STP dan Ketetapan Pajak Materi Brevet Perpajakan A-B Terpadu Tax Center FISIP UI Prepared by Dikdik Suwardi
STP Pasal 1 Angka 20 UU KUP 2007 surat untuk melakukan : tagihan pajak sanksi administrasi : bunga dan denda Pasal 14 Ayat (1) UU KUP 2007 PPh tahun berjalan tidak atau kurang dibayar dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis /salah hitung WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 2000, selain : identitas pembeli & identitas pembeli & Ttd (pedagang eceran) PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan
Penerapan Sanksi STP. Pasal 14 Ayat (3) UU KUP 2007 Jumlah kekurangan pajak yang terutang : ditambah sanksi administrasi (bunga) sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP Untuk STP : Pasal 14 Ayat (1) Huruf a dan b PPh tahun berjalan tidak atau kurang dibayar dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis /salah hitung
Penerapan Sanksi STP.. Untuk STP : Pasal 14 Ayat (4) UU KUP 2007 Pasal 14 Ayat (1) Huruf d, e dan f PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 2000 PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak Pasal 14 Ayat (4) UU KUP 2007 wajib menyetor pajak yang terutang ditambah sanksi administrasi (denda )sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Penerapan Sanksi STP.. Untuk STP : Pasal 14 Ayat (5) UU KUP 2007 Pasal 14 Ayat (1) Huruf g PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan Pasal 14 Ayat (5) UU KUP 2007 sanksi administrasi (bunga) sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
Jenis ketetapan pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SKPKB Pasal 1 Angka 16 UU KUP 2007 surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya : jumlah pokok pajak jumlah kredit pajak jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak besarnya sanksi administrasi jumlah pajak yang masih harus dibayar Ilustrasi Pokok Pajak = 1.000 Kredit Pajak = 800 Kekurangan = 200 pembayaran pokok pajak Sanksi administrasi = 30 Pajak yang masih = 230 harus dibayar
Penerbitan SKPKB . Pasal 13 Ayat (1) UU KUP 2007 Dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah : saat terutangnya pajak berakhirnya Masa Pajak berakhirnya bagian Tahun Pajak berakhirnya Tahun Pajak Ilustrasi PPN terutang Masa Pajak Maret 2008 : April 2008 Maret 2013 PPh Pasal 25 terutang Tahun Pajak 2008 : Januari 2009 Desember 2013
Penerbitan SKPKB .. Pasal 13 Ayat (1) Huruf a UU KUP 2007 SKPKB diterbitkan karena: hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar Ilustrasi Berdasarkan pemeriksaan atas SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2008, diketahui PT TERANG (produsen televisi) tidak memungut PPN atas televisi yang dijualnya dengan nilai penjualan sebesar Rp 50 Juta. PPN yang kurang dibayar = Rp 5 Juta Ditagih melalui : SKPKB PPN Masa Pajak Juni 2008
Penerbitan SKPKB … Pasal 13 Ayat (1) Huruf b UU KUP 2007 SKPKB diterbitkan karena: SPT tidak disampaikan sesuai jangka waktu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran Ilustrasi s.d. bulan April 2008, diketahui PT ABADI tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari 2008. Sudah dikeluarkan Surat Teguran pada tgl 15 Maret 2008. Bulan Juli 2008 diperiksa dan diketahui terdapat pembayaran gaji sebesar Rp 100 Juta yang belum dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 yang tidak dibayar = Rp 10 Juta Ditagih melalui : SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2008
Penerbitan SKPKB …. Pasal 13 Ayat (1) Huruf c UU KUP 2007 SKPKB diterbitkan karena: hasil pemeriksaan/keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% Ilustrasi Dilakukan pemeriksaan SPT Masa PPN PT BREVET Masa Pajak Maret 2008. sebelum diperiksa : LB = Rp 10 Juta (dikompensasikan ke SPT Masa PPN April 2008) setelah diperiksa : KB = Rp 5 Juta PPN yang kurang dibayar = Rp 5 Juta Ditagih melalui : SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2008
Penerbitan SKPKB ….. Pasal 13 Ayat (1) Huruf d UU KUP 2007 SKPKB diterbitkan karena: kewajiban Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang Ilustrasi Dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Pasal 25 Ny. Tati. Diketahui omzetnya Rp 5 Miliar setahun dan Ny. Tati tidak memiliki data pembukuan penjualan dan rincian biaya. PPh Pasal 25 yang kurang dibayar = Rp 500 Juta Ditagih melalui : SKPKB PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2008
Penerbitan SKPKB ….. Pasal 13 Ayat (1) Huruf e UU KUP 2007 SKPKB diterbitkan karena: WP diterbitkan NPWP/dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4a) Ilustrasi Tuan Budi diberikan NPWP jabatan pada Agustus 2008. Seharusnya, Tuan Budi sudah memiliki NPWP sejak Tahun 2007. PPh Pasal 25 Tahun 2007 = Rp 50 Juta. Ditagih melalui : SKPKB PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2007
Penerapan Sanksi SKPKB . Pasal 13 Ayat (2) UU KUP 2007 Jumlah kekurangan pajak ditambah : sanksi administrasi (bunga) 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak s.d. diterbitkannya SKPKB Untuk SKPKB : Pasal 13 Ayat (1) Huruf a dan e hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar WP diterbitkan NPWP/dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (4a)
Ilustrasi 1 Berdasarkan pemeriksaan atas SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2008, diketahui PT TERANG (produsen televisi) tidak memungut PPN atas televisi yang dijualnya dengan nilai penjualan sebesar Rp 50 Juta. SKPKB diterbitkan pada tanggal 10 Agustus 2008 Penghitungan SKPKB Pokok Pajak = Rp 5.000.000 Kredit Pajak = - Kekurangan = Rp 5.000.000 pembayaran pokok pajak Sanksi administrasi = Rp 200.000 (2% x Rp 5 Juta x 2 bulan) Pajak yang masih = Rp 5.200.000 harus dibayar
Penerapan Sanksi SKPKB .. Pasal 13 Ayat (3) UU KUP 2007 Jumlah pajak ditambah sanksi administrasi (kenaikan) : 50% (PPh yang tidak atau kurang dibayar) 100% (PPh Potput) 100% (PPN dan PPnBM) Untuk SKPKB : Pasal 13 Ayat (1) Huruf b, c dan d SPT tidak disampaikan sesuai jangka waktu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran hasil pemeriksaan/keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% kewajiban Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang
Ilustrasi 2 s.d. bulan April 2008, diketahui PT ABADI tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 MasaJanuari 2008. Sudah dikeluarkan Surat Teguran pada tgl 15 Maret 2008. Bulan Juli 2008 diperiksa dan diketahui terdapat pembayaran gaji sebesar Rp 100 Juta yang belum dipotong PPh Pasal 21. SKPKB diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2008 Penghitungan SKPKB Pokok Pajak = Rp 10.000.000 Kredit Pajak = - Kekurangan = Rp 10.000.000 pembayaran pokok pajak Sanksi administrasi = Rp 10.000.000 (100% x Rp 10 Juta) Pajak yang masih = Rp 11.400.000 harus dibayar
Pasal 2 Ayat 4a UU KUP 2007 “ Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak”
Ketentuan Penerbitan SKPKB Diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah: saat terutangnya pajak berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak Dapat diterbitkan melewati jangka waktu 5 tahun WP melakukan tindak pidana pajak/lainnya (SKPKB + sanksi bunga 48%)
Ketentuan Khusus SKPKB (Pasal 13A) WP karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT menyampaikan SPT: isinya tidak benar atau tidak lengkap, melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara WP tidak dikenai sanksi pidana : bila kealpaan pertama kali dilakukan WP Pengenaan sanksi, WP wajib melunasi : kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang, ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar
SKPKBT Pasal 1 Angka 17 UU KUP 2007 Pasal 15 UU KUP 2007 surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan Pasal 15 UU KUP 2007 Diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan Jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi (kenaikan) 100% Kenaikan tidak dikenakan bila SKPKB diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis WP atas kehendak sendiri, dengan syarat Dirjen Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan
Data Baru data /keterangan yang belum diberitahukan oleh WP pada penetapan semula, baik dalam SPT maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan data yang semula belum terungkap : tidak diungkapkan WP dalam SPT beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan) pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula WP tidak mengungkapkan data /memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci
Ketentuan Lain SKPKBT Bila jangka waktu 5 tahun telah lewat: SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam hal WP setelah Jangka waktu 5 tahun tersebut dipidana karena: melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
SKPLB Pasal 1 Angka 19 UU KUP 2007 surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang Ilustrasi Pokok Pajak = 1.000 Kredit Pajak = 1.800 Kelebihan = 800 pembayaran pokok pajak Sanksi administrasi = - Pajak yang lebih = 800 dibayar
Penerbitan SKPLB Pasal 17 UU KUP 2007 setelah dilakukan pemeriksaan : jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. berdasarkan permohonan WP dan setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak : pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan hasil pemeriksaan /data baru ternyata pajak yang Iebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan
SKPN Pasal 1 Angka 18 UU KUP 2007 surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak Ilustrasi Pokok Pajak = 1.000 Kredit Pajak = 1.000 Kekurangan = - pembayaran pokok pajak Sanksi administrasi = - Pajak yang masih = NIHIL harus dibayar
Penerbitan SKPN Pasal 17A UU KUP 2007 setelah dilakukan pemeriksaan : bila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak