KESEJAHTERAAN SOSIAL : SUATU PENGANTAR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEMAJEMUKAN BUDAYA ; UPAYA MELESTARIKAN NILAI-NILAI JATI DIRI BANGSA
Advertisements

Oleh : Dr. Edison, MPH Bagian IKM Fakultas Kedokteran Unand
ADVOKASI SOSIAL DALAM UU NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI.
PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 Sosialisasi
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
ANALISIS KEBIJAKAN PANGAN DAN GIZI
UI TERLALU BESAR UNTUK TIDAK PEDULI
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
Administrasi Perkantoran
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
perkembangan ETIKA PROFESI
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Advokasi Sosial dalam UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI.
Violation of children’s By: Brenda Bimantoro. My article Tanpa akta kelahiran hak asasi anak rentan dilanggar. Foto: Sgp Anak-anak jalanan yang tidak.
Human security in africa catatan kuliah polpem di afrika.
TEORI ORGANISASI DAN MANAJEMEN PENGETAHUAN
What is Education?  “Saya tidak akan menikah sebelum pendidikanku selesai”  What it education, learning, or schooling?  Schooling might be thought of.
KESEJAHTERAAN SOSIAL, PEMBANGUNAN SOSIAL DAN INERVENSI MAKRO
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
PENDIDIKAN KESEHATAN NURUL AINI NURUL_AINI/PROMKES_2017/AKBID JEMBER.
Promosi Kesehatan Oleh, Lita Sri Andayani, SKM, Mkes
WARGA NEGARA INDONESIA
KONSEP DASAR HAK ASASI MANUSIA
SISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN)
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
Pembangunan Kesehatan dan Pembangunan Nasional
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
Children’s rights By: leony and nicole.
Negara Kesejahteraan (2)
By: Bianca, Jennifer, Anny.
SOCIAL WELFARE POLICY kebijakan kesejahteraan sosial
TES DAN PENGUKURAN.
Profesi gizi.
The first reason Sebab yang pertama.
HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS)
MANAJEMEN ORGANISASI PELAYANAN MANUSIA
Heru Susetyo, SH. LL,M. M.Si. Ph.D.
Kerangka Konsep Karakteristik NGO
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PEMBANGUNAN SOSIAL, KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN INTERVENSI KOMUNITAS
KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN SOSIAL
KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
METODE-METODE PRAKTEK PEKERJAAN SOSIAL I HAKEKAT PEKERJAAN SOSIAL
Fakultas Hukum Universitas Pancasila
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Civics dan Pemerintahan
HAK ASASI MANUSIA KELOMPOK GANJIL KELOMPOK GANJIL.
ADVOKASI SOSIAL Heru Susetyo.
The Administration of Development & The Development of Administration
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PERSPEKTIF HAM DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
KESEHATAN KESELAMATAN KERJA Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI
NEGARA KESEJAHTERAAN DAN WAJAH JAMINAN SOSIAL INDONESIA
Pembangunan Kesehatan dan Pembangunan Nasional
DASAR KESEHATAN MASYARAKAT
Konsep Dasar Keselamatan Kerja
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI
Aspek Perlindungan Konsumen Dalam Cyberspace
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
THE INFORMATION ABOUT HEALTH INSURANCE IN AUSTRALIA.
KESEJAHTERAAN SOSIAL Materi kuliah pengantar ilmu sosial
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Transcript presentasi:

KESEJAHTERAAN SOSIAL : SUATU PENGANTAR Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Hukum dan Kesejahteraan Sosial FHUI – FISIP UI

Kesejahteraan Sosial dalam UU No. 6 tahun 1974 Dalam arti mencakup berbagai tindakan yang dilakukan manusia untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik baik secara fisik mental sosial dan spiritual. Rumusan UU No. 6/ 1974 Pasal 2 ayat 1 : Kesejahteraan sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir dan batin, yang memungkinkan bagi setiap warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakarat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.”

Kesejahteraan Sosial pada UU No. 11 tahun 2009 Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalambentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial

Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

KESEJAHTERAAN SOSIAL SEBAGAI SUATU ILMU Mengembangkan metode intervensi yang dapat digunakan untuk membantu, mengembangkan, ataupun memberikan layanan terhadap klien, maupun metode penelitian yang dapat digunakan untuk memahami fenomena yang ada guna memberikan layanan maupun intervensi yang lebih baik. Intervensi yang dilakukan adalah intervensi mikro (dengan sasarannya individu, keluarga, dan kelompok) dan intervensi makro (dengan sasarannya organisasi dan masyarakat) Dalam kaitan dgn metode penelitian, Ilmu Kesejahteraan Sosial, terkait dengan profesi yang memberikan bantuan terhadap klien dan sistem klien

Kesejahteraan Sosial sebagai suatu kegiatan : “Social welfare is the organized system of social services and institutions, designed to aid individuals and group to attain satisfying standards of life and health.” Kesejahteraan Sosial sebagai suatu gerakan : Social welfare is all the organized social arrangements which have as their direct and primary objectives the well being of people in social context. It includes the broad range of policies and services which are concerned with various aspect of people live, their income, security, health, housing, education, recreation, cultural transitions, etc.

(Titmuss) Social Services : a series of collective interventions that contribute to the general welfare by assigning claims from one set of people who are said to produce or earn the national income to another set of people who may merit compassion and charity. Social welfare policy regulates the provision of benefits to people for the purpose of meeting basic life needs, such as employment, income, food, housing, health care, and relationships. Kebijakan Kesejahteraan Sosial adalah bagian dari Kebijakan sosial (social policy) : which can be defined as the formal and consistent ordering of human affairs.

USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL SEBAGAI GERAKAN > HUMAN SERVICE ORGANIZATIONS Dengan kegiatan : social services social welfare services SEBAGAI KEGIATAN > USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 6 UU No. 11 tahun 2009 Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi : Rehabilitasi sosial; Jaminan sosial; Pemberdayaan sosial; Perlindungan sosial.

Perlindungan Sosial Pasal 14 (1) Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga,kelompok, dan/ atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

Pasal 14 ayat (2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui : Bantuan sosial Advokasi sosial; dan/ atau Bantuan hukum

Pasal 16 (1)Advokasi sosial dimaksudkan untuk melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat yang dilanggar haknya. (2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.

Pasal 17 Bantuan hukum diselenggarakan untuk mewakili kepentingan warga negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum.

Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlindungan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.