Konfidensialitas & Kepentingan Umum Prinsip konfidensialitas [kerahasiaan] adalah kewajiban untuk menyembunyikan nama sumber informasi atau informasi itu sendiri dari pihak ketiga dalam kondisi tertentu.
TIGA jenis hubungan konfidensialitas: Janji cepat [express promises]. yaitu ketika seorang berjanji secara lisan untuk tidak menyebutkan nama sumber informasi. Dalam jurnalistik biasanya sering disebut off the record.
2. Hubungan yang memerlukan loyalitas 2. Hubungan yang memerlukan loyalitas. Contoh supir dan majikannya, atau temen karib. Walaupun tidak dinyatakan rahasia tapi dalam kedua hubungan tersebut masing-masing pihak harus tahu mana yang merupakan rahasia dan mana yang tidak.
3. Hubungan konfidensialitas yang dilindungi oleh hukum 3.Hubungan konfidensialitas yang dilindungi oleh hukum. Contoh: dokter dan pasiennya, rohaniawan dan jamaah, pengacara dan klien, serta wartawan dan nara sumber.
Khusus untuk wartawan, apabila ia tetap memegang konfidensialitas, maka apa yang dipublikasikannya merupakan tanggung jawab dari si wartawan. Dalam hal terjadi tuntutan maka si wartawan harus tetap menjaga konfidensialitas. Bilapun kemudian terkena sanksi maka hal tersebut merupakan resiko dari sebuah profesi.
Konfidesialitas dalam Kasus “Watergate” Watergate adalah skandal politik yang paling terkenal dalam sejarah Amerika, dan Deep Throat adalah nara sumber misterius paling terkenal dalam sejarah jurnalistik.
Dua wartawan surat kabar Washington Post Bob Woodward dan Carl Bernstein tersebut kukuh memegang konfidensialitas jati diri Deep Throat (diambil dari istilah pada film porno). Juni 1972 Richard Nixon mundur sebagai presiden.
Rahasia "Deep Throat" menjadi misteri hampir 40 tahun sampai Mark Felt, mantan Wakil Direktur FBI mengaku bahwa dirinya adalah Deep Throat.
Kerahasiaan dan Kepentingan Umum Untuk kepentingan publik maka konfidensialitas boleh dilanggar, kecuali dalam praktik jurnalisme. Pers atas alasan apapun tidak boleh melanggar konfidensialitas, selain menyalahi hukum pers, pelanggaran tersebut akan menjatuhkan kredibilitas media ybs.
Di AS, Sersan Joseph Darby dan Sersan Samuel Provance, membuka aib tentara Amerika dari penjara Abu Ghraib. Meskipun dikecam dan terus disangkal kalangan militer AS, Darby dan Provance berjalan terus sesuai dengan panggilan nurani.
Linda Tripp, satu sahabat Monika Lewinsky membocorkan rekaman-rekaman percakapan telepon Lewinsky-Clinton, yang kemudian nyaris menumbangkan Clinton (Demokrat) dari jabatan AS-1.
Di Indonesia, Inu Kencana Syafii juga mengundang kontroversi dengan perbuatannya membongkar berbagai aib di IPDN. Inu juga mengalami nasib tidak menyenangkan. Ia dilengserkan sebagai dosen IPDN.
Didi Sadili, mantan tangan kanan Rokhmin Dahuri yang memberikan "daftar dosa" Rokhmin, mulai dari besarnya sumbangan dana kampanye ke capres-cawapres sampai ongkos makan siang dan tagihan dokter gigi.
5 Alasan Konfidensialitas Harus Dijaga: Kemampuan untuk menyimpan rahasia merupakan perwujudan otonomi individu. setiap orang butuh ruang pribadi. Konfidensialitas mewujudkan ruang pribadi [privat sphere]. Konfidensialitas menumbuhkan rasa saling mempercayai. Konfidensialitas penting untuk mencegah tindakan menyakiti orang lain. Konfidensialitas merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan kelompok sosial.
Informasi Publik Vs Rahasia Negara Tidak ada negara yang berdaulat jika rahasia negara tidak dilindungi, sebaliknya tidak ada demokrasi yang maju tanpa adanya hak publik untuk mendapatkan informasi apapun.
5 hak yang harus dipenuhi oleh negara untuk publik: Hak memantau perilaku pejabat publik dalam menjalankan peran publiknya (right to observe). Hak memperoleh informasi (right to information). Hak terlibat dan berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan publik (right to participate). Kebebasan berekspresi, salah satunya diwujudkan melalui kebebasan pers. Hak mengajukan keberatan terhadap penolakan terhadap hak-hak di atas.
Kebebasan jangan sampai terpasung hanya karena terlalu banyaknya hal yang dianggap "rahasia negara". Sebaliknya, hal yang benar-benar wajib dirahasiakan sebagai "rahasia negara" jangan sampai terbongkar hanya karena hasrat kebebasan yang ekstrem.
Yang diperlukan adalah adanya batasan yang jelas antara informasi yang dapat diakses publik (termasuk pers) dan informasi yang dapat disembunyikan pemerintah dengan alasan tertentu. Seperti informasi tentang operasi militer di Aceh dan Timor Timur, atau informasi AMDAL berbagai perusahaan atau pertambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Selama ini keduanya diklasifikasikan sebagai rahasia negara, padahal rakyat tentu ingin mengetahuinya
Hingga kini masih ada beberapa ketentuan hukum yang menjamin wewenang pemerintah untuk merahasiakan informasi yang dikelolanya. Dalam KUHP, misalnya, terdapat lebih dari 20 pasal yang mengatur informasi yang tergolong rahasia jabatan, rahasia pertahanan negara, dan rahasia dagang. Ketentuan "informasi rahasia" juga ada dalam UU Perbankan, UU Kearsipan, UU Peradilan Umum, dan UU Rahasia Dagang.
Alasan UU Kebebasan Memperoleh Informasi Sebagai indikasi apakah Negara konsisten menjalankan pemerintahan yang demokratis dan transparan. Mengatur pemerintah dalam menjamin hak publik untuk mengakses informasi dan dokumen yang merupakan kepentingan publik. Memberi pedoman bagi pejabat publik dan badan publik yang mengelola dan menyimpan informasi yang memiliki nuansa kepentingan publik dalammemberikan pelayanan bagi publik yang meminta informasi publik tersebut. Menjadi pedoman untuk menentukan informasi mana yang dapat dibukauntuk publik (accessible) dan yang dilarang untuk dibuka kepada publik, karena sifatnya yang memang harus dirahasiakan (secret dan confidential).
Atas nama kepentingan umum, hal-hal berikut harus dipenuhi: Hak publik untuk membaca dan mendapatkan dokumen resmi (official document). Hak aparatur penyelenggara negara, termasuk aparatur pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi tentang apa yang ia ketahui kepada siapapun (freedom of expression of civil servant). Hak aparatur penyelenggara negara untuk menyampaikan informasi / dokumen kepada media massa. Hak publik dan media massa untuk menghadiri persidangan (access to court hearings). Hak publik dan media massa untuk hadir pada pertemuan-pertemuan resmi parlemen.