KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
Advertisements

KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Perencanaan Kota Minggu 8.
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM KELEMBAGAAN PERENCANAAN TATA RUANG
Dasar Pengelolaan Sampah Kota
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
ASSALAMU’ALAIKUM KELOMPOK 6: 1. Lian Yustiatin
Disampaikan pada acara :
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Pendahuluan Limbah telah lama mengitari kehidupan manusia terutama setelah dikenal adanya peradapan menetap di suatu tempat dan membentuk koloni. Secara.
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
PT. INDULEXCO Consulting Group
Deputi Bidang Pengembangan Regional
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Kawasan Permukiman Kumuh
KONSEP PENANGANAN KUMUH
PENATAAN RUANG VISI: Tercapainya pengaturan pemanfa-tan ruang yg berkualitas untuk mewujudkan keterpaduan penggunaan sumberdaya dlm kerangka Pemb Nasional.
EKONOMI SUMBERDAYA AIR
PERMUKIMAN.
PERATURAN PRESIDEN NO. 87 TAHUN 2011 RENCANA TATA RUANG KAWASAN BBK
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PEREKONOMIAN INDONESIA
TKW 435 PENGANTAR GEOLOGI PERTEMUAN 14
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
LATAR BELAKANG Pada saat ini >100 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan sanitasi dasar yang layak Sarana AMPL yang.
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Kriteria non fisik.
Pariwisata Bekelanjutan
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
RPJMN Bidang Tata Ruang
Ira Swara Febyola Manik Vina Rosmauli Pardede Fauzul Yusri
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
Proses Penyusunan Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Dasar-dasar Pengelolaan Persampahan nawasis.com.
Pengelolaan drainase.
KEBIJAKAN RTH REVITASLISASI PERMASALAHAN HUTAN MALABAR MALANG
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD diy terhadap rkpd diy tahun 2020 H
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA) SAMPAH
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
RDTR Tata ruang untuk investasi. Analisis pengembangan kawasan  Analisis ekternal yang mempengaruhi pengembangan kawasan 1.Arahan pengembangan kawasan.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang Pada Acara Temu Konsultasi Penyusunan Standarisasi Taman Rekreasi dan Kebugaran Jasmani di Cisarua-Bogor, 27–30 Maret 2003

L A T A R B E L A K A N G Prasarana olah raga sebagai Ruang Public. Ruang Public merupakan komponen penting dalam pembangunan kota. Ruang Public sebagai wahana interaksi antar warga, yang biasanya kekurangan wahana berkomunikasi. Ruang Public sebagai bagian kehidupan masyarakat untuk memberi nilai tambah bagi lingkungan, estetika kota, pencemaran dan memberi image tetang lingkungannya.

LATAR BELAKANG (lanjutan) Departemen Kimpraswil mengurusi 8 prasarana utama (seperti air bersih, sanitasi, limbah, drainage, jalan kota dll). Kebijakan dalam bidang tersebut hampir semua diserahkan kepada Kabupaten/Kota kecuali yang strategis (basic need).

ISU DAN PERMASALAHAN Kesenjangan antar wilayah/kawasan, baik desa maupun kota. Masih banyaknya masalah penataan ruang kawasan/kota. Pembangunan belum sepenuhnya mengacu penataan ruang. Belum sepenuhnya RTRW sebagai alat keterpaduan. Belum efektifnya pemanfaatan dan pengendalian ruang. Rendahnya peran masyarakat dalam penataan ruang

PERATURAN TENTANG RUANG PUBLIK UU 24/1992 tentang Penataan Ruang pasal 5 mengenai kewajiban masyarakat UU RI No. 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup PP 69/1996 tentang Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang pasal 2 – hak masyarakat PP 69/1996 tentang Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang pasal 6 – kewajiban masyarakat Kepmenkimpraswil 327/2002 tentang Penetapan Pedoman Penataan : “Rencana tata ruang Kawasan Perkotaan” Permendagri 14/1988 tentang Kawasan Hijau Perkotaan Permendagri 2/1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota

KONSEP PENATAAN RUANG PUBLIK Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan dan pemeliharaan ruang public (UU 24/92 pasal 5 mengenai kewajiban masyarakat dan PP 69/1996 pasal 2 dan 6) Kemitraan dgn dunia usaha, Pemerintah fasilitasi Penegakan hukum dalam pelanggaran pemanfaatan ruang public tanpa pandang bulu (misal mengacu pada peraturan zoning) Penerapan instrument insentif dan disinsentif melalui DAU agar terjadi keberpihakan kepada masyarakat (dalam penentuan ruang hijau kota).

KONSEP PENATAAN… (lanjutan) Terpadu, terkoordinasi, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Administratif dan fungsional. Sesuai dengan perkembangan ekonomi wilayah. Dukungan terhadap penyediaan NSPM (pedoman lokasi dan penyediaan prasarana olah raga, pedoman pelibatan masyarakat dalam membangun prasarana olah raga/ruang publik) dan konsep SNI yang terkait dengan pembangunan prasarana olah raga.

KRITERIA PEMILIHAN LOKASI UNTUK PRASARANA OLAH RAGA (PARIWISATA) Tersedia lahan yang cukup luas. Status kepemilikan lahan cukup jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dalam penguasaannya. Kondisi lahan : - Mempunyai struktur tanah yang stabil - Mempunyai kemiringan tanah yang memungkinkan dibangun tanpa memberikan dampak negatif thd kelestarian lingkungan - Merupakan lahan yang tidak terlalu subur dan bukan tanah yang tidak terlalu subur dan bukan tanah pertanian yang produktif

KRITERIA PEMILIHAN LOKASI…. (lanjutan) d. Mempunyai akses dan kemudahan hubungan yang tinggi. Tidak mengganggu kelancaran lalu-lintas pada jalur jalan raya regional. Tersedia prasarana utama : air bersih, listrik, dll. Mempunyai kepadatan penduduk dan permukiman rendah. Lansekap yang memenuhi aspek estetik dan fungsional. Tidak mengganggu dan terganggu terhadap maupun oleh kegiatan sosial ekonomi lain di sekitarnya. Mempunyai kondisi keamanan lingkungan yang baik.

KRITERIA PEMILIHAN LOKASI…. (lanjutan) Kawasan pariwisata  Luas lahan minimal 100 ha. Taman Rekreasi  Luas lahan minimal 3 ha. Gelanggang renang  Luas lahan minimal 1 ha. Kolam memancing  Luas lahan minimal 0,5 ha.

ELEMEN PENATAAN RUANG PUBLIC Aksesibilitas bagi semua warga. Universalitas atau mempertimbangkan keberagaman kelas dan status. Keberlanjutan fungsi, bukan sekedar bentuk tetapi lebih pada kesesuaian fungsinya.

KENDALA IMPLEMENTASI Rendahnya pemahaman masyarakat atas manfaat penataan ruang sehingga partisipasinya kurang optimal Penegakan hukum yang belum optimal terhadap pelanggaran penataan ruang (lokasi dan pemanfaatan ruang publik), terutama dalam aspek pemanfaatan dan pengendalian Kelembagaan hingga tingkat akar rumput belum sepenuhnya tertata Terbatasnya resources dan rendahnya komitmen stakeholders

USULAN SOLUSINYA Peningkatan kampanye publik dan pelayanan publik untuk meningkatkan public awarrness Gerakan penegakan hukum tanpa pandang bulu Penataan kelembagaan hingga mencapai pokmasy (akar rumput) sehingga concern terhadap pemanfaatan dan pengendalian ruang meningkat (TKPRD dan Pokmasy) Peningkatan kemitraan dengan masyarakat dan dunia usaha Penyusunan NSPM misalnya pedoman pemanfaatan dan pengelolaan ruang publik untuk prasarana olah raga, pedoman kemitraan antar stakeholder dalam penyediaan ruang publik (prasarana olah raga).

HAK DAN KEWAJIBAN ATAS RUANG (PP 69/1996 tentang RANMASY pasal 2) HAK MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG Berperan serta dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah, rencana tata ruang kawasan, dan rencana rinci ruang kawasan. Menikmati manfaat ruang dan pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang. Memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.

HAK DAN KEWAJIBAN ATAS RUANG (PP 69/1996 tentang RANMASY pasal 6) KEWAJIBAN MASYARAKAT DALAM TARU Berperan serta dalam memelihara kualitas ruang. Berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Berperanserta dalam pembangunan, pemanfaatan, dan pengelolaan ruang publik termasuk perbaikan dan pemeliharaan prasarana olah raga.

P E N U T U P Lokasi ruang publik (prasarana olah raga) harus sesuai dengan RTRWK serta hasil studi kelayakan dan AMDAL-nya (aksesibel, universalitas dan fungsional). Proses pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaannya melibatkan masyarakat, investor dan pemerintah (fasilitator) secara terpadu. Hak dan kewajiban yang sama bagi setiap individu/lembaga yang ada atas ruang publik tersebut. Sesuai dengan perkembangan/kemampuan ekonomi wilayah dan mempertimbangkan pembangunan wilayah/kawasan sekitarnya. Penyusunan NSPM yang terkait dengan penataan ruang publik (prasarana olah raga) perlu segera disiapkan.