PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI Perjanjian antara 2 pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung (kontrak/perjanjian polis asuransi) dengan menerima premi asuransi, dengan tujuan untuk memberikan: Penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan Tanggung jawab hUkum kepada pihak ke-3 yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti Suatu pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
OBYEK ASURANSI Benda & jasa, jiwa & raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi & atau berkurang nilainya FUNGSI ASURANSI Menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat Menghimpun dana masyarakat
PENGERTIAN RISIKO Suatu keadaan yang tidak pasti yang dapat menimbulkan kerugian, keadaan yang memburuk karena terjadinya suatu peristiwa Ketidakpastian dari suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian ekonomis Adanya ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa dalam jangka waktu ttt yang dapat menimbulkan perbedaan antara rencana dengan hasil yang diperoleh
RISIKO DITINJAU DARI ASURANSI JENIS RISIKO Risiko murni Risiko spekulatif Risiko individu: a) risiko pribadi, b) risiko harta, c) risiko tanggung gugat RISIKO DITINJAU DARI ASURANSI Risiko yang dapat diasuransikan Risiko murni Risiko yang tidak dapat diasuransikan Risiko spekulatif
CARA PENANGANAN RISIKO Menghindari risiko Mengurangi risiko Retensi risiko Membagi risiko Mentransfer risiko PRINSIP-PRINSIP ASURANSI Insurable Interest Utmost good faith Indemnity Proximate cause Subrogration & contribution
JENIS-JENIS ASURANSI 1. Dilihat dari fungsinya a. Asuransi Kerugian Menurut UU No. 2 tahun 1992: Asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat & tanggungjawab hukum kepada pihak ke-3 dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Mis: Asuransi kebakaran, asuransi kehilangan, asuransi pengangkutan, dll. b. Asuransi Jiwa Perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan Jenis-jenis asuransi jiwa: Term Insurance (berjangka) Endowment Insurance (tabungan) Whole Life Insurance (seumur hidup) Anuity Insurance (anuitas) Unit Link (asuransi & investasi)
c. Reasuransi Perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi. Jenis asuransi ini digolongkan ke dalam: Bentuk treaty Bentuk facultative Kombinasi keduanya
2. Dilihat dari segi kepemilikan Asuransi milik perusahaan pemerintah Asuransi milik perusahaan swasta nasional Asuransi milik perusahaan asing Asuransi milik campuran antara nasional & asing