BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Asal Muasal Transaksi keuangan: Barter (penjual & pembeli bertemu langsung) Berkembang: muncul perantara (penjual & pembeli tdk bertemu langsung) Muncul “uang” sbg alat pembayaran Perantara “uang” adl lembaga keuangan
Sejarah Sdh ada pd jaman babylonia (2000 thn sblm masehi) Bank modern: Inggris, Belanda & Belgia (abad 16), masih berupa emas & perak sbg alat p’byran
Pengertian Bank Berdasarkan UU No.10 TH 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Fungsi Bank MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT (FUNDING) Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding. Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah, pelayanan yang menarik dan lain-lain. MENYALURKAN DANA PADA MASYARAKAT Menyalurkan dana berarti melempar kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (loanable fund) bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah.Bagi bank konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank Syariah didasrkan pada jual beli dan bagi hasil.
Fungsi Bank MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA (SERVICES) Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit. Produk jasa bank adalah : jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadiah jasa pengiriman uang jasa penagihan jasa kliring jasa penjualan mata uang asing jasa penyimpanan dokumen jasa cek wisata jasa kartu kredit jasa letter of credit
Jenis Lemb Keu Perbankan (UU no. 10, 1998: Fungsi: Bank Umum BPR Prinsip Usaha: Konvensional Syariah Non Bank: Leasing Asuransi Modal ventura Anjak Piutang Pegadaian Dana pensiun Kartu kredit Pasar modal
Bank berdasarkan kepemilikan Bank Pemerintah Bank Negara Indonesia 46 Bank Rakyat Indonesia Bank Tabungan Negara 2. Bank Pemerintah Daerah BPD DKI Jakarta BPD Jawa Barat BPD Jawa Tengah BPD Jawa Timur, dsb
Bank berdasarkan kepemilikan 3. Bank Milik Swasta Bank Muamalat, BCA, Bank Danamon,Maybank, dsb 4. Bank Milik Koperasi Bank Umum Koperasi Indonesia 5. Bank Milik Asing ABN Amro Bank, Bank of Amerika, Bangkok Bank,dsb 6. Bank Milik campuran Sumitomo Niaga Bank, Inter Pacific Bank, Ing Bank, dsb
Bank berdasarkan Status Bank Devisa Bank yang dapat melakukan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan 2. Bank Non Devisa Bank yang hanya melakukan transaksi untuk dalam negeri.
Otoritas Moneter UU no. 23, 1999 tentang Bank Sentral BI Tugas BI: Menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter: laju inflasi, operasi pasar uang, menentukan tk diskonto, cadangan wajib minimum, kredit, kebijakan nilai tukar, cadangan devisa Mengatur & menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur & mengawasi bank
Kesehatan Bank BMPK (batas Maks Pemberian kredit/Legal Lending Limit) Likuiditas Wajib Minimum/cadangan wajib minimum/reserve requirement Posisi devisa netto (Net open position): selisih aktiva & pasiva dlm valas Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio): Penyediaan modal minimum thd Aktiva Tertimbang Menurut Resiko)
Kesehatan Bank Loan to Deposit Ratio (LDR): kredit berbanding dana pihak ketiga (likuiditas) Return on Asset & Return on Equity(Earning/Rentabilitas) Analisis CAMELS (Capital, Asset Quality, Management, Earnings, Likuidity, and Sensitivity to market risk) dikenalkan sejak 1 januari 1997 diatur dalam pertauran Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 dan 9/1/PBI/2007
Regulasi Sebelum thn 1980 Belum ada peraturan yg jelas tentang perbankan Kredit likuiditas BI hy utk bank2 tertentu (bank pemerintah) Bank menanggung program pemerintah Baru ada Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Bank swasta relatif sedikit Bank Pemerintah: BRI 1951, BEII 1968, BBD 1968, BDN 1960, BTN 1963, BNI 1946, Bapindo 1960
Regulasi Sejak 1980 – 1990 Paket 1 Juni 1983: Penghapusan pagu kredit, pengurangan KLBI, kebebasan penetapan suku bunga 1984: BI menerbitkan SBI Paket 27 Okt 1988: Kemudahan membuka kantor bank, kemudahan pendirian bank swasta, boleh menyelenggarakan tabungan. Likuiditas min turun mjd 2%, tdk ada batas maks pinjaman, Penambahan modal BLBB dpt melalui pasar modal
Regulasi Paket 20 Des 1988: Penyelenggaraan bursa efek oleh swasta, leasing, anjak piutang, modal ventura, kartu kredit, pembiayaan konsumen Paket 29 Mei 1993: penyempurnaan aturan kesehatan bank (CAR, LLL, KUK, LDR)
Regulasi Dampak: Adanya kepastian hukum Bank swasta bertambah Tingkat persaingan bank naik SBI & SBPU semakin populer Mobilisasi dana melalui bank naik
Regulasi Sejak Krisis Ekonomi 1997 Tingkat kepercayaan masy turun Sebagian besar bank tdk sehat Terjadi negatif spread (suku bunga tab/dep < kredit) Muncul peraturan2 baru: UU no. 23 1999, UU no. 10 1998 dst Jumlah bank menurun (237 bank sblm krisis mjd 89 bank)
Aktiva Bank Giro (checking account): simpanan yg penarikannya dpt dilakukan sewaktu2 dg cek atau bilyet giro. Cek: perintah membyr kpd bank pd saat penyerahan. Tidak dpt dibatalkan Bilyet giro: perintah pemindahbukuan pd tgl tertentu dan pihak yg tercantum dlm bilyet. Dapat dibatalkan
Aktiva Bank Deposito Berjangka: Simpanan pihak III yg pengambilannya berdasarkan waktu tertentu sesuai perjanjian Tabungan: Simpanan pihak III yg pengambilannya dpt dilakukan sewaktu2.
Aktiva Bank Sertifikat Deposito: Simpanan pihak III yang pencairannya pada waktu tertentu dan bunganya dibayar didepan serta dpt diperjual belikan Deposit on call: Penarikannya hanya dpt dilakukan dg pemberitahuan terlebih dahulu
Aktiva Bank Rekening Giro terkait Tabungan: menjaga saldo giro minimal Call Money: pinjaman jk pendek yg bisa diperoleh bank dr interbank call money market (kalah kliring / rush) Pinjaman antar bank: utk jk pendek & menengah
Aktiva bank Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI): digunakan utk membantu bank yg kalah kliring / rush Setoran Jaminan: digunakan utk LC atau Bank Garansi Jasa Transfer Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Aktiva bank Sumber lain: Setoran jaminan (Storjam) Dana Transfer SBPU Biasanya utk LC atau bank garansi Dana Transfer Dana transfer dr masy yg belum dikeluarkan oleh bank SBPU Beli dg harga discount dan dpt diperjualbelikan pd saat bank kurang likuid
PERTEMUAN SELANJUTNYA
Jenis Kredit Kredit Modal Kerja Kredit Investasi Kredit Konsumsi
Mekanisme LC 5 Bank di Indonesia Bank Asing 3 2 4 5 2 5 6 6 1 PT Ekspor PT Asing Kontrak jual beli Buka LC Klarifikasi antar bank Info LC sdh dibuka Kirim brg & dok Pembayaran
Bank Umum Syariah Dasar hukum: UU no. 10 thn 1998 Pengertian: Bank yg dlm aktifitasnya baik penghimpunan dana maupun penyaluran dana memberikan imbalan atas dasar syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.
Prinsip Kegiatan usaha Hiwalah: Akad pemindahan piutang nasabah (muhil) kpd bank (muhal’alaih) dari nasabah lain (muhal) Ijarah: Akad sewa menyewa barang antar bank (muaajir) dg penyewa (mustajir).
Istisha: Akad jual beli brg antara pemesan dg penerima pesanan Kafalah: Akad pemberian jaminan yg diberikan satu pihak kpd pihak lain sbg pemberi jaminan bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu hutang
Mudharabah: Akad antara pemilik modal dg pengelola utk memperoleh keuntungan. Murabahah: Akad jual beli antara bank dg nasabah Musyarakah: Akad kerjasama usaha patungan
Qardh Akad pinjaman dari bank kpd pihak tertentu yg wajib dikembalikan dg jml yg sama sesuai pinjaman Al Rahn Akad penyerahan brg harta dr nasabah kpd bank sbg jaminan Sharf Akad jual beli suatu valuta dg valuta lain
Wadi’ah Akad penitipan brg/uang antara pihak yg memp brg dg pihak yg diberi kepercayaan utk menjaga keselamatan/keamanan/keutuhan brg Wakalah Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa kpd penerima kuasa