Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Advertisements

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
DEPARTEMEN DALAM NEGERI R.I.
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
OLEH : Akmal Hidayat, S.ST
Manajemen Sistem Informasi Publik
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Pemanfaatan SIAK berkaitan dengan Card Reader KTP-El
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.
PENERAPAN KTP ELEKTRONIK SECARA NASIONAL
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
PENATAUSAHAAN, TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Oleh Moh. Ikrar Udin, S.Kom TEMANGGUNG, 26 AGUSTUS 2014.
PENGEMBANGAN SIIDaKep BERBASIS GEOGRAPHIC INFORMATION SYSTEM (GIS)
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
RASIO BAYI BERAKTA KELAHIRAN? RASIO PASANGAN BERAKTA NIKAH?
MATERI UMUM BIMBINGAN TEKNIS MODUL - 1
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
Pelayanan perekaman KTP-el menggunakan perangkat statis yang on-line
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
ALUR MENGURUS KARTU KELUARGA (KK)
PERSIAPAN IMPLEMENTASI MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI (MPM) KOTA PEKALONGAN Oleh Kepala Bappeda Kota Pekalongan Rabu, 03 Mei 2017.
Pemanfaatan Hasil Konsolidasi dan Pembersihan Data Kependudukan
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
ALUR PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK V5)
BAGAN ALIR PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DI DAERAH
KEPALA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROV. SUMSEL
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
1. Penyediaan informasi yang dapat diakses masyarakat
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
DAN PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 2013 TTG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006
S E L A M A T D A T A N G.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PERKAWINAN CAMPURAN.
Sistem Akuntansi Instansi
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN BIDANG ADMINDUK
PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI FAKULTAS TEKNIK DAN ILMU KOMPUTER
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
31 ELEMEN DATA KEPENDUDUKAN dalam SIAK-th. 2009
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA PENCEGAHAN TIMBULNYA KORUPSI.
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PROGRAM DAN INOVASI PELAYANAN ADMINDUK DI KAB SUMEDANG
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Institut Kewarganegaraan Indonesia Petugas Registrasi Pencatatan Sipil Penduduk WNI.
Transcript presentasi:

Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kelembagaan Teknis Kependudukan dalam Sistem Informasi Aplikasi Kependudukan (SIAK) Oleh Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Kelembagaan Teknis Kependudukan dalam Sistem Informasi Aplikasi Kependudukan (SIAK) SIAK sebagai suatu sistem informasi pengelolaan data kependudukan di Kabupaten/Kota yang lengkap dan akurat, maka seyogyanya beberapa aspek strategis perlu dipersiapkan dalam rangka pengaplikasiannya, antara lain :

ASPEK LANDASAN HUKUM ASPEK KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) ASPEK PENERAPAN TEKNOLOGI DAN SISTEM PELAYANAN ASPEK REGISTRASI ASPEK DEMOGRAFIS ATAU KESADARAN MASYARAKAT ASPEK PENGELOLAAN DATA PENDUDUK ATAU PEMBANGUNAN DATABASE KEPENDUDUKAN

I ASPEK LANDASAN HUKUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional; dan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.

II ASPEK KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) Penataan dan penyiapan kelembagaan dan SDM, memiliki korelasi langsung dan strategis di dalam mengimplementasikan Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota perlu direncanakan dengan baik dan matang. Artinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota selaku ”Instansi Pelaksana” SIAK. Kelembagaan yang mengaplikasikan SIAK mulai dari tingkat Kelurahan/Desa sampai dengan Kecamatan, dan Penyelenggara Administrasi Kependudukan yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota (sekaligus sebagai Instansi Pelaksana administrasi kependudukan), dan Pemerintah Provinsi haruslah sinkron dengan Pemerintah Pusat (penyelenggara Administrasi Kependudukan tingkat Nasional c.q. Departemen Dalam Negeri) melalui struktur yang fokus dan konsisten dengan misi negara/pemerintah sejalan dengan peraturan perundang-undangan, agar efektif untuk mengemban tugas, fungsi dan kewenangan peneyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

III ASPEK PENERAPAN TEKNOLOGI DAN SISTEM PELAYANAN Penerapan teknologi hendaknya dapat diakses di seluruh kecamatan di kabupaten/kota dan provinsi yang telah diinstall SIAK serta support (dukungan) yang relatif cepat dan selalu tersedia. Sebagaimana diketahui bahwa dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan, penerapan teknologi sangat penting untuk menjawab keamanan (security) dan kecepatan dalam proses perekaman, pengiriman/komunikasi data, penyimpanan serta pendayagunaan data individu penduduk. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dirancang, dibangun dan dikembangkan untuk mampu menyelenggarakan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional sebagai nomor identitas tunggal ”unique” yang ditampilkan pada setiap dokumen kependudukan, dan sebagai kunci akses untuk verifikasi data diri maupun identifikasi jati diri seseorang yang sangat berguna di dalam mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik.

Sejalan dengan itu, aspek material untuk penerbitan dokumen kependudukan, yaitu blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Registrasi/Akta dan Kutipan Akta-akta Catatan Sipil juga harus terjamin kualitas keamanannya dalam mendukung nilai serta keaslian dokumen, dengan menerapkan security feature-teknologi yang tepat guna. Hal yang penting dicatat, adalah issue keamanan (security) dalam hal ini bermakna ganda, yakni bagi penduduk/pemegang dokumen dapat memberikan rasa aman nyaman ada kepastian hukum (perlindungan dan pengakuan negara/pemerintah) atas data-informasi status kependudukan atau peristiwa penting (seperti : kelahiran, pernikahan, perceraian, kematian dlsb.) yang tertera dalam dokumen. Sedangkan bagi negara/pemerintah, dokumen kependudukan yang terjamin keasliannya dan valid data informasi di dalamnya dapat berfungsi mengendalikan kependudukan untuk kepentingan nasional, serta bagi penyelenggara pelayanan publik dapat membantu mendukung terwujudnya pelayanan yang efisien dan efektif. Oleh karenanya, perpaduan penerapan teknologi untuk penerbitan KTP di Kabupaten/Kota, menuju NIK Nasional yang unique terdapat tanda-tangan Pemilik KTP, sidik jari (finger print) dan foto-wajah/face recognition (bioritmik) pada SIAK, dengan penerapan teknologi pada blangko security, untuk mengindentifikasi keabsahan dan keaslian kepemilikan dokumen penduduk.

IV ASPEK REGISTRASI Registrasi kependudukan dengan pengisian blangko Model F-1.01 (bagi WNI) dan blangko Model F-1.02 (bagi WNA pemegang Kartu Tinggal Ijin Tetap atau KITAP) merupakan kegiatan awal dan kunci di dalam mewujudkan tertib dokumen kependudukan. Untuk itu mekanisme, prosedur, dan persyaratan yang dirancang dan diterapkan dalam pelayanan dokumen kependudukan ini sangat penting, agar setiap blangko yang diisi oleh masyarakat segera diproses serta dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (selaku Instansi Pelaksana), untuk dikeluarkan Dokumen Kependudukan (seperti : Kartu Keluarga, KTP dlsb.) di satu sisi, dan di sisi lain datanya dimasukkan/ di-entry dalam database kependudukan.

IV ASPEK DEMOGRAFIS ATAU KESADARAN MASYARAKAT Kesadaran/wawasan pemahaman masyarakat terhadap makna dokumen kependudukan, ketertiban dalam kepemilikan dokumen masih perlu ditingkatkan. Untuk menuju tertib dokumen kependudukan di Kabupaten/Kota khususnya guna menunjang NIK secara nasional, sangatlah diperlukan komitmen politik dari semua komponen masyarakat/bangsa, terutama penyelenggara pemerintah, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk bagaimana membuat kebijakan, strategis dan program-progarm kegiatan penciptaan ”insentif/benefit” bagi masyarakat dan ”sosialisasi” tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan sebagai suatu Gerakan Nasional.

VI ASPEK PENGELOLAAN DATA PENDUDUK ATAU PEMBANGUNAN DATABASE KEPENDUDUKAN Dalam rangka ikut mempercepat proses penerapan NIK Nasional yang terintegrasi bagi seluruh penduduk Indonesia yang tersebar dalam 440 kabupaten/kota di 33 provinsi, maka peranan Bank Data (database) Kependudukan sangatlah penting. Maka pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) diharapkan dapat dipergunakan sebagai data dasar (database) kependudukan yang selalu dimutakhirkan secara teratur dan berkesinambungan dengan pelayanan harian pendaftaran penduduk (seperti : pindah, pindah datang, pencatatan biodata, perubahan status kependudukan, Kartu Keluarga dan permohonan KTP, dst.) serta dengan pelayanan catatan sipil (seperti : kelahiran, perkawinan, kematian, dst.). Sehingga database tersebut dapat pula dimanfaatkan untuk mengetahui jumlah penduduk potensial pemilih pada Pemilu, Pemilukada, Pilpres, maupun kepentingan publik lainnya.

PENUTUP Uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sangat dibutuhkan, karena untuk mendata secara terpadu penduduk sebagai pengecekan silang antar kabupaten/kota, agar terhindar adanya data ganda kependudukan (seorang penduduk yang teregister lebih dari satu kali dalam satu daerah atau antar daerah) di dalam NKRI, maka hal itu seorang penduduk tidak mungkin lagi memiliki lebih dari satu KTP. Oleh karena itu, segenap komponen masyarakat/penduduk dan birokrat perlu diberikan suatu pemahaman yang menyeluruh tentang :

Apa itu SIAK terpadu dan bagaimana manfaatnya ? Bagaimana prosedur-prosedur pelaksanaan SIAK ? Apa kewenangan dan kewajiban pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah (DEPDAGRI c.q. Ditjen Adminduk) dalam pelaksanaan SIAK ? Apa yang perlu diantisipasi untuk mengatasi kendala pelaksanaan SIAK ? Bagaimana peran masyarakat/penduduk dalam pelaksanaan SIAK ?

Sehingga untuk mengaplikasikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) diperlukan suatu persiapan yang terencana dengan benar, matang dan dapat menjangkau seluruh kecamatan (sebagai Tempat Perekaman Database Kependudukan) di kabupaten/kota. Salah satunya untuk mewujudkan ”KTP Nasional”, sebagai identitas pribadi/ tunggal atau single identity number (SIN) yang berlaku secara nasional.

Terima Kasih