ORTOPEDAGOGIK DAN PARADIGMA BARU PLB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
CURRICULUM VITAE Nama. : Imam Yuwono, M
Advertisements

AKTUALISASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM PEMERATAAN KESEMPATAN DAN AKSES SERTA PENINGKATAN MUTUMELALUI PROGRAM PENDIDIKAN INKLUSIF oleh: DR. Praptono, M.Ed.
MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF
MODEL LAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KOMPETENSI GURU PEMBIMBING KHUSUS
ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
IDENTIFIKASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN INKLUSIF BAGI ANAK USIA DINI
IDENTIFIKASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)
Pasal 31 UUD 1945 (Amandemen) ayat (1) : ayat (2) :
PERLUASAN AKSES PEMERATAAN & PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
SUATU SISTEM PENDIDIKAN YANG TERBUKA BAGIA SEMUA ANAK SERTA MENGAKOMODASI SEMUA KEBUTUHAN SESUAI DENGAN KONDISI MASING-MASING INDIVIDU.
KONSEP DASAR PENDIDKAN JASMANI ADAPTIF UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
KEBIJAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PERLUASAN AKSES DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS MELALUI PENDIDIKAN LAYANAN INKLUSIF PUJI.
KONSEP DASAR PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
PROFESIONALISME GURU PLB Oleh Ravik Karsidi ( Dosen PLB UNS )
PENERIMAAN DIRI REMAJA PENYANDANG TUNADAKSA
PENGELOLAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI SEKOLAH REGULER
Peran pemerintah dalam pendidikan inklusif
ORTOPEDAGOG SEBAGAI PROFESI
POKOK BAHASAN Pertemuan 5 Matakuliah: Psikologi Pendidikan Tahun: 2009.
Hak Mendapatkan Pendidikan yang Sama pada Anak Penyandang Autisme
PENDIDIKAN INKLUSIF PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
SOSIALISASI KELAS CERDAS ISTIMEWA (CI )
PENDIDIKAN ANAK LUAR BIASA (PLB)
MODEL LAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
KEBIJAKAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI INDONESIA
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
ORTOPEDAGOGIK SEBAGAI DISIPLIN ILMU
“PROGRAM PEMBELAJARAN INDIVIDUAL UNTUK ANAK BERKELAINAN AKADEMIK DAN MENTAL EMOSIONAL” Nur Amalina Siti Lailatus Sholichah Kanty.
PROGRAM PENGEMBANGAN KEKHUSUSAN
PENDIDIKAN INKLUSIF DAN PERLINDUNGAN ANAK
Oleh : Munawir Yusuf PLB FKIP UNS
Penumbuhan Budi Pekerti dalam Mencapai Penampilan, Pelayanan dan Prestasi (3P) di SMA 1.
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
Sejarah perintisan sekolah dengan pendidikan khusus:
Pemenuhan Hak Atas Pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
MANAJEMEN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS
PERAN DAN TUGAS GPK DI SEKOLAH INKLUSI
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI
BIMBINGAN KONSELING.
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
KUALIFIKASI PROFESI PROFESI (S1/S2/S3/Spesialis)
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
KONSEP DASAR PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
PEMBELAJARAN BAGI ANAK DENGAN KETUNANETRAAN
PENDIDIKAN ANAK LUAR BIASA (PLB)
HAKIKAT ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Dr Hj Sri joeda Andajani, M.Kes
ESTY ARYANI SAFITHRY, M.PSI, PSIKOLOG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGANTAR PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS Kode Mata Kuliah: PDGK4407 SKS: 3 SKS Jadwal: Minggu Waktu: 2 JAM Buku Sumber: Pengantar Pend ABK Penulis:
latar belakang pendidikan anak berbakat
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Psikologi Pendidikan : Pertemuan ke - 6
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGANTAR PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS Kode Mata Kuliah: PDGK4407 SKS: 3 SKS Jadwal: Minggu Waktu: 2 JAM Buku Sumber: Pengantar Pend ABK Penulis:
PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
ADVOKASI TENTANG ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS KEPADA MASYARAKAT : GAMPONG LAKSANA, KEC. KUTA ALAM, BANDA ACEH Oleh: DM. Ria Hidayati, S.Psi., M.Ed Direktur.
Transcript presentasi:

ORTOPEDAGOGIK DAN PARADIGMA BARU PLB Munawir Yusuf (PLB FKIP UNS) munawir_uns@yahoo.co.id 081329480009 5/3/2018

APA ITU ORTPEDAGOGIK ORTOPEDAGOGIK : ortos = lurus, baik, sembuh, normal paedos = anak agogos = pendidikan, pimpinan, bimbingan Ortopedagogik = pendidikan yang bersifat meluruskan, menyembuhkan, menormalkan anak berkelainan. Bhs. Inggris = Special Education (Pend. Khusus) MAKA : Ortopedagogik = Special Education = PKh = PLB 5/3/2018

BEBERAPA ISTILAH Beberapa Istilah di Indonesia : Anak cacat Anak luar biasa Anak berkelainan Anak berkebutuhan khusus Anak berkebutuhan pendidikan khusus Istilah Asing : Exceptional Handicapped Impaired, disable Upnormal Subnormal Special Need (Children with special need, Children with special education need) 5/3/2018 Kuliah PLB

PENGERTIAN ANAK LUAR BIASA (ALB)/ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK) adalah mereka yang secara signifikan berada di luar rerata normal, baik dari segi fisik, inderawi, mental, sosial, dan emosi sehingga menglami hambatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus. 5/3/2018

IQ SEBAGAI DASAR KLASIFIKASI 34,13% 34,13% 13,59% 13,59% 2,14% 2,14% 0,1% 0,1% -3 -2 -1 0 +1 +2 +3 5/3/2018 Kuliah PLB

Norma Statistik + 1 sd = 34,13% - 1 sd = 34,13% JADI : Normal = 68,26% dari populasi Subnormal = 15,73% dari populasi Upnormal = 15,73% dari populasi 5/3/2018 Kuliah PLB

KLASIFIKASI ABK 1. Kirk dan Gallagher (1979): ALB adalah anak yang menyimpang dari rata-rata normal dalam hal : (1) karakteristik mental (2) kemampuan sensorik (3) karakteristik neuromotor atau fisik (4) perilaku sosial (5) kemampuan berkomunikasi (6) gabungan dari berbagai kelainan tsb. 5/3/2018 Kuliah PLB

KLASIFIKASI ABK 3. Klasifikasi menurut UU No. 20/2003 pasal 5 ayat 2, 3 dan 4 : (1) kelainan fisik (2) kelainan emosional (3) kelainan mental (4) kelainan intelektual (5) kelainan sosial (6) potensi kecerdasan dan bakat istimewa (7) Warga negara di daerah terpencil (8) Warga negara terbelakang (9) masyarakat adat terpencil (10) bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi”. 5/3/2018 Kuliah PLB

SEKOLAH KHUSUS 4. Klasifikasi menurut satuan pendidikan khusus di Indonesia (1) tunanetra (A) (2) tunarungu dan wicara (B) (3) tunagrahita ringan © (4) tunagrahita sedang (C1) (5) tunadaksa ringan (D) (6) tunadaksa sedang (D1) (7) tunalaras (E) 5/3/2018 Kuliah PLB

KLASIFIKASI: Kelainan Fisik a. Kelainan Tubuh (Tunadaksa) kelumpuhan yang dikarenakan polio, gangguan pada fungsi syaraf otot yang disebabkan kelayuhan otak (cerebral palsy), kehilangan organ tubuh (amputasi). b. Kelainan indera Penglihatan (Tunanetra) buta low vision. c. Kelainan Indera Pendengaran (Tunarungu) tuli (the deaf) kurang dengar (hard of hearing). d. Kelainan Wicara karena ketunarunguan, kelainan organik

Kelainan Mental a. Mental Tinggi anak berbakat intelektual (cerdas) Anak berbakat khusus b. Mental rendah anak lamban belajar (slow learners) yaitu anak yang memiliki IQ antara 70 – 90. anak yang memiliki IQ di bawah 70 dikenal dengan anak berkebutuhan khusus (tunagrahita). c. Berkesulitan Belajar Spesifik anak yang memiliki kapasitas intelektual normal ke atas tetapi memiliki prestasi belajar rendah pada bidang akademik tertentu.

Gangguan Emosi Gangguan perilaku Gangguan Konsentrasi (ADD/Atention Deficit Disorder) Anak Hiperaktive (ADHD/Atention Deficit with Hiperactivity Disorder)

Sebab ABK Faktor penyebab terjadi pada: Sejak dalam kandungan Saat dilahirkan Setelah dilahirkan

Penyebab ketika dalam kandungan: Keturunan Malnutrisi Penyakit ibu Penyakit/Luka di otak janin Gangguan lingkungan kehamilan

Penyebab Saat Kelahiran Kekurangan oksigen pada system syaraf pusat Kelahiran yang dihalangi Kelahiran yang dipaksa Penggunaan alat yang salah Prematuritas

Penyebab Setelah Kelahiran Malnutrisi * Bencana alam Penyakit Kekurangan oksigen Kecelakaan

PREVALENSI ALB Estimasi AS dari anak usia 19 tahun adalah 13,77%. (1) Tunagrahita = 2,3% (2) Tunarungu = 0,57% (3) Kelainan wicara = 3,3 % (4) Gangguan penglihatan = 0,1% (5) gangguan emosi = 2,0% (6) kerusakan tulang dan gangguan kesehatan = 0,5% (7) kesulitan belajar = 3,0% (8) Berbakat intelektual = 2,0% 5/3/2018

Estimasi Indonesia ? (1) jumlah anak usia sekolah 43 juta (2) jika 13,77% ALB maka jumlah ABK = 5,9 juta (3) sekolah di SLB sekitar 70.000 anak (< 2%) (4) lainnya di mana? : sekolah umum, belum sekolah, DO, tidak melanjutkan sekolah, dll. 5/3/2018

PESERTA DIDIK BERDASARKAN JENIS KELAINAN TAHUN 2005/2006 1 TUNANETRA 3,218 2 TUNARUNGU 19,199 3 TUNAGRAHITA RINGAN 27,998 4 TUNAGRAHITA SEDANG 10,547 5 TUNADAKSA RINGAN 1,920 6 TUNADAKSA SEDANG 553 7 TUNALARAS 788 8 TUNAGANDA 450 9 AUTIS 1,752 JUMLAH 66,425 B. INKLUSIF 2,752 TOTAL 69,177 5/3/2018 (Sumber Data SIM Dit. PSLB)

PENDIDIKAN LUAR BIASA/PENDIDIKAN KHUSUS PLB = special education PK = special education PLB = PK PLB/PK : Suatu sistem layanan pendidikan yang diperuntukkan bagi anak atau individu berkebutuhan khusus Siapa individu berkebutuhan khusus : mereka yang berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau mereka yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. 5/3/2018

LANDASAN PLB/PK Landasan filosofis Landasan Yuridis Landasan Empiris 5/3/2018 Kuliah PLB

LANDASAN FILOSOFIS 1. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak (generasi) yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Maka hendaklah kalian bertaqwa dan mengucapkan perkataan yang benar (QS An Nisa’ : 9). 2. Hai sekalian manusia, sesungguhnya Aku ciptakan kalian laki-laki dan perempuan, dan Aku jadikan kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa AGAR KALIAN BERINKLUSI. Sesungguhnya orang yang paling baik di sisi Allah adalah orang yang bertaqwa. (QS Alhujurat). 3. Falsafah Pancasila : Bhineka Tunggal Ika 5/3/2018 Kuliah PLB

LANDASAN YURIDIS 1. UUD 1945 (amandemen) ps.1 (1) “setiapwarga negara berhak mendapat pendidikan”, (2) “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membeayainya”. UU No.20/2003: SISDIKNAS: ps 3 :fungsi dan tujuan pendidikan, ps. 5 (2) “warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus” 5/3/2018

Ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama Pasal 5 Ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu ayat (2) : Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. 5/3/2018

LANJUTAN Ps. 32 (1) PKh: “pend. Bg peserta didik yang memiliki tkt kesulit dlm mengikt proses pembelajaran krn kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa” (2) PLK: pend bg peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masy adat yang terpencil, dan/atau menglm bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu secara ekonomi” 5/3/2018

LANJUTAN UU No.23/2002 : Perlindungan Anak, ps.48: “pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak; psl 49: “Negara, pemerintah, klg, dan ortu wajib membrk kesempt yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan” UU No.4 / 1997 : Penyandang cacat: Psl 5: “setiap penyand cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dlm sgl aspek kehidupan dan penghiupan” PP No.19/2005 : Standar Nasional Pendidikan; psl 2 (1) lingkup standar nas pend : st. isi, st proses, st kompetensi lulusan, st penddk dan tng kepend, st sarana prasarana, st pengelolaan, st pembiayaan, st penilaian pend. 5/3/2018

LANJUTAN SE. Dirjen Dikdasmen 380/C.C6/MN/2003 tentang pendidikan inklusi Komitmen Bandung 8-14 Agustus 2004: Indonesia menuju pend inklusi Deklarasi Bukittinggi (2005): beberapa prinsip pend. inklusi 5/3/2018

LANDASAN EMPIRIS Pengalaman dalam pengelolaan SLB Pengalaman dalam penyelenggaraan pendidikan terpadu dan inklusi Pengalaman dalam berbagai kegiatan penelitian di bidang PLB Kecenderungan perkembangan penyelenggaraan PLB di dunia 5/3/2018

PARADIGMA BARU PENDIDIKAN KHUSUS Label Obyek/masalah segregatif PARADIGMA MEDIS label Integrasi fisik dan sosial MENUJU hambatan Kebutuhan khusus Subyek inklusif PARADIGMA SOSIAL 5/3/2018 Munawir Yusuf

KESEPAKATAN DUNIA EFA 1994 NEG. UTARA DAN SELATAN 90-98% ABK BERSEKOLAH DI SEK. REGULER MDG’s 2015 APM ABK INDONESIA BARU 35% 03/05/2018 munawir yusuf

PERBANDINGAN PLB (Negara-negara Utara dan Selatan) SLB IND INKLUSI IND SLB UTARA INKLUSI UTARA 3.417 (66.425) 925 (15.076) (81%) (19%) (2 - 10%) (90 - 98%) INDONESIA SEDANG BERGERAK MENUJU PENDIDIKAN INKLUSIF munawir yusuf munawir yusuf

Jenis Bentuk Layanan Pendidikan 1. PENDIDIKAN KHUSUS Satuan pendidikan bagi anak yang berkebutuhan khusus : Sekolah Khusus Penyandang Cacat : (TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SMKLB) Sekolah Khusus Cerdas Istimewa (d/h Program Akselerasi) Sekolah Khusus Bakat Istimewa 2. PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS Bagi anak-anak pada daerah terpencil/pulau-pulau kecil Bagi anak-anak masyarakat etnis minoritas Bagi anak-anak jalanan, pekerja anak, anak-anak lapas/bapas Bagi anak-anak pengungsi 3. SEKOLAH INKLUSIF Sekolah Biasa Penyelenggara Pendidikan Inklusif, yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus (Sekolah Inklusif adalah Sekolah biasa yang terpilih melalui seleksi dan memiliki kesiapan baik Kepala Sekolah, Guru, Orang Tua, Peserta Didik, Tenaga Administrasi dan Lingkungan Sekolah/ Masyarakat). 27

PENDIDIKAN KHUSUS Pendidikan bagi peserta didik yg memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa {UUSPN NO 20/2003 Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1)}. 5/3/2018 33

PENDIDIKAN KHUSUS Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan; dan Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki PKBI (potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa). 5/3/2018 34

PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS Pendidikan bagi peserta didik: di daerah terpencil atau terbelakang; masyarakat adat yg terpencil; dan/atau mengalami: bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi {Pasal 32 ayat (1) UUSPN}. 5/3/2018 35

PESERTA DIDIK PLKh Peserta didik normal, berkelainan, atau PKBI: Di daerah terpencil; Di daerah perbatasan; Di daerah kepulauan kecil; Dalam masyaakat adat yg terpencil; Yg berada di daerah yg mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial; dan Yg berasal dari keluarga yg tidak mampu dari segi ekonomi. 5/3/2018 36

PENDIDIKAN INKLUSIF Pendidikan Inklusif adalah suatu strategi untuk memperbaiki sistem pendidikan melalui perubahan kebijakan dan pelaksanaan yang eksklusif. Pendidikan Inklusif berfokus pada peminimalan dan penghilangan berbagai hambatan terhadap akses, partisipasi dan belajar bagi semua anak, terutama bagi mereka yang secara sosial terdiskriminasikan sebagai akibat kecacatan dan kelainannya. 28

SEKOLAH INKLUSIF SEKOLAHINKLUSIF Pendekatan untuk mencari cara bagaimana mengubah sistem pendidikan guna menghilangkan hambatan yang menghalangi siswa untuk terlibat secara penuh dalam pendidikan (UNESCO) Kurikulum Pembelajaran SEKOLAHINKLUSIF MENGATASI HAMBATAN SEMUA ANAK ADAPTASI Penilaian Sar. Pras. 03/05/2018 munawir yusuf

PENDIDIKAN INKLUSIF MASYARAKAT INKLUSIF

MODEL ADAPTASI KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN EVALUASI DALAM SETTING PENDIDIKAN INKLUSIF DUPLIKASI KURIKULUM UNTUK ABK DISAMAKAN DENGAN KURIKULUM UMUM. KURIKULUM UMUM DIRUBAH UNTUK DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN SISWA ABK BEBERAPA BAGIAN DARI KURIKULUM UMUM DITIADAKAN TETAPI DIGANTI DENGAN SESUATU YANG KURANG LEBIH SETARA. BEBERAPA BAGIAN DARI KURIKULUM UMUM DITIADAKAN SAMA SEKALI KARENA TIDAK MEMUNGKINKAN BAGI ABK MODIFIKASI SUBSTITUSI OMISI 03/05/2018 munawir yusuf

Levels of Interventions/Supports Prevensi Sekunder/Intervensi Anak tanpa kebutuhan khusus (80% - 90%) Tipe Intervensi Intervensi dengan Target Individual Student Planning Team Penanganan individual Kerja sama dengan stakeholder (keluarga/komunitas) Prevensi Tersier/Intervensi Anak dengan kebutuhan lebih khusus (1% - 5%) Intervensi Terpilih Instruksi khusus Mentoring Manajemen Diri Perubahan jadual Dukungan tambahan Prevensi Sekunder/Intervensi Anak dengan kebutuhan khusus dan beresiko mengalami gangguan (5% - 15%) Intervensi Umum Terencana Instruksi akademik umum Kolaborasi Akomodasi Aktivitas vokasional Violence Prevention Skills Prevensi Primer Walker, H. M., Horner, R. H., Sugai, G., Bullis, M., Sprague, J. R., Bricker, D., & Kaufman, M.J. (1996). Integrated approaches to preventing antisocial behavior patterns among school-age children and youth. Journal of Emotional and Behavioral Disorders, 4, 194-209.