Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERAN PELAKU PEMBERDAYAAN BAGI PERCEPATAN KEMANDIRIAN DESA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERAN PELAKU PEMBERDAYAAN BAGI PERCEPATAN KEMANDIRIAN DESA"— Transcript presentasi:

1 PERAN PELAKU PEMBERDAYAAN BAGI PERCEPATAN KEMANDIRIAN DESA
Menyingkap dualisme fasilitator antara pengabdian dan profesi? Oleh : Farid S Zuhri Disampaikan dalam Bimtek Pelaku Pemberdayaan DPC IPPMI Kabupaten Sidoarjo, 3 Maret 2015

2 Mengapa Fasilitator Menjadi komponen Penting dalam Percepatan Kemandirian Desa?

3 Pokok Bahasan Definisi Fasilitator Pendamping Desa
Peran Pendamping Desa, (Fokus, Strategi, Proses dan Output)

4 Bagian 1 Facilitator :“Finding a way where there seems to be no way.”

5 …..mari mulai dengan sebuah permainan

6 …..bagaimana prosesnya

7 …..Before and After Sebelum Sesudah

8 …..Pelajaran Apa yang dapat kita petik?
Substansi/Isu Prosedur/teknis Kesepakatan/ Resolusi

9 PELAKU PEMBERDAYAAN = FASILITATOR

10 PERAN FASILITATOR

11 RUANG KETERAMPILAN FASILITATOR

12 Filosofi Fasilitasi “Memfasilitasi merupakan seni, bukanlah untuk mengisi pikiran orang, melainkan seni menarik keluar pikiran-pikiran itu”. “Seorang fasilitator berhasil baik apabila kehadirannya nyaris tidak nampak”. “Seorang fasilitator bukanlah dokter yang mengobati penyakit, melainkan sekedar bidan yang membantu proses kelahiran potensi yang dimiliki oleh masyarakat.”Aristoteles : Filosof Yunani). “Seorang fasilitator yang baik adalah orang yang tidak banyak bicara. Namun, apabila pekerjaan selesai, tujuan dicapai, semua orang akan berkata, kami yang mengerjakannya sendiri.” Lao Tze: Filosof China

13 Bagian 2 “Pelaku pemberdayaan sebagai fasilitator pendamping desa”

14 PENDAMPING DESA?

15 TUJUAN PENDAMPINGAN DESA (Pasal 2)
Meningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antarsektor, dan Mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris

16 LINGKUP PENDAMPINGAN DESA (Pasal 4-8)
Pendampingan Desa dilaksanakan secara berjenjang : 1. Tenaga pendamping profesional : Pendamping Desa  Tingkat Kecamatan Pendamping Teknis  Tingkat Kabupaten Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat  Pusat dan Provinsi 2. Kader Pemberdayaan Masyarakat  Tingkat Desa 3. Pihak Ketiga  Non APBN/ APBD LSM Perguruan Tinggi Organisasi Kemasyarakatan Perusahaan/ Swasta

17 KOMPETENSI PENDAMPING DESA (Pasal 24 & 27)
Memiliki pengetahuan dan kemampuan pemberdayaan masyarakat Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa; dan/ atau Memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat-istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat desa *) Tenaga pendamping profesional harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang diterapkan secara bertahap (pasal 27)

18 3 Bagian Kemandirian Desa ; Utopis atau Realis?
“Peluang dan Tantangan Pendampingan desa”

19 KONSEP DESA MANDIRI DESA MANDIRI FOKUS STRATEGI ALUR PROSES OUTPUT

20 FOKUS …… Peningkatan produksi, penataan dan pengelolaan atas potensi desa, ini terkait dengan konsep pemberdayaan secara partisipatif. Produksi yang dimaksud disesuaikan dengan potensi yang dimiliki oleh desa. Penguatan kelembagaan, upaya ini dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan kemandirian desa melalui kelembagaan yang partisipatif. Perluasan dan pengembangan jaringan ekonomi, sosial dan budaya desa.

21 PRINSIP DAN STRATEGI…. Menempatkan masyarakat sebagai subjek perubahan sosial, bukan objek. Prinsip partisipatoris, dimana pegiat harus berpartisipasi dalam kehidupan keseharian masyarakat desa secara alamiah dan menyatu dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip fasilitasi dan kemandirian, yang berarti pegiat berperan sebagai penggerak suatu proses, yang kemudian membiarkan proses berlanjut tanpa interupsi olehnya. Prinsip keberlanjutan (sustainability), artinya desain program harus memampukan masyarakat meneruskan program tersebut secara mandiri. Prinsip otokritik dan tanggung jawab, artinya pelaku pemberdauyaan harus terus mawas diri, menerima kritik secara terbuka, dan selalu berupaya lebih baik.Adanya proses pertukaran informasi dan gagasan.

22 DEVELOPING / CONTROLLING
Assesment , pendekatan strukturall/ kultural, Visioning Pemetaan masalah potensi sumberdaya. MAPPING Identifikasi Prioritas kebutuhan penanganan masalah secara partisipatif Perencanaan Program Bersama-sama PLANNING Pengembangan produksi berdasar potensi & kelompok minat Pembangunan SDM, Infrastruktur dasar dan prioritas lainnya BUILDING Pengembangan Jaringan pemasaran produk Evaluasi & pengembangan potensi keunggulan desa DEVELOPING / CONTROLLING ALUR PROSES….

23 OUTPUT…… Tersedianya lembaga lokal yang mampu mengelola dan mengorganisir kelompok dampingan dalam desa mandiri pangan. Teridentifikasi hambatan dan solusi penanganan hambatan yang terjadi. Teridentifikasi pengembangan produk unggulan desa/ kelompok masyarakat. Terbangunnya jaringan dengan organisasi/lembaga lain untuk memperkuat gerakan desa mandiri.

24 PERAN PENDAMPING DESA (Pasal 11-12 Permendes)
Pendamping desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendamping Desa melaksanakan tugas mendampingi Desa, meliputi: a. Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; b. Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; c. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; d. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa; Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru; f. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan; g. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

25 Walhasil…………. Dengan tingginya ekspektasi (tuntutan) kepada pendamping desa, Maka.... Profesi pendamping desa seharusnya menjadi pilihan, bukan keterpaksaan beban pekerjaan… Dan, bagi “Pelaku Pemberdayaan Masyarakat” pemberdayaan kemandirian desa adalah peran dan tanggungjawab bersama, bukan semata tuntutan profesi fasilitator saja… Tidak peduli dimana kita dan sebagai apapun kita…

26 TERIMA KASIH


Download ppt "PERAN PELAKU PEMBERDAYAAN BAGI PERCEPATAN KEMANDIRIAN DESA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google