TATA CARA PENGUSULAN ANGKA KREDIT SMP N 8 SALATIGA – siti umi fitriyah, s.pd
DUPAK (Daftar Usulan PAK) 1. BENDEL A DUPAK (Daftar Usulan PAK) SK Penyesuaian Angka Kredit dan Penyesuaian jenjang jabatan /inpasing 2). Lampiran I, Daftar Usul Penetapan Angka Kredit 3). Lampiran II, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran atau pembimbingan dan Tugas Tertentu 4). Lampiran III, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) 5). Lampiran IV, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru.
DOKUMEN KEPEGAWAIAN, rangkat 3 (tiga) BENDEL B DOKUMEN KEPEGAWAIAN, rangkat 3 (tiga) 1). PAK Lama dilegalisir 2). SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir 3). SK Penyesuaian Angka Kredit dan Penyesuaian jenjang jabatan/inpasing 4). SK CPNS, SPMT, SK PNS, SK Jabatan Fungsional 5). Kartu Pegawai Negeri dilegalisir 6). SK NIP Perubahan/Konversi NIP 7). Ijin belajar/Tugas Belajar dilegalisir (untuk ijazah yang diperoleh setelah diangkat CPNS 8). Ijasah, Akta dan Transkrip Nilai 9). DP3 2013 dan hasil Penilaian SKP Tahun 2014.
2013 : DP3 2012 dan DP3 2013 2014 : DP3 2013 dan SKP 2013
3. BENDEL C BUKTI PRAJABATAN
BUKTI FISIK MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN ATAU BIMBINGAN DAN 3. BENDEL D BUKTI FISIK MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN ATAU BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU PBM dan Praktik 1). Laporan dan evaluasi PKG (dilampiri Identitas Guru, Rekap Hasil PKG dan Format Penghitungan Angka Kredit) 2). Foto copy SK pembagian tugas mengajar * 2013 : SK 2012/2013 dan 2013/2014 * 2014 : SK 2013/2014 dan 2014/2015
2013 :* smt genap 2012/2013(1 januari 2013 sampai 30 Juni 2013 * smt gasal 2013/2014 (1 Juli 2013 sampai 31 Desember 2013 2014 :* smt genap 2013/2014(1 januari 2014 sampai 30 Juni 2014 * smt gasal 2014/2015 (1 Juli 2013 sampai 31 Desember 2013
BUKTI FISIK MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN 5. BENDEL E BUKTI FISIK MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Pengembangan Diri 1). Pengembangan diri berupa diklat fungsional dan /atau kegiatan kolektif guru 2). Publikasi ilmiah 3). Karya Inovatif 4). Membuat/Memodifikasi Alat pelajaran /Peraga/ Praktikum 5). Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
UNSUR PENUNJANG TUGAS GURU 6. BENDEL F UNSUR PENUNJANG TUGAS GURU Ijasah yang tidak sesuai dengan tupoksi 2. Sebagai pembimbing siswa dalam praktek kerja industri/ ekstrakurikuler/ sejenisnya 3. Sebagai pengawas ujian (US/UN) penilaian dan evaluasi korektor (US )terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah /nasional (bukti fisik SK dan surat tugas). 4. Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi 5. Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya, 6. Menjadi Tim Penilai Angka Kredit 7. Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya 8. Memperoleh penghargaan/tanda jasa
Lain-lain
Baik yang 2013 dan 2014
Lain-lain tidak ada hub dengan PAK
Ada beberapa perbedaan Format Raport, dibandingkan aturan sebelumnya Pada tanggal 3 Oktober 2014 telah ditetapkan Permendikbud Nomor 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Ada beberapa perbedaan Format Raport, dibandingkan aturan sebelumnya
*Perbedaan pada jenjang SMP, dimana tampilan Raport yang sekarang harus menampilkan Nilai skala 1-4 dan Predikat pada Aspek Pengetahuan dan Ketrampilan. Sedangkan Aspek Sikap masih seperti format terdahulu. *Perubahan juga ada pada nama Mata pelajaran yang harus mencantumkan nama guru pengampu mata pelajaran yang bersangkutan. *Pada format deskripsi pada lembar kedua juga ada perbedaan urutan penulisan Aspek, menjadi Sikap Sosial dan Spiritual pada urutan paling atas, baru disusul Aspek Pengetahuan dan Aspek Ketrampilan.
Pada pasal 14 ayat b Permendikbud 104 menyebutkan :"Semua ketentuan tentang Rapor yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun". Sehingga espansa masih menggunakan format lama, hal ini juga diperkuat di awal TP kita sudah menyusun kurikulum SMPN 8 Salatiga
Terimakasih