LEASING (SEWA GUNA USAHA) Maiza Fikri, ST, MM maizafikri@rocketmail.com
PENGERTIAN LEASING (SEWA GUNA USAHA) Merupakan tindakan mengalihkan hak untuk menggunakan/memanfaatkan suatu barang dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya, untuk jangka waktu tertentu. DiIndonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974,No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.
Manfaat leasing bahwa lessee dapat memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut. Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka lessee mempunyai kewajiban untuk membayar secara periodic sebagai sewa aktiva yang digunakan. Manfaat lain adalah bahwa lessee tidak perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan asuransi.
PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING Penyewa Guna Usaha (Lessee): Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor). Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor): Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara Financial/Capital Lease, Operating Lease dan Sale and Leaseback.
Bentuk Kegiatan Leasing Financial Leases/Capital Leases : Kegiatan sewa guna usaha, dimana Penyewa Guna Usaha (Lessee) pada masa akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli Objek Sewa Guna Usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Ciri dari Financial lease adalah : a. Lessor tidak menanggung biaya perawatan b. Tidak dapat dibatalkan (not cancelable) c. Diamortisasikan secara penuh (fully amortized).
2.Operating Leases/Service leases/Direct leases: Adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai opsi untuk membeli Objek Sewa Guna Usaha. Ciri utama bentuk leasing ini adalah: Bahwa harga perolehan aktiva sebagai objek leasing tidak diamortisasikan secara penuh (not fully amortized).
Jangka Waktu Sewa Guna Usaha Jangka waktu untuk Operating Lease umumnya lebih pendek dibandingkan dengan umur ekonomis barang yang disewa guna usahakan. Sedangkan untuk Financial Lease umumnya jangka waktu sewa guna usaha mendekati umur ekonomis barang modal yang bersangkutan.
Teknis Pelaksanaan Transaksi Sewa Guna Usaha 1.Sewa Guna Usaha Langsung: Transaksi ini terjadi apabila barang yang disewa guna usahakan belum pernah dimiliki oleh lessee sebelumnya. Dalam arti lain lessor membeli barang modal atas permintaan lessee untuk digunakan oleh lessee.
2.Sale and Leaseback : Lessee memiliki suatu barang modal, barang modal ini kemudian dijual ke lessor, dan setelah itu lessee menyewa barang (mengadakan suatu transaksi Sewa Guna Usaha) tersebut dari lessor.
Objek Sewa Guna Usaha Objek Sewa Guna Usaha sangat beragam, umumnya bersifat barang modal, bentuk dari Objek Sewa Guna Usaha ini dapat berupa alat-alat, mesin, kendaraan, komputer, gedung dan lain-lain.
Perjanjian Sewa Guna Usaha Pada perjanjian sewa guna usaha, paling tidak harus memuat keterangan terperinci mengenai hal berikut: Objek perjanjian Jangka waktu Leasing Harga sewa serta pembayarannya Kewajiban perpajakan Penutupan asuransi Perawatan barang Penggantian dalam hal barang hilang/rusak
Contoh Perusahan Yang bergerak dalam Usaha LEASING: PT Contoh Perusahan Yang bergerak dalam Usaha LEASING: PT. Adira Finance Adira Finance contoh perusaahan yang bergerak dalam bidang LEASING(sewagunausaha), dalam bidang kendaraan/transportasi. Dibangun dengan kesungguhan tekad untuk menjadi perusahaan terbaik dan terpercaya disektor pembiayaan konsumen bidang otomotif, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk(“AdiraFinance”atau“Perusahaan”) yang didirikan sejak tahun 1990 telah menjadi salah satu perusahaan pembiayaan terbesar untuk berbagai merek otomotif di Indonesia berdasarkan jumlah Konsumennya. Adira Finance merupakan salah satu perusahaan leasing yang bergerak dalam bidang pembiayaan otomotif.
Lanjutan .......... Terdapat beberapa hambatan yang dihadapi oleh Adira Finance dalam berkecimpung di dunia leasing. Diantaranya, regulasi yang belum bisa mengakomodasitran saksi dalam kegiatan leasing yang mengakibatkan pajak berganda (doubletaxation). Selainitu, masalah khusus yang dihadapi oleh pebisnis pembiayaan otomotif adalah bahwa perusahaan tidak bisa serta merta menyita kendaraan karena cicilan atau kredit yang macet dengan alasan para konsumen memiliki hak perlidungan konsumen yang mengatakan bahwa yang berhak menyita bbarang atau kendaraan adalah pengadilan.