Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Advertisements

HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
KONSEP DASAR PAJAK.
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
Dasar-Dasar Perpajakan
KEBIJAKAN EKONOMI DI INDONESIA
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Oleh Suryarama FISIP - UT
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Jenis dan Penggolongan Pajak
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
KEBIJAKAN FISKAL PENGERTIAN
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
DASAR – DASAR PERPAJAKAN
UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
KEBIJAKAN FISKAL Kelas XI Semester 1 Editor: Iqbal Fauzi Rakhmat
PENERIMAAN PEMERINTAH
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Perpajakan.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Oleh : FEDRY PUTRO BUSONO
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
Dasar-dasar perpajakan
PENGERTIAN PAJAK Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai.
PAJAK.
KEBIJAKAN FISKAL KELAS XI SMA.
PAJAK.
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK.
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
Formative test PERPAJAKAN 1
Niken Rahajeng Lestari A
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PAJAK STNK KELOMPOK 1.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
Pertemuan 1 Pajak. 1. Definisi Pajak menurut pendapat Ahli  Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan.
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
KONTRAK BELAJAR Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
 UUD 1945 pasal 23ayat 1 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di atur oleh Undang-Undang.  Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A210130141) Assalamu’alaikum Wr. Wb PERPAJAKAN KELAS XI Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A210130141)

MENU PAJAK A. Pengertian Pajak B. Fungsi Pajak E. Jenis Pajak C. Perbedaan Pajak dg Pemungut Resmi Lainya B. Fungsi Pajak E. Jenis Pajak D. Asas Pemungutan Pajak

C. Perbedaan Pajak dg Pemungut Resmi Lainya D. Asas Pemungutan Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro pajak adalah iuran rakyat pada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. A. Pengertian Pajak A. Pengertian Pajak Apa itu pajak ??? B. Fungsi Pajak C. Perbedaan Pajak dg Pemungut Resmi Lainya D. Asas Pemungutan Pajak E. Jenis Pajak

C. Perbedaan Pajak dg Pemungut Resmi Lainya D. Asas Pemungutan Pajak A. Pengertian Pajak B. Fungsi Pajak B. Fungsi Pajak 1. Sebagai penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan (Fungsi Budgetair) C. Perbedaan Pajak dg Pemungut Resmi Lainya 2. Sebagai alat untuk mengatur masyarakat atau melaksanakan kebijiakan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi (Fungsi mengatur) D. Asas Pemungutan Pajak Fungsi pajak untuk apa ya?? E. Jenis Pajak

C. Perbedaan Pajak dg Pemungut Resmi Lainya A. Pengertian Pajak C. Perbedaan Pajak dg Pemungut Resmi Lainya Coba tebak Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya !!! B. Fungsi Pajak C. Perbedaan Pajak dg Pemungut Resmi Lainya Pajak Pungutan resmi lainnya Berdasarkan Undang-undang Berdasarkan peraturan pemerintah Tidak mendapat balas jasa langsung Mendapat balas jasa langsung Perhitungan tarif oleh wajib pajak Dihitung pemerintah Jatuh tempo pembayaran pada tahun fiskal Disesuaikan dengan pemakaian Sifatnya memaksa Sifatnya sesuai kebijakan D. Asas Pemungutan Pajak E. Jenis Pajak

D. Asas Pemungutan Pajak A. Pengertian Pajak D. Asas Pemungutan Pajak 1. Asas domisili (asas tempat tinggal), yaitu pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal atau yang bertempat tinggal diwilayahnya. B. Fungsi Pajak 2. Asas sumber, yaitu pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya. C. Perbedaan Pajak dg Pemungut Resmi Lainya 3. Asas kebangsaan, yaitu pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara. D. Asas Pemungutan Pajak E. Jenis Pajak

C. Perbedaan Pajak dg Pemungut Resmi Lainya D. Asas Pemungutan Pajak A. Pengertian Pajak E. Jenis Pajak B. Fungsi Pajak Jenis Pajak ada berapa ya?? 1. Berdasarkan golonganya C. Perbedaan Pajak dg Pemungut Resmi Lainya Jenis Pajak D. Asas Pemungutan Pajak 3. Berdasarkan Sifatnya 2. Berdasarkan Lembaga Pemungutan  E. Jenis Pajak

1. Pajak Berdasarkan golongannya Pajak Langsung adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang secara periodic berdasarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau kohir. Contoh : Pajak penghasilan (PPh), dll. Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya biasa dilimpahkan pihak lain. Contoh : Pajak penjualan , dll.

2. Macam-Macam Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutan Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutannya di daerah dan dilakukan oleh kantor pelayanan pajak. Contoh : Pajak penghasilan (PPh), Pajak kekayaan, Pajak pertambah nilai (PPN), dll. Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah daerah baik daerah tingkat satu (provinsi) maupun daerah tingkat dua (kabupaten atau kota). Contoh : Pajak kendaraan motor, Pajak reklame , dll.

3. Macam-Macam Pajak Berdasarkan Sifatnya Pajak subjektif adalah pajak yang pemungutannya berdasarkan dari diri orangnya (keadaan diri wajib pajak). Contoh: Status perekonomian, Susunan keluarga, dll. Pajak Objektif adalah pajak yang pungutannya berdasarkan dari objek pajaknya. Contoh: Ketika kita membalik nama kendaraan yang kita beli, kita akan dikenai Bea Balik Nama (BBN), dll. 

Terima kasih Wassalamu’alaikum Wr.Wb