ALIRAN HUKUM PRAKTIS
Macam2 Aliran Hukum Praktis Aliran legisme Aliran Freie Rechtslehre atau freie rechtsbewegung atau freie rechtsschule Aliran rechtsvinding
Aliran Legisme Semua hukum terdapat dalam UU. Hakim hanya pelaksana UU (wetstoepassing) dengan cara Juridische Silogysme dari preposisi mayor kepada preposisi minor sehingga sampai pada konklusi. Hakim sebagai corong UU (La bouche de la loi). Mengetahui UU adalah primer dan yurisprudensi adalah sekunder.
Freie Rechtslehre Aliran Freie Rechtslehre (hukum bebas) Antitesis dari aliran legisme Hakim bebas untuk melaksanakan UU atau tidak Hakim sebagai pencipta hukum (Judge Made Law
Tujuan Freie Rechtslehre Memberikan peradilan sebaik-baiknya dengan cara memberikan kebebasan kepada hakim tanpa terikat pada UU, tetapi menghayati tata kehidupan sehari-hari. Membuktikan bahwa UU terdapat kekurangan dan kekurangan itu tidak perlu dilengkapi. Mengharapkan agar hakim dalam memutuskan perkara didasarkan kepada rechts idee (cita hukum).
Aliran Rechtsvinding Sintesa antara aliran legisme dan aliran freie rechtslehre Hakim terikat pada UU, tetapi tetapi juga punyai kebebasan untuk memberikan keputusan berdasarkan keyakinannya. Hakim punya kebebasan yang terikat (gobonden vrijheid) atau keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid).
Aliran Rechtsvinding Yurisprudensi sangat penting untuk dipelajari di samping UU, karena yurisprudensi terdapat makna hukum yang konkret diperlukan dalam hidup bermasyarakat yang tidak ditemui dalam kaidah hukum dalam UU.
“ Terima Kasih “