TREND CYBER CRIME IN INDONESIA 2012-2015
CYBERCRIME Cybercrime adalah perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Ketentuan Hukum di Indonesia khusus pada kejahatan Cyber Crime diatur oleh : 1. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 2. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) 3. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Deklarasi ASEAN tanggal 20 Desember 1997 di manila, Jenis Cyber Crime adalah sebagai berikut : 1. Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA) Adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa. 2. Cyber Pornography Penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child pornography. 3. Cyber Harrasment Pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.
4. Cyber Stalking Crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet. 5. Hacking Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum. 6. Carding ( credit card fund) Carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum
Media yang digunakan perangkat komputer elektronik : PC, Laptop, Smart Phone Jaringan Telepon Jaringan Data Pelaku memiliki kemampuan di bidang ilmu Teknologi Informasi Sasaran kejahatan : Private/Person Lembaga/Organisasi
Lembaga Pengawas pada kejahatan Cyber Crime di Indonesia yakni : 1 Lembaga Pengawas pada kejahatan Cyber Crime di Indonesia yakni : 1. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI 2. Kepolisian Negara RI 3. ID-SIRTII/CC (Indonesia Security Incident Response Team on Internet and Infrastructure/Coordination Center) *Peraturan Menteri Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet 4. Badan Cyber Nasional (dalam proses pemerintah)
CYBER CRIME IN NUMBER 2012-2014 NO TINDAK PIDANA 2012 2013 2014 CT CC % 1 COMMUNICATION FRAUD 427 15 3,51% 540 19 3,52% 239 47 19,67% 2 DEFAMATION 114 13 11,40% 118 11,02% 278 69 24,82% 3 WEBSITE FRAUD 112 18 16,07% 34 8 23,53% 55,88% 4 DEFACING/HACKING/ DDOS 30 5 16,67% 27,53% ONLINE PORNOGRAFI 50,00% 48 16 33,33% 57 22,81% 6 CREDIT CARD FRAUD 7 23,33% 17 12 70,59% 9 EMAIL FRAUD 13,33% 26 23,08% 111 43,24% IDENTITY THEFT 38,46% 31,25% 24 25,00% ONLINE GAMBLING 10 60,00% 77,78% 28 11 39,29% CHILD PORNOGRAFI 0,00% 100,0% 71,43% TOTAL 781 86 11,01% 1347 115 8,54% 1332 294 22,07% Source : Bareskrim Polri
CYBER CRIME IN NUMBER JANUARI – DESEMBER 201 Source : Bareskrim Polri NO TINDAK PIDANA 2014 CT CC % 1 PORNOGRAFI 140 44 31,43% 2 PORNOGRAFI ANAK 29 3,45% 3 PERJUDIAN ONLINE 32 10 31,25% 4 PENGHINAAN 485 123 24,74% 5 PEMERASAN 38 11 28,95% 6 WEB FRAUD 663 164 7 EMAIL FRAUD 277 79 28,52% 8 TELP FRAUD 186 26 13,98% 9 SMS FRAUD 180 40 22,22% CREDIT CARD 43 2,33% MENYEBARKAN PERMUSUHAN 55 7,27% 12 PENGANCAMAN 93 8,60% 13 ILLEGAL ACCESS 101 12,87% 14 ILLEGAL INTERSEP 7,89% 15 DEFACING 37 13,51% 16 DDOS/DEFACING 57 7,02% 17 IDENTITY THEFT 68 22,06% TOTAL 2522 548 21,73%
Source : Bareskrim Polri