KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP Norma adalah perintah hidup yang mempengaruhi tingkah laku di dalam masyarakat Kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai peristiwa yang sama yang berkenaan dengan hal yang sama pula, baru mengikat jika orang yang bersangkutan itu merasa bahwa kebiasaan itu harus ditaati Kewajiban moral baru mengikat jika kewajiban moral itu oleh masyarakat harus ditaati maka kewajiban moral itu menjadi moral positif, yaitu kaidah moral yang telah berlaku sebagai kaidah yang mengikat.
Hal ini dapat berlainan menurut tempat dan waktu, sedangkan kaidah moral yang mengikat di suatu tempat menurut waktu tertentu tetapi tidak di tempat lain adalah janji. Norma berisi 2 hal yaitu : 1. Perintah, Yaitu keharusan untuk berbuat sesuatu oleh karena itu akibat-akibatnya dipandang baik 2. Larangan Yaitu keharusan untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik Kegunaan norma adalah untuk memberikan petunjuk bagi manusia tentang apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus dihindari Tujuan norma adalah memelihara dan menjamin kepentingan warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat.
Norma dapat dipertahankan dengan sanksi yaitu ancaman hukuman terhadap siapa yang melanggar Sanksi merupakan pengukuh berlakunya norma-norma tersebut dan merupakan reaksi terhadap pelanggaran norma. Norma terdiri-dari : 1. Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan atau anjuran yang berasal dari Tuhan, bersifat umum dan universal, sanksi berupa hukuman dari Tuhan kelak di akherat 2. Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Bersifat umum dan universal, sanksi berupa perasaan cemas, dsb. 3. Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia bersifat khusus dan regional, sanksi berupa celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
Perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya 4. Norma hukum, yaitu peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara, bersifat heteronom, artinya dapat “dipaksakan” oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan negara Perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya 1. Tujuan Norma hukum : melindungi kepentingan anggota masyarakat itu sendiri. Norma lain : menghendaki kesempurnaan hidup 2. Isi Norma hukum : bersifat lahiriah saja. Norma lain : rohaniah 3. Sifat Norma hukum : dipaksakan. Norma lain : tidak dipaksakan/sukarela 4. Perlindungan Norma hukum : melindungi secara langsung. Norma lain : melindungi secara tidak langsung 5. Asal usul Norma hukum : diletakkan oleh masyarakat untuk melindungi kepentingan orang lain. Norma lain : dilakukannya sendiri karena merupakan kewajiban pribadi
Hubungan antar kaidah tersebut adalah : 1. Saling memperkuat 2. Saling mengisi Norma hukum diberlakukan oleh karena : 1. Masih banyak kepentingan masyarakat yang belum diatur dalam norma lain. 2. Meskipun norma lain juga memiliki sanksi, tetapi belum tentu dapat diterapkan atau diberlakukan.
Norma Agama Norma Kesusilaan Norma Kesopanan Norma Hukum Sosial Norma Kesusilaan Norma Kesopanan Norma Hukum 6
Norma Berasal dari Tuhan Berisi perintah, larangan, dan anjuran Norma Agama Norma Berasal dari Tuhan Berisi perintah, larangan, dan anjuran Sanksi dari Tuhan Kitab Suci 7
Sanksi bersifat otonom Norma Kesusilaan Norma Kesusilaan Berasal dari suara hati manusia Sanksi bersifat otonom Rasa Bersalah 8
Norma Kesopanan Kaidah Kesopanan Kepantasan, kepatutan, kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu Aturan hidup yang berasal dari pergaulan masyarakat tertentu Lahiriah Sanksi : Celaan dari masyarakat Heteronom 9
Sanksi dikenakan kepada perbuatan nyata/konkrit Norma Hukum Aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat/negara, mengikat setiap dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat/negara, sehingga berlakunya kaidah dapat dipertahankan Selain aturan yang dibuat penguasa juga ada hukum yang lahir dari kebiasaan (Hukum Kebiasaan) Juga ada aturan yang lahir dari keputusan pengadilan (Yurisprudensi) Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahirah manusia atau perbuatan konkrit manusia Sanksi dikenakan kepada perbuatan nyata/konkrit 10
Sanksi dikenakan kepada perbuatan nyata/konkrit Norma Hukum Aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat/negara, mengikat setiap dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat/negara, sehingga berlakunya kaidah dapat dipertahankan Selain aturan yang dibuat penguasa juga ada hukum yang lahir dari kebiasaan (Hukum Kebiasaan) Juga ada aturan yang lahir dari keputusan pengadilan (Yurisprudensi) Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahirah manusia atau perbuatan konkrit manusia Sanksi dikenakan kepada perbuatan nyata/konkrit 11