BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA PROVINSI BALI HOME
Pemberdayaan masyarakat pada dasarnya adalah mengembangkan kemampuan, kemandirian dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, agar secara bertahap masyarakat dapat membangun diri dan lingkungannya secara mandiri dengan menciptakan demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan. Untuk mewujudkan kemandirian masyarakat dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan memberikan kewenangan secara proporsional kepada masyarakat untuk mengambil keputusan secara mandiri tentang program – program yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Dengan demikian pemerintah berperan sebagai fasilitator melalui pemberian bantuan, pembinaan/arahan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan. next
Maksud dan Tujuan Latar Belakang Visi Misi Landasan Hukum Kesimpulan
Latar Belakang : Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, didasarkan pada kebutuhan untuk menjawab perubahan lingkungan yang dinamis yang diwarnai oleh suasana globalisasi yang cukup mempengaruhi partisipasi dan keswadayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan antara lain, Pertama, keterbukaan informasi melalui kemudahan komunikasi dan transportasi akibat pesatnya perkembangan teknologi yang dapat mempengaruhi pola pikir, sikap dan perilaku masyarakat, Kedua, liberalisasi perdagangan yang ditandai oleh pesatnya transaksi ekonomi antar negara, yang menuntut daya saing produk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat, agar mampu bersaing dalam pasar global terutama pasar domestik. Keadaan ini hanya dapat dihadapi oleh sebahagian kecil masyarakat yang memiliki keunggulan komparatif, sehingga mampu bersaing dalam kompetisi global, Ketiga, perubahan kebijakan politik yang turut memepengaruhi partisipasi masyarakat dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan. Prev.
Maksud dan Tujuan Maksud : Meningkatkan kemampuan masyarakat (to give ability or enable) melalui pelaksanaan berbagai kebijakan dan program pembangunan, agar kehidupan masyarakat dapat mencapai tingkat kemampuan yang diharapkan. Meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pemberian wewenang secara proporsional kepada masyarakat dalam pengambilan keputusan (to give authority) dalam rangka membangun diri dan lingkungannya secara mandiri. Hal ini menunjukan bahwa upaya pemberdayaan masyarakat berarti memampukan dan memandirikan masyarakat. Tujuan : Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan berkembangnya potensi atau daya yang dimiliki masyarakat. Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat melalui pemberian input berupa bantuan dana, pembangunan prasarana dan sarana maupun sosial serta pengembangan lembaga pendanaan, penelitian dan pemasaran. Melindungi masyarakat melalui pemihakan kepada masyarakat yang lemah untuk mencegah persaingan yang tidak seimbangan, dan bukan berarti mengisolasi atau menutupi dari interaksi. Prev.
Visi dan Misi Visi :“Meningkatkan kemandirian masyarakat” ( Penjelasan : kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi dinamis yang memungkinkan masyarakat mampu membangun diri dan lingkungannya berdasarkan potensi, kebutuhan, aspirasi dan kewenangan yang ada padanya yang difasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta seluruh pelaku pemberdayaan masyarakat). Misi :Mengembangkankemampuan dan kemandirian masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan, agar secara bertahap masyarakat mampu membangun diri dan lingkungannya secara mandiri, melalui : 1) Pemantapan kelembagaan serta pengembangan partisipasi dan keswadayaan masyarakat; 2) Pemantapan kehidupan sosial budaya masyarakat; 3) Pengembangan usaha ekonomi masyarakat; 4) Peningkatan pemanfaatan sumber daya alam berwawasan lingkungan; 5) Peningkatan pendayagunaan teknologi tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat; 6)Pemantapan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kelurahan. Prev.
Landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomor 6); Peraturan Gubernur Bali Nomor 57 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomor 57). Prev.
Kesimpulan Dalam pembangunan kemandirian masyarakat Pemerintah Provinsi Bali menggunakan pendekatan terhadap pentingnya partisipasi masyarakat karena masyarakat bukan hanya sebagai obyek tetapi juga harus mampu berperan sebagai subyek yang memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa. Kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan sekarang ini dititik beratkan pada upaya – upaya konkrit dan pendekatan yang tepat, sehingga mampu memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian masyarakat/yang madani. Home Prev.