk membantu, mengembangkan, ataupun memberikan layanan terhadap klien, maupun metode penelitian yang dapat digunakan untuk memahami fenomena yang ada guna memberikan layanan maupun intervensi yang lebih baik. Intervensi yang dilakukan adalah intervensi mikro (dengan sasarannya individu, keluarga, dan kelompok) dan intervensi makro (dengan sasarannya organisasi dan masyarakat) Dalam kaitan dgn metode penelitian, Ilmu Kesejahteraan Sosial, terkait dengan profesi yang memberikan bantuan terhadap klien dan sistem klien
Kesejahteraan Sosial sebagai suatu kegiatan : “Social welfare is the organized system of social services and institutions, designed to aid individuals and group to attain satisfying standards of life and health.” Kesejahteraan Sosial sebagai suatu gerakan : Social welfare is all the organized social arrangements which have as their direct and primary objectives the well being of people in social context. It includes the broad range of policies and services which are concerned with various aspect of people live, their income, security, health, housing, education, recreation, cultural transitions, etc.
(Titmuss) Social Services : a series of collective interventions that contribute to the general welfare by assigning claims from one set of people who are said to produce or earn the national income to another set of people who may merit compassion and charity. Social welfare policy regulates the provision of benefits to people for the purpose of meeting basic life needs, such as employment, income, food, housing, health care, and relationships. Kebijakan Kesejahteraan Sosial adalah bagian dari Kebijakan sosial (social policy) : which can be defined as the formal and consistent ordering of human affairs.
USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL SEBAGAI GERAKAN > HUMAN SERVICE ORGANIZATIONS Dengan kegiatan : social services social welfare services SEBAGAI KEGIATAN > USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 6 UU No. 11 tahun 2009 Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi : Rehabilitasi sosial; Jaminan sosial; Pemberdayaan sosial; Perlindungan sosial.
Perlindungan Sosial Pasal 14 (1) Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga,kelompok, dan/ atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Pasal 14 ayat (2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui : Bantuan sosial Advokasi sosial; dan/ atau Bantuan hukum
Pasal 16 (1)Advokasi sosial dimaksudkan untuk melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat yang dilanggar haknya. (2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
Pasal 17 Bantuan hukum diselenggarakan untuk mewakili kepentingan warga negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum.
Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlindungan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.