Pertemuan ketiga APBN
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Adalah suatu data rincian pendapatan dan pengeluaran negara untuk waktu tertentu biasanya satu tahun.
Siklus dan mekanisme APBN adalah sebagai berikut : Perencanaan atau Tahap Penyusunan RAPBN oleh Pemerintah. setiap tahun pemerintah, dalam hal ini presiden dibantu menteri keuangan berkewajiban menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( RAPBN ) untuk tahun yang akan datang. Untuk menyusun RAPBN yang efektif dan berkesinambungan, besaran-besaran RAPBN akan dihitung berdasarkan beberapa asumsi dasar ekonomi makro yang diperkirakan akan terjadi pada tahun tersebut.
Pengesahan RAPBN oleh DPR atau Tahap Pembahasan dan Penetapan RAPBN menjadi APBN oleh Dewan Perwakilan Rakyat RAPBN dan Nota Keuangan yang diajukan oleh pemerintah selanjutnya akan dibahas oleh DPR. Apabila disetujui, baik dengan ataupun tanpa revisi, RAPBN tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Akan tetapi seandainya ditolak, pemerintah harus menggunakan APBN tahun lalu atau mengadakan revisi seperlunya.
Tahap pelaksanaan APBN oleh Pemerintah Setelah disahkan, APBN berlaku sebagai pedoman dan program kerja pemerintah untuk waktu satu tahun dan ditetapkan dengan undang-undang. Pelaksanaan APBN ini dituangkan lebih lanjut dengan keputusan presiden.
Tahap Pengawasan Pelaksanaan APBN oleh Instansi yang Berwenang, antara lain Badan Pemeriksa keuangan APBN menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu di awasi untuk menjamin tercapainya sasaran yang telah ditentukan. Pengawasan pelaksanaan APBN ini dilakukan oleh beberapa instansi, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ), Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan.
Tahap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN oleh Pemerintah kepada DPR presiden meyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
APBN terdiri dari : Anggaran Pendapatan, meliputi penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Anggaran belanja, digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan daerah. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penyusunan APBN didasarkan pada dua prinsip berikut ini : Prinsip penyusunan APBN berdasarkan pendapatan 1. Intensifikasi penerimaan anggaran dalam hal jumlah dan kecepatan penyetaraan 2. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara 3. penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda
Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran negara Hemat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program, atau kegiatan Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memerhatikan kemampuan atau potensi nasional